Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Agar Suatu Invensi Dapat Dilindungi Paten

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Syarat Agar Suatu Invensi Dapat Dilindungi Paten

Syarat Agar Suatu Invensi Dapat Dilindungi Paten
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Syarat Agar Suatu Invensi Dapat Dilindungi Paten

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, apa yang menjadi tolak ukur invensi yang tidak dapat diberikan paten menurut UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Kekayaan Intelektual atas Desain Batik Khas Daerah

    Hak Kekayaan Intelektual atas Desain Batik Khas Daerah

     

     

    Tidak semua Invensi dapat dilindungi Paten. Agar mendapatkan perlindungan Paten, suatu Invensi harus memenuhi persyaratan: invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

     

    Sedangkan, Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:

    a.  proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;

    b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;

    c.    teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;

    d.    makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau

    e.  proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Indonesia telah mengeluarkan aturan hukum baru untuk perlindungan Hak Paten yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Akan tetapi, aturan mengenai invensi yang tidak dapat diberi hak paten tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan undang-undang yang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

     

    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[1]

     

    Tidak semua invensi dapat dilindungi Paten. Hanya invensi yang memenuhi syarat yang dapat dimintakan perlindungan Paten. Agar mendapatkan perlindungan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 huruf a UU Paten, yaitu:

     

    1.    Invensi yang baru;

    Yang dimaksud dengan invensi yang baru bukanlah dari tidak ada menjadi ada, akan tetapi jika pada Tanggal Penerimaan,[2] invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang telah pernah diungkap atau didaftarkan sebelumnya.[3] "Tidak sama" adalah bukan sekadar beda, tetapi harus dilihat sama atau tidak sama dari fungsi ciri teknis (features) Invensi tersebut dibanding fungsi ciri teknis Invensi sebelumnya. Padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah state of the art atau prior art, yang mencakup literatur Paten dan bukan literatur Paten.[4]

     

    2.    Mengandung langkah inventif;

    Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.[5]

     

    Yang dimaksud dengan "hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (non-obvious)", misal Permohonan Paten sikat gigi dengan kepala sikatnya bisa dilepas sehingga dapat dipasang dengan kepala pisau cukur sehingga dapat difungsikan untuk mencukur. Invensi ini tidak dapat diduga oleh orang yang ahli di bidangnya.[6]

     

    3.    Dapat diterapkan dalam industri.

    Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.[7] Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.[8]

     

    Sedangkan invensi yang tidak dapat diberi Paten, meliputi:[9]

    a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;

    b.  metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;

    c.  teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;

    d.  makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau

    e.  proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten 



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Paten

    [2] Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum (lihat Pasal 1 angka 9 UU Paten)

    [3] Pasal 5 ayat (1) UU Paten

    [4] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Paten

    [5] Pasal 7 ayat (1) UU Paten

    [6] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Paten

    [7] Pasal 8 UU Paten

    [8] Penjelasan Pasal 8 UU Paten

    [9] Pasal 9 UU Paten

     

    Tags

    invensi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!