Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Tata Cara Pendirian PAUD

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat dan Tata Cara Pendirian PAUD

Syarat dan Tata Cara Pendirian PAUD
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Tata Cara Pendirian PAUD

PERTANYAAN

Mohon pencerahan dan bantuannya. Apa bisa PAUD didirikan di lahan komplek perumahan dan menggunakan gedung Posyandu? Bagaimana persyaratan yang harus saya penuhi untuk pendirian PAUD, apakah ada jumlah minimal anak didik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Bullying di Sekolah

    Jerat Pasal <i>Bullying</i> di Sekolah

     

     

    Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal seperti Kelompok Bermain (KB)/ Taman Penitipan Anak (TPA)/ Satuan pendidikan anak usia dini sejenis (SPS) harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Tidak ada aturan yang secara eksplisit mengenai syarat jumlah peserta didik yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan PAUD (KB/TPA/SPS).

     

    Tetapi jika melihat pada persyaratan standar sarana dan prasarana sebuah PAUD, untuk dapat dikatakan sebagai PAUD yang memenuhi standar yaitu jumlah anak didik sesuai dengan sarana dan prasarana yang disediakan, yaitu kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas minimal 3 m2 per peserta didik.

     

    Sementara itu, terkait dengan pendirian PAUD menggunakan gedung posyandu, sepanjang penelusuran kami tidak ada ketentuan yang mengaturnya. Sebuah PAUD akan dinilai layak jika mempunyai dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD (KB/TPA/SPS) yang sah atas nama pendiri.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (“Permendiknas 58/2009”), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (“Permendikbud 84/2014”).

     

    Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

    Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.[1]

     

    PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.[2] PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.[3]

     

    Satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.[4] Berikut uraian kelimanya:

     

    1.   Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.[5]

    2. Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.[6]

    3.    Kelompok Bermain (“KB”) adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.[7]

    4.    Taman Penitipan Anak (“TPA”) adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.[8]

    5.  Satuan pendidikan anak usia dini sejenis (“SPS”) adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.[9]

     

    Persyaratan Pendirian PAUD

    Pendirian satuan PAUD adalah proses atau cara mendirikan satuan PAUD sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.[10] Satuan PAUD dapat didirikan oleh:[11]

    a.    pemerintah kabupaten/kota;

    b.    pemerintah desa;

    c.   orang perseorangan;

    d.    kelompok orang; atau

    e.    badan hukum.

     

    Kami kurang mendapatkan informasi yang lengkap dari Anda, siapakah pihak yang akan mendirikan PAUD tersebut dan Satuan PAUD jenis apakah yang akan didirikan. Untuk mempermudah jawaban, kami asumsikan bahwa PAUD didirikan oleh kelompok orang dan jenis Satuan PAUD yang akan didirikan adalah PAUD non formal seperti, KB/TPA/SPS.

     

    Pendirian Satuan PAUD oleh kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.[12]

     

    Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:[13]

    a.    persyaratan administratif; dan

    b.    persyaratan teknis

     

    Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:[14]

    a.    fotokopi identitas pendiri;

    b.    surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan

    c.    susunan pengurus dan rincian tugas

     

    Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:[15]

    a.    hasil penilaian kelayakan;

    b.    Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.

     

    Hasil penilaian kelayakan yang dimaksud meliputi:[16]

    a.    dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;

    b.   dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan

    c.    data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

     

    Jadi untuk pendirian PAUD (KB/TPA/SPS) harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan teknis terdiri dari hasil penilaian kelayakan dan rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun. Tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai syarat jumlah peserta didik yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan PAUD (KB/TPA/SPS).

     

    Standar PAUD meliputi pendidikan formal dan nonformal yang terdiri atas:[17]

    a.    Standar tingkat pencapaian perkembangan;

    b.    Standar pendidik dan tenaga kependidikan

    c.    Standar isi, proses, dan penilaian; dan

    d.    Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

     

    Sebuah PAUD Jalur Pendidikan Nonformal persyaratan standar sarana dan prasarananya meliputi:[18]

    1.   Kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas minimal 3 m2 per peserta didik.

    2.   Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas anak yang terdiri dari ruang dalam dan ruang luar, dan kamar mandi/jamban yang dapat digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB (toileting) dengan air bersih yang cukup.

    3.    Memiliki sarana yang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani.

    4.    Memiliki fasilitas permainan baik di dalam dan di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.

    5.    Khusus untuk TPA, harus tersedia fasilitas untuk tidur, mandi, makan, dan istirahat siang.

     

    Jadi sebuah PAUD yang sesuai dengan standar yaitu jumlah anak didik sesuai dengan sarana yang disediakan.

     

    Sementara itu, terkait dengan pendirian PAUD menggunakan gedung Posyandu, sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan mengenai pendirian PAUD pada bangunan Posyandu. Sebuah PAUD akan dinilai layak jika mempunyai dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD (KB/TPA/SPS) yang sah atas nama pendiri.

     

    Prosedur Pendirian PAUD

    Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:[19]

    a.   Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.

    b. Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1.    data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;

    2.    data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;

    3.    data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;

    4.    ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

    c.   Berdasarkan hasil telaahan tersebut, kepala dinas:

    1.    memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau

    2.    memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.

    d.    Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 sejak permohonan diterima kepala dinas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

                 

    Dasar hukum:

    1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

    2.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini; 

    3.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

     



    [1] Pasal 1 angka 14 UU Sisdiknas

    [2] Pasal 28 ayat (1) UU Sisdiknas

    [3] Pasal 28 ayat (2) UU Sisdiknas

    [4] Pasal 1 angka 3 Permendikbud 84/2014

    [5] Pasal 1 angka 4 Permendikbud 84/2014

    [6] Pasal 1 angka 5 Permendikbud 84/2014

    [7] Pasal 1 angka 6 Permendikbud 84/2014

    [8] Pasal 1 angka 7 Permendikbud 84/2014

    [9] Pasal 1 angka 8 Permendikbud 84/2014

    [10] Pasal 1 angka 2 Permendikbud 84/2014

    [11] Pasal 2 ayat (1) Permendikbud 84/2014

    [12] Pasal 3 ayat (2) Permendikbud 84/2014

    [13] Pasal 5 ayat (1) Permendikbud 84/2014

    [14] Pasal 5 ayat (2) Permendikbud 84/2014

    [15] Pasal 5 ayat (3) Permendikbud 84/2014

    [16] Pasal 5 ayat (4) Permendikbud 84/2014

    [17] Pasal 1 ayat (1) Permendiknas 58/2009

    [18] Nomor V Poin A 2.2 Lampiran Permendiknas 58/2009

    [19] Pasal 7 Permendikbud 84/2014

    Tags

    syarat
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!