Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi

Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi
Indra K. Wardani, S.H., M.KnWarganegara & Partners
Warganegara & Partners
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi

PERTANYAAN

Apakah ada keterkaitan hukum antara joint venture dengan merger dan akuisisi? Apa perbedaannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya merger dan akuisisi dengan joint venture merupakan hal yang berbeda, dimana merger dan akuisisi merupakan bagian dari tindakan restrukturisasi (penataan kembali) perusahaan, sedangkan joint venture merupakan bentuk kerjasama usaha patungan baik yang dilakukan antara perseorangan maupun badan hukum.

    Lantas, apakah ada keterkaitan antara joint venture, merger, dan akuisisi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 8 Agustus 2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Melakukan Perubahan Nama PT

    Syarat Melakukan Perubahan Nama PT

    Pengertian Merger dan Akuisisi

    Berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 11 UU 40/2007sebagaimana diubah olehPerppu Cipta Kerja menjelaskan pengertian merger dan akuisisi sebagai berikut :

    Merger (Penggabungan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Akuisisi (Pengambilalihan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

    Berdasarkan definisi peraturan perundang-undangan diatas, dapat disimpulkan bahwa merger merupakan tindakan penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan membentuk sebuah perusahaan baru. Artinya, eksistensi atau identitas dari setiap perusahaan yang menggabungkan diri menjadi hilang akibat dari tindakan merger tersebut dan menghasilkan perusahaan dengan identitas baru.

    Kedua istilah tersebut (merger dan akuisisi) merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan[1] yaitu tindakan yang dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan.[2]

    Dalam merger, perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri akan saling melengkapi sumber daya yang dibutuhkan[3], memperkuat struktur permodalan, dan memperluas jangkauan pasar sehingga tujuan bersama dapat lebih cepat dan mudah dicapai.[4]

    Sedangkan, akuisisi adalah pembelian sebagian atau seluruh kepemilikan perusahaan lain. Akuisisi dilakukan oleh perusahaan dengan maksud untuk memperoleh sinergi, efisiensi, diversifikasi, penghematan pajak, tujuan pengendalian atau untuk maksud lainnya seperti memperluas segmen pasarnya bahkan monopoli.[5]

    Sebagaimana dikutip dari Aspek Hukum Perusahaan dalam Merger dan Akuisisi di Masa Resesi, sama hal nya dengan merger, tujuan dari akuisisi ini yaitu sebagai strategi untuk meningkatkan bisnis perusahaan.

    Perbedaan Merger dan Akuisisi

    Untuk memudahkan pemahaman, perbedaan antara merger dan akuisisi akan kami rangkum dalam bentuk tabel berikut:

    Perbedaan

    Merger

    Akuisisi

    Eksistensi perusahaan

    Perusahaan hasil merger akan membentuk perusahaan baru dengan nama baru sehingga perusahaan-perusahaan yang melakukan merger akan bubar atau kehilangan identitasnya

    Perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi tidak akan kehilangan eksistensi perusahaan nya masing-masing.

    Kedudukan perusahaan

    Perusahaan yang menggabungkan diri memiliki kedudukan yang setara

    Perusahaan pengakuisisi memiliki kendali atas perusahaan yang diakusisi.

    Aktiva dan pasiva

    Aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih sepenuhnya kepada perusahaan baru yang dibentuk

    Aktiva dan pasiva perusahaan yang diakuisisi akan tetap ada

     

    Pengertian Joint Venture

    Berdasarkan penjelasan dalam artikel Joint Venture: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Dasar Hukumnya, yang dimaksud dengan istilah joint venture adalah usaha gabungan antara dua perusahaan atau lebih dengan membentuk kerjasama dalam menjalankan bisnis tertentu, baik pada perusahaan yang sudah ada atau perusahaan yang akan didirikan. Dengan demikian, joint venture dapat dikatakan sebagai usaha patungan. Biasanya, kegiatan joint venture ini berkaitan erat dengan penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.

    Pasal 1 angka 3 UU 25/2007mengatur:

    Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

    Kemudian, Pasal 2 ayat (1) PP 20/1994juga menjelaskan bahwapenanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia atau langsung dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan/atau badan hukum asing.

    Kemudian, berdasarkan penjelasan dalam artikel Joint Venture Sebagai Pilihan Penanaman Modal di Indonesia, kerjasama yang dilakukan dalam joint venture dapat berupa pertukaran atau penggabungan sumber daya pendukung baik itu berupa modal, sumber daya manusia dengan keahlian tertentu, teknologi, dan hal lainnya yang dibutuhkan selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan diatas perbedaan mendasar antara merger dan akuisisi dengan joint venture adalah bahwa merger dan akuisisi merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan sedangkan joint venture adalah bagian dari bentuk kerjasama atau usaha patungan yang berkaitan dengan penanaman modal baik antara perseorangan maupun badan hukum. Sedangkan keterkaitan hukum merger dan akuisisi dengan joint venture tidak ada kaitannya sama sekali karena merupakan tindakan hukum yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama yaitu melakukan kerjasama sebagai upaya untuk meningkatkan bisnis.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing.

    Referensi:

    1. Achmad Supriyanto dan Burhanuddin, Budaya Organisasi Merger: Integrasi Budaya Baru dalam Organisasi yang Berhasil Melakukan Merger, Malang: Universitas Negeri Malang, 2018;
    2. Elok Sri Utami, Kinerja Finansial Perusahaan yang Melakukan Akuisisi, Jurnal Akuntansi Universitas Jember Vol. 11, No. 2, 2013;
    3. Josua Tarigan (et.al), Merger dan Akuisisi: dari Perspektif Strategis dan Kondisi Indonesia (Pendekatan Konsep dan Studi Kasus), Yogyakarta: Ekuilibria, 2016;
    4. Steven Leonardo Soegiono dan Eddy Madiono Sutanto, Restrukturisasi Organisasi di PT Samudra Alam Raya Surabaya, Jurnal AGORA Vol. 1, No. 3, 2013.

    [1] Steven Leonardo Soegiono dan Eddy Madiono Sutanto, Restrukturisasi Organisasi di PT Samudra Alam Raya Surabaya, Jurnal AGORA Vol. 1, No. 3, 2013, hal. 2.

    [2] Josua Tarigan (et.al), Merger dan Akuisisi: dari Perspektif Strategis dan Kondisi Indonesia (Pendekatan Konsep dan Studi Kasus), Yogyakarta: Ekuilibria, 2016, hal. 207.

    [3] Josua Tarigan (et.al), Merger dan Akuisisi: dari Perspektif Strategis dan Kondisi Indonesia (Pendekatan Konsep dan Studi Kasus), Yogyakarta: Ekuilibria, 2016, hal. 40.

    [4] Achmad Supriyanto dan Burhanuddin, Budaya Organisasi Merger: Integrasi Budaya Baru dalam Organisasi yang Berhasil Melakukan Merger, Malang: Universitas Negeri Malang, 2018, hal. 7.

    [5] Elok Sri Utami, Kinerja Finansial Perusahaan yang Melakukan Akuisisi, Jurnal Akuntansi Universitas Jember Vol. 11, No. 2, 2013, hal. 48.

    Tags

    akuisisi
    badan hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!