Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ganti Rugi Atas Pendirian Tiang Listrik oleh PLN

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Ganti Rugi Atas Pendirian Tiang Listrik oleh PLN

Ganti Rugi Atas Pendirian Tiang Listrik oleh PLN
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ganti Rugi Atas Pendirian Tiang Listrik oleh PLN

PERTANYAAN

Apakah tanah yang dipakai untuk membangun tiang listrik PLN diberikan juga ganti rugi? Siapakah yang akan membayar ganti rugi tersebut, apakah Pemerintah atau PLN? Lantas, jika mendirikan bangunan di dekat tiang listrik tersebut, apakah masih bisa mendapatkan ganti rugi jika kondisinya sebelumnya sudah dibayarkan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Konsekuensi Hukum Jika Developer Perumahan Tak Menyediakan Jaringan Listrik

    Konsekuensi Hukum Jika <i>Developer</i> Perumahan Tak Menyediakan Jaringan Listrik

     

     

    PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang mana, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, PLN berhak melaksanakan haknya seperti menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik. 

     

    Untuk itu, PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi tersebut dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

     

    Tetapi jika kondisinya ganti rugi sudah diberikan tetapi ada orang yang sengaja mendirikan bangunan di atas tanah yang bersangkutan tempat didirikannya tiang listrik, maka ganti rugi dan kompensasi tersebut tidak berlaku.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pelaksana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

    Peraturan yang mengatur mengenai penyediaan tenaga listrik adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”) beserta peraturan pelaksananya.

     

    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang disebut dengan PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).[1]

     

    Pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 yang berbunyi:

     

    Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

     

    Kemudian, Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusannya dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara”.

     

    Penjelasan selengkapnya mengenai penyediaan tenaga listrik oleh swasta dapat Anda simak dalam artikel Dapatkah Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum Dilakukan oleh Swasta?

     

    Usaha Ketenagalistrikan

    Usaha ketenagalistrikan tesebut terdiri atas:[2]

    a.    usaha penyediaan tenaga listrik; dan

    b.    usaha penunjang tenaga listrik.

     

    Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha.[3] Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri atas:[4]

    a.    Izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan

    b.    Izin operasi.

     

    PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.[5]

     

    Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.[6]

     

    Penggunaan Tanah dalam Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:[7]

    a.    melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;

    b.    melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;

    c.    melintasi jalan umum dan jalan kereta api;

    d.    masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;

    e.    menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;

    f.     melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan

    g.    memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

     

    Di sini kami kurang mendapat informasi mengenai tanah yang digunakan untuk membangun tiang oleh PLN dalam kondisi seperti apa, apakah tiang tersebut melintasi tanah milik orang lain, sehingga dipakai secara keseluruhan atau hanya di tepi jalan atau melintasi jalan umum saja.

     

    Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8] Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.[9]

     

    Ganti rugi hak atas tanah tersebut diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.[10]

     

    Untuk kompensasi diberikan bagi penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.[11]

     

    Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.[12]

     

    Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.[13]

     

    Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14] Menjawab pertanyaan Anda, ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi dibebankan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.[15]

     

    Jadi, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang mana, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, PLN berhak melaksanakan haknya seperti menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik. 

     

    Untuk itu, PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

     

    Tetapi, jika kondisinya ganti rugi sudah diberikan tetapi ada orang yang sengaja mendirikan bangunan di atas tanah yang bersangkutan tempat didirikannya tiang listrik, maka ganti rugi dan kompensasi tersebut tidak berlaku.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

                 

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;

    2.  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

    [2] Pasal 8 UU 30/2009

    [3] Pasal 18 UU 30/2009

    [4] Pasal 19 ayat (1) UU 30/2009

    [5] Pasal 11 ayat (2) UU 30/2009

    [6] Pasal 19 ayat (2) UU 30/2009

    [7] Pasal 27 ayat (1) UU 30/2009

    [8] Pasal 30 ayat (1) UU 30/2009

    [9] Pasal 1 angka 13 UU 30/2009

    [10] Pasal 30 ayat (2) UU 30/2009

    [11] Pasal 30 ayat (3) UU 30/2009

    [12] Pasal 30 ayat (5) UU 30/2009

    [13] Pasal 31 UU 30/2009

    [14] Pasal 32 ayat (1) UU 30/2009

    [15] Pasal 32 ayat (2) UU 30/2009

    Tags

    ketenagalistrikan
    jalan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!