KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jenis, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Tanah Ulayat

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Jenis, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Tanah Ulayat

Jenis, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Tanah Ulayat
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jenis, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Tanah Ulayat

PERTANYAAN

Bagaimana pengaturan tanah ulayat dalam Perda? Lalu apa saja bentuk atau jenis tanah ulayat serta bagaimana pengelolaan/pemanfaatannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Tanah Ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah oleh masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat, yakni serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.

     

    Hak ulayat ini diatur serta diakui dalam peraturan perundang-undangan di bidang agraria yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: sepanjang menurut kenyataannya masih ada.

     

    Merujuk pada Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, ada beberapa jenis tanah ulayat, yaitu:

    1.    Tanah ulayat nagari

    2.    Tanah ulayat suku

    3.    Tanah ulayat kaum

    4.    Tanah ulayat rajo

     

    Pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Tanah Ulayat dengan Tanah Desa

    Perbedaan Tanah Ulayat dengan Tanah Desa

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengakuan Tanah Ulayat

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Tanah Ulayat, Tanah Ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat.

     

    Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:

     

    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan Pasal 3 UUPA, Hak Ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.

     

    Dominikus Rato dalam bukunya Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat (hal. 122) menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui istilah hak ulayat dalam UUPA itu tidak dikenal dalam hukum adat masyarakat hukum adat di luar Minangkabau, seperti Kalimantan Tengah pada Masyarakat adat Dayak.

     

    Jika orang menggunakan istilah hak ulayat, itu karena mendengar para ahli hukum atau para penegak hukum menggunakan istilah itu. Akan tetapi, telah jelas, tegas, dan pasti bahwa dalam konsep hukum positif, hak ulayat telah menjadi konsep hukum atau norma hukum positif dalam hukum agraria Indonesia.[1]

     

    Jadi, hak penguasaan atas tanah oleh masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Hak ulayat ini diatur serta diakui dalam peraturan perundang-undangan di bidang agraria.

     

    Jenis-Jenis Hak Ulayat

    Karena Anda bertanya mengenai hak ulayat dalam Peraturan Daerah dan istilah hak ulayat dikenal dalam masyarakat hukum adat Minangkabau, maka kami merujuk pada Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (“Perda Sumbar 16/2008”) yang menyatakan bahwa ada beberapa jenis tanah ulayat, yaitu:[2]

    a.    Tanah ulayat nagari

    b.    Tanah ulayat suku

    c.    Tanah ulayat kaum

    d.    Tanah ulayat rajo

     

    a.   Tanah ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak kerapatan adat nagari (“KAN”) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya.[3]

     

    Tanah ulayat nagari berkedudukan sebagai tanah cadangan masyarakat adat nagari, penguasaan serta pengaturannya dilakukan oleh ninik mamak KAN bersama pemerintahan nagari dengan adat minangkabau dan dapat dituangkan dalam peraturan nagari.[4]

     

    b.   Tanah ulayat suku adalah hak milik atas sebidang tanah berserta sumber daya alam yang berada diatasnya dan didalamnya merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh penghulu-penghulu suku.[5]

     

    Tanah ulayat suku berkedudukan sebagai tanah cadangan bagi anggota suku tertentu di nagari, penguasaan dan pengaturannya dilakukan oleh penghulu suku berdasarkan musyawarah mufakat dengan anggota suku sesuai dengan hukum adat minangkabau.[6]

     

    c.   Tanah ulayat kaum adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris.[7]

     

    Sementara itu, tanah ulayat kaum berkedudukan sebagai tanah garapan dengan status ganggam bauntuak pagang bamansiang oleh anggota kaum yang pengaturannya dilakukan oleh ninik mamak kepala waris sesuai dengan hukum adat minangkabau.[8]

     

    d. Tanah ulayat rajo adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan ibu yang saat ini masih hidup disebagian Nagari di Propinsi Sumatra Barat.[9]

     

    Tanah ulayat rajo berkedudukan sebagai tanah garapan dengan status ganggam bauntuk pagang bamansinag oleh anggota kaum kerabat pewaris rajo yang pengaturannya dilakukan oleh laki-laki tertua pewaris rajo sesuai hukum adat minangkabau.[10]

     

    Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Ulayat 

    Dalam artikel Prosedur Pengakuan Tanah Ulayat, Tanah Ulayat didefinisikan oleh Putu Oka Ngakan et.al dalam buku Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan di Sulawesi Selatan (hal. 13) sebagai tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.

     

    Pemanfaatan tanah ulayat juga diatur dalam Perda Sumbar 16/2008. Pemanfaatan tanah ulayat dapat dilakukan oleh anggota masyarakat adat itu sendiri, untuk kepentingan umum, dimanfaatkan untuk kepentingan badan hukum dan perorangan, serta bisa juga dimanfaatkan oleh investor.[11]

     

    Pemanfaatan tanah ulayat oleh anggota masyarakat adat dapat dilakukan atas sepengetahuan dan seizin penguasa ulayat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tata cara hukum adat yang berlaku.[12]

     

    Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan cara penyerahan tanah oleh penguasa dan pemilik ulayat berdasarkan kesepakatan anggota masyarakat adat yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[13]

     

    Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan badan hukum dan atau perorangan dapat dilakukan berdasarkan surat perjanjian pengusahaan dan pengelolaan antara penguasa dan pemilik berdasarkan kesepakatan masyarakat adat dengan badan hukum dan atau perorangan dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk lain yang disepakati berdasarkan masyawarah dan mufakat di KAN, diketahui oleh pemerintahan nagari.[14]

     

    Pelaksanaan pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan badan hukum atau perorangan, dapat dilakukan setelah badan hukum atau perorangan yang memerlukan tanah ulayat, memperoleh izin lokasi guna kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah dari pemerintah setempat sesuai kewenangannya.[15]

     

    Selain itu, investor juga dapat memanfaatkan tanah ulayat dengan mengikutsertakan penguasa dan pemilik tanah ulayat berdasarkan kesepakatan masyarakat adat yang bersangkutan sebagai pemegang saham, bagi hasil dan dengan cara lain dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis di hadapan pejabat pembuat akta tanah/notaris.[16]

     

    Jadi menyimpulkan dari penjelasan di atas, pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukkan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.  Undang-Undang Dasar 1945;

    2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 

    3.  Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

     

    Referensi:

    Dominikus Rato. 2016. Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

     



    [1] Dominikus Rato, hal. 122

    [2] Pasal 1 angka 8, 9, 10, dan 11 jo. Pasal 5 Perda Sumbar 16/2008

    [3] Pasal 1 angka 8  Perda Sumbar 16/2008

    [4] Pasal 7 ayat (1) Perda Sumbar 16/2008

    [5] Pasal 1 angka 9  Perda Sumbar 16/2008

    [6] Pasal 7 ayat (2) Perda Sumbar 16/2008

    [7] Pasal 1 angka 10  Perda Sumbar 16/2008

    [8] Pasal 7 ayat (3) Perda Sumbar 16/2008

    [9] Pasal 1 angka 11 Perda Sumbar 16/2008

    [10] Pasal 7 ayat (4) Perda Sumbar 16/2008

    [11] Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) Perda Sumbar 16/2008

    [12] Pasal 9 ayat (1) Perda Sumbar 16/2008

    [13] Pasal 9 ayat (2) Perda Sumbar 16/2008

    [14] Pasal 9 ayat (3) Perda Sumbar 16/2008

    [15] Pasal 9 ayat (4) Perda Sumbar 16/2008

    [16] Pasal 10 Perda Sumbar 16/2008

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!