Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Penerbitan KK dan KTP Bagi WNA yang Menikah dengan WNI

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Prosedur Penerbitan KK dan KTP Bagi WNA yang Menikah dengan WNI

Prosedur Penerbitan KK dan KTP Bagi WNA yang Menikah dengan WNI
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Penerbitan KK dan KTP Bagi WNA yang Menikah dengan WNI

PERTANYAAN

Saya baru saja melangsungkan pernikahan campuran dengan pria WNA asal Inggris di Indonesia secara muslim di KUA Bandung. KTP saya adalah KTP Jakarta. Karena tempat kerja saya di Bandung dan keluarga saya berasal dari Tasikmalaya, maka saya melangsungkan pernikahan di Bandung dengan proses numpang menikah di KUA Bandung.

Pertanyaan saya adalah:

  1. Pernikahan campuran yang sudah saya proses di KUA Bandung, apakah perlu diregistrasikan lagi ke Catatan Sipil atau tidak?
  2. Jika iya, harus diregistrasi di Catatan Sipil mana, Bandung atau Jakarta?
  3. Mohon petunjuk untuk prosedur proses update status perkawinan saya di KTP, serta apakah benar Kartu Keluarga nanti harus dibuat surat domisili untuk suami saya dulu, padahal dia tidak menetap di Indonesia? Dan bagaimana prosedur pembuatan KTP untuk suami saya? Terima kasih banyak sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perkawinan campuran adalah perkawinan yang dilatarbelakangi oleh perbedaan warga negara.

    Lantas, apakah perkawinan campuran yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (“KUA”) wajib diregistrasikan pada Kantor Catatan Sipil? Kemudian, bagaimana syarat update Kantor Tanda Penduduk (“KTP”) untuk Warga Negara Indonesia (“WNI”) serta penerbitan Kartu Keluarga (“KK”) dan KTP untuk Warga Negara Asing (“WNA”)?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

    Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Rano William Stefano Tewu, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 31 Agustus 2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengertian Perkawinan Campuran

    Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, maka perkawinan Anda adalah perkawinan campuran karena Anda sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”) menikah dengan Warga Negara Asing (“WNA”) di Indonesia. Perkawinan campuran atau mixed marriage juga dikenal sebagai perkawinan antar warga negara, dimana sebuah perkawinan dilatarbelakangi oleh berbagai macam perbedaan, yaitu salah satunya adalah perbedaan kebangsaan.[1]

    Perkawinan campuran diatur dalam Pasal 57 UU Perkawinan yang berbunyi:

    Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

    Kemudian Pasal 60 ayat (1), (2), dan (3) UU Perkawinan menyatakan bahwa: 

    1. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
    2. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1)telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
    3. Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.

    Kami mengasumsikan bahwa perkawinan campuran yang Anda lakukan telah memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana yang berlaku di Indonesia dan tidak ada rintangan dalam melangsungkan perkawinan campuran, sehingga seharusnya Anda telah menerima surat keterangan dari pegawai pencatat perkawinan yang menyatakan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan dalam melangsungkan perkawinan. Kemungkinan lain, apabila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka Anda telah menerima keputusan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa penolakan surat keterangan dari pegawai pencatat perkawinan itu tidak beralasan.

    Pencatatan Perkawinan Campuran

    Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU Perkawinan, perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) PP 9/1975 menyatakan bahwa:

    Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

    Maka, dapat disimpulkan bahwa pencatatan perkawinan menurut agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatatyang mana berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permenag 20/2019 dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (“KUA”) Kecamatan atau Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri (“PPN LN”).

    Pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[2]

    Sebagai informasi, Kepala KUA Kecamatan adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan.[3] Terdapat juga Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (“PPPN”) yaitu pegawai aparatur sipil negara atau anggota masyarakat yang ditugaskan untuk membantu Penghulu dalam menghadiri peristiwa nikah.[4]

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, perkawinan campuran yang Anda lakukan di KUA Bandung tidak perlu diregistrasikan kembali ke Catatan Sipil, karena bagi yang menganut agama Islam dicatatkan pada KUA.

    Update KTP untuk WNI, Penerbitan KK, dan Penerbitan KTP untuk WNA

    Selanjutnya, terkait pertanyaan lainnya mengenai update status perkawinan Anda di Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dari “belum kawin” menjadi “kawin”, hal tersebut merupakan perubahan data, yang akan kami jelaskan sebagai berikut.

    Update KTP untuk WNI

    Penerbitan KTP Elektronik (“KTP-el”) karena perubahan data bagi penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:[5]

    1. Kartu Keluarga (“KK”);
    2. KTP-el lama;
    3. kartu izin tinggal tetap; dan
    4. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

    Penerbitan KK

    Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[6]

    1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
    2. surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
    4. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
    5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

    Sedangkan, penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan berikut:[7]

    1. izin tinggal tetap;
    2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
    3. surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Mengenai Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) dapat Anda baca selengkapnya pada Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya. Sedangkan, surat keterangan pindah datang digunakan sebagai dasar penerbitan KK, KTP, atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan.[8]

    Penerbitan KTP untuk WNA

    Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:[9]

    1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
    2. KK;
    3. Dokumen Perjalanan; dan
    4. kartu izin tinggal tetap.

    Sebagai informasi, pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota dan Perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan melalui tahapan pelaporan, verifikasi dan validasi, perekaman data, dan pencatatan dan/atau penerbitan dokumen.[10] Selengkapnya mengenai tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Anda dapat membaca Pasal 62 sampai Pasal 72 Perpres 96/2018.

    Baca juga: Mau Menikah dengan WNA? Begini Prosedur dan Risiko Hukumnya!

    Kesimpulannya, perkawinan campuran atau mixed marriage adalah perkawinan antar warga negara, dimana perkawinan dilatarbelakangi oleh perbedaan kebangsaan. Setelah melangsungkan perkawinan, terdapat update status perkawinan di KTP WNI dari “belum kawin” menjadi “kawin”, yang merupakan perubahan data. Namun, selain update KTP WNI, jika Anda menikah dengan WNA, maka terdapat juga penerbitan KK dan KTP baru bagi WNA yang salah satu syaratnya adalah kepemilikan KITAP.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    5. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

    Referensi:

    Eka Susilowati (et.al). Tinjauan Yuridis Perkawinan Campuran Antara WNI dan WNA. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, Vol. 2, No. 1, 2022.


    [1] Eka Susilowati (et.al). Tinjauan Yuridis Perkawinan Campuran Antara WNI dan WNA. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, Vol. 2, No. 1, 2022, hal. 55.

    [2] Pasal 26 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“Permenag 20/2019”).

    [3] Pasal 1 angka 7 Permenag 20/2019.

    [4] Pasal 1 angka 8 Permenag 20/2019.

    [5] Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”).

    [6] Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018.

    [7] Pasal 11 ayat (2) Perpres 96/2018.

    [8] Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan  (“UU 23/2006”).

    [9] Pasal 16 Perpres 96/2018.

    [10] Pasal 63 Perpres 96/2018.

    Tags

    google
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!