Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD)

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD)

Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD)
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD)

PERTANYAAN

Apakah program TNI yang membangun desa masih berlaku (TMMD)? Seperti ikut serta dalam program transmigrasi.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Ini Perbedaannya

    Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Ini Perbedaannya

     

     

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dan perubahannya (“UU Ketransmigrasian”), pada dasarnya tidak ada pengaturan secara eksplisit dan khusus mengenai keterlibatan TNI dalam program Tentara Manunggal Membangun Desa (“TMMD”) dan program transmigrasi TNI.

     

    Namun, program TMMD itu secara umum dalam UU TNI diartikan sebagai membantu tugas pemerintahan di daerah, yakni bagian dari komitmen TNI Angkatan Darat untuk ikut membangun bangsa dan negara bersama komponen bangsa lainnya (dalam hal ini TNI bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama seluruh jajarannya) secara sinergi dan berkesinambungan. Program ini berupa akselerasi kegiatan pembangunan di daerah pedesaan, khususnya daerah yang tergolong tertinggal, terisolasi, perbatasan, dan daerah kumuh perkotaan serta daerah lain yang terkena dampak akibat bencana.

     

    Sekarang ini program TMMD masih berlaku, TMMD ke-98 telah dibuka tanggal 5 April dan dilaksanakan secara serentak di 61 Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tugas TNI

    Sebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, terlebih dahulu kami informasikan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”) telah mengatur tentang peran Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.[1]

     

    Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[2]

     

    Tugas pokok dilakukan dengan:[3]

    a.    Operasi militer untuk perang.

    b.    Operasi militer selain perang, yaitu untuk:

    1.    mengatasi gerakan separatisme bersenjata;

    2.    mengatasi pemberontakan bersenjata;

    3.    mengatasi aksi terorisme;

    4.    mengamankan wilayah perbatasan;

    5.    mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

    6.    melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

    7.    mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;

    8.    memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

    9.    membantu tugas pemerintahan di daerah;

    10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

    11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

    12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

    13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

    14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

     

    Yang dimaksud dengan membantu tugas pemerintah di daerah adalah membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infra struktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.[4]

     

    Jadi, TNI mempunyai tugas membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi dalam masyarakat, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infra struktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.

     

    Apa Itu Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD)?

    Sebagaimana informasi yang kami peroleh dari laman Pemerintah Kabupaten Bantul, TNI Manunggal Membangun Desa (“TMMD”) adalah salah satu wujud Operasi Bhakti TNI, yang merupakan program terpadu lintas sektoral antara TNI dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah serta komponen bangsa lainnya, yang dilaksanakan secara terintegrasi bersama masyarakat, guna meningkatkan akselerasi kegiatan pembangunan di daerah pedesaan, khususnya daerah yang tergolong tertinggal, terisolasi, perbatasan, dan daerah kumuh perkotaan serta daerah lain yang terkena dampak akibat bencana.

     

    Dalam artikel Rapat Koordinasi Teknis TNI Manunggal Membangun Desa ke-96 Dibuka sebagaimana yang kami akses dari laman TNI Angkatan Darat diinformasikan bahwa Program TMMD merupakan program lintas sektoral yang melibatkan TNI, Polri, Kementerian lembaga non pemerintah dan pemerintah daerah serta segenap lapisan masyarakat di wilayah masing-masing.

     

    Kasad Jenderal TNI Mulyono menyampaikan bahwa program ini juga merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Darat untuk ikut membangun bangsa dan negara bersama komponen bangsa lainnya secara sinergi dan berkesinambungan. Pada pelaksanaan kali ini, TNI Angkatan Darat bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia bersama seluruh jajarannya. Selain itu, kerjasama dilakukan dengan Bappeda Provinsi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi (BPMPDP) serta Pemerintah Daerah atau Kabupaten/Kota.

     

    Masih dari sumber yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menilai, TMMD sebagai bentuk pengabdian demi terwujudnya pertahanan negara di daerah tangguh, juga merupakan upaya TNI untuk berkontribusi melestarikan sejarah terutama nilai kemanunggalan TNI-Rakyat. Secara Substansial, TMMD dapat dipandang sebagai tesis keterlibatan TNI dalam pembangunan pedesaan, sedangkan dari sisi formula, TMMD menjadi lompatan metodologi pembangunan yang mengacu pada kesederhanaan, kebersamaan dan koordinasi lintas sektor fungsi dari beberapa instansi/lembaga.

     

    Apakah Program TMMD Masih Berlaku?

    Menjawab pertanyaan Anda, program TMMD masih berlaku sampai saat ini. Sebagaimana diinformasikan dalam artikel TMMD Memantapkan Kemanunggalan TNI – Rakyat yang kami akses dari laman TNI Angkatan Darat, TMMD ke-98 yang telah dibuka tanggal 5 April 2017 lalu dilaksanakan secara serentak di 61 Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di 6 wilayah kabupaten/kota Kodam II/Swj.

     

    Program Transmigrasi Angkatan Darat

    Jika merujuk kepada UU 34/2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian (“UU Ketransmigrasian”), tidak ada pengaturan secara eksplisit mengenai tentara terlibat dalam program transmigrasi.

     

    Namun sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari laman TNI Angkatan Darat dalam artikel Kodim Blora Gelar Sosialisasi Transmigrasi Angkatan Darat, dikatakan bahwa pada tahun 2016  sebanyak 217 personel Kodim 0721/Blora mengikuti sosialisasi program Transmigrasi Personel Angkatan Darat Tahun 2016. Menurut Letkol Caj Yusdahmin Tim Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (Ditajenad) program transmigrasi sebagai langkah dalam mendukung program TNI AD yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik bagi prajurit dan PNS di lingkungan TNI AD. Program tersebut mempunyai sinergitas yang jelas dengan tugas pokok TNI yaitu menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, yakni melalui penempatan mantan prajurit TNI sebagai transmigran di daerah perbatasan dan pulau–pulau terdepan atau terluar.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian;

    2.      Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

     

    Referensi:

    1.    https://bantulkab.go.id/berita/2905.html, diakses pada 30 Mei 2017 pukul 13.36 WIB.

    2.  https://tniad.mil.id/index.php/2016/04/rapat-koordinasi-teknis-tni-manunggal-membangun-desa-ke-96-dibuka/, diakses pada 30 Mei 2017 pukul 13.40 WIB.

    3.    https://tniad.mil.id/index.php/2017/04/tmmd-memantapkan-kemanunggalan-tni-rakyat/, diakses pada 30 Mei 2017 pukul 13.55 WIB.

    4.    https://tniad.mil.id/index.php/2016/04/kodim-blora-gelar-sosialisasi-transmigrasi-angkatan-darat/, diakses pada 30 Mei 2017 pukul 13.59 WIB.

     



    [1] Pasal 5 UU TNI

    [2] Pasal 7 ayat (1) UU TNI

    [3] Pasal 7 ayat (2) UU TNI

    [4] Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU TNI

     

    Tags

    tni
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!