Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Karyawan Tidak Masuk Bekerja karena Pernikahan Kedua Anaknya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Karyawan Tidak Masuk Bekerja karena Pernikahan Kedua Anaknya

Jika Karyawan Tidak Masuk Bekerja karena Pernikahan Kedua Anaknya
Belinda M.S Mewengkang, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jika Karyawan Tidak Masuk Bekerja karena Pernikahan Kedua Anaknya

PERTANYAAN

Ada karyawan saya yang akan menikahkan anaknya. Tetapi anaknya tersebut akan menikah untuk yang kedua kalinya. Untuk pernikahan pertama, perusahaan sudah memberikan dispensasi. Pertanyaannya, untuk pernikahan kedua ini, apakah dispensasi harus diberikan? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Cuti Menikah bagi Pekerja

    Aturan Cuti Menikah bagi Pekerja

     

     

    Pekerja boleh tidak masuk bekerja dengan alasan menikahkan anaknya dan pengusaha berkewajiban untuk tetap membayarkan upahnya. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.

     

    Terkait segala teknis pelaksanaan pemberian izin terhadap pekerja yang tidak hadir (termasuk pekerja tidak hadir karena pernikahan kedua anaknya), hal tersebut harus dilihat di dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama antara Anda sebagai pengusaha dengan pekerja.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan dispensasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan dispensasi adalah:

     

    Pengecualian dari aturan karena adanya pertimbangan yang khusus; pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan.

     

    Dari penjelasan di atas dan dari pertanyaan yang Anda berikan, kami asumsikan bahwa dispensasi yang Anda maksudkan adalah izin tidak dapat hadir bekerja dengan alasan menikahkan anaknya.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada dasarnya diatur mengenai dispensasi/izin tidak dapat hadir bekerja, namun perlu dicermati lebih lanjut bahwa hanya alasan-alasan tertentulah yang tetap dapat diberikan upah meskipun tidak dapat hadir bekerja. Pengaturan ini dapat dilihat dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

     

    1)    Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

    2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

    a.    pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    b.    pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    c.  pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

    d.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

    e.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

    f.   pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

    g.    pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

    h.    pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

    i.     pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

     

    Dari penjelasan pasal di atas dapat dilihat bahwa pada dasarnya pekerja boleh tidak masuk bekerja dengan alasan menikahkan anaknya dan pengusaha berkewajiban untuk tetap membayarkan upahnya.

     

    Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.[1]

     

    Kemudian, untuk menjawab pertanyaan Anda terkait pemberian izin terhadap pekerja yang izin untuk pernikahan kedua anaknya, pada dasarnya hal tersebut tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan karena Pasal 93 ayat (5) UU Ketenagakerjaan menyatakan:

     

    Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

    Sehingga terkait segala teknis pelaksanaan pemberian izin terhadap pekerja yang tidak hadir (termasuk pekerja tidak hadir karena pernikahan kedua anaknya), hal tersebut harus dilihat di dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama antara Anda sebagai pengusaha dengan pekerja. Hal ini karena yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan hanyalah pekerja tetap mendapatkan upah dan dibayar untuk selama 2 (dua) hari apabila tidak masuk karena menikahkan anaknya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     



    [1] Pasal 93 ayat (4) huruf b UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!