KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelayanan Publik Tertentu yang Tidak Diberikan Sebagai Sanksi Tidak Mendaftar BPJS

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pelayanan Publik Tertentu yang Tidak Diberikan Sebagai Sanksi Tidak Mendaftar BPJS

Pelayanan Publik Tertentu yang Tidak Diberikan Sebagai Sanksi Tidak Mendaftar BPJS
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pelayanan Publik Tertentu yang Tidak Diberikan Sebagai Sanksi Tidak Mendaftar BPJS

PERTANYAAN

Dalam artikel hukumonline disebutkan bahwa kalau perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS maka akan dikenakan sanksi administratif. Salah satunya adalah tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Pertanyaannya pelayanan publik seperti apa yang tidak diberikan oleh pemerintah sebagai sanksi? Apakah ada pengaturannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Karyawan Tak Diberi Gaji dan Jamsos yang Sesuai

    Langkah Hukum Jika Karyawan Tak Diberi Gaji dan Jamsos yang Sesuai

     

     

    Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Jika melanggar kewajiban ini, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administrasi.

     

    Sanksi administratif itu dapat berupa:

    a.    teguran tertulis

    b.    denda; dan/atau

    c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu

     

    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:

    a.    perizinan terkait usaha;

    b.    izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

    c.    izin memperkerjakan tenaga kerja asing;

    d.    izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau

    e.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

     

    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dikenakan apabila sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, sampai pada sanksi denda tidak dilaksanakan. Sanksi tersebut dicabut apabila denda telah disetor secara lunas kepada BPJS dan telah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS, atau telah memberikan data diri kepada BPJS secara lengkap dan benar.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda

     

    Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

     

    Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]

     

    Siapa saja peserta BPJS itu? Pasal 1 angka 4 UU BPJS berbunyi:

     

    “Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.”

     

    Mengenai kepesertaan karyawan dalam BPJS, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[2]

     

    Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, karyawan wajib diikutsertakan sebagai peserta BPJS oleh perusahaan selaku pemberi kerja.

     

    Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”):

     

    Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:

    a.    mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan

    b.    memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

     

    Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”). Dalam PP 84/2013 antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.[3]

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban perusahan mendaftar BPJS dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS dan Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS.

     

    Sanksi Bagi Perusahaan

    Sanksi yang diberikan jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.[4]

     

    Sanksi administratif itu dapat berupa:[5]

    a.    teguran tertulis

    b.    denda; dan/atau

    c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

     

    Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu

    Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS. BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut, berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.[6]

     

    Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.[7]

     

    Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada:[8]

    a.    Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya, dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, dilakukan dengan mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan publik tertentu; dan

    b.    Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang tidak memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar, dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang tidak memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS, dilakukan setelah mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:[9]

    a.    perizinan terkait usaha;

    b.    izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

    c.    izin memperkerjakan tenaga kerja asing;

    d.    izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau

    e.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

     

    Kemudian sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:[10]

    a.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

    b.    Surat Izin Mengemudi (SIM);

    c.    sertifikat tanah;

    d.    paspor; atau

    e.    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

     

    Bagaimana tata cara pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut?

     

    Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu

    Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya, dikenai teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari oleh BPJS.[11]

     

    Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari sanksi teguran tertulis pertama Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tidak melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari.[12]

     

    Sanksi denda dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tidak melaksanakan kewajibannya. Denda dikenakan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir. Denda disetorkan kepada BPJS bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.[13]

     

    Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu diberikan apabila sanksi denda tidak disetor lunas berdasarkan hal yang sudah ditentukan.[14]

     

    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dicabut apabila:[15]

    a.    denda telah disetor secara lunas kepada BPJS dan telah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar kewajiban pendaftaran BPJS; atau

    b.    telah memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar kewajiban pemberian data.

     

    Bukti lunas pembayaran denda, pendaftaran kepesertaan, dan bukti pemberian data kepesertaan yang lengkap dan benar dijadikan sebagai dasar pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.[16]

     

    Jadi sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dikenakan apabila sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, sampai pada sanksi denda tidak dilaksanakan. Sanksi tersebut dicabut apabila denda telah disetor secara lunas kepada BPJS dan telah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS, atau telah memberikan data diri kepada BPJS secara lengkap dan benar.


    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 82/PUU-X/2012.

     

     



    [1]  Pasal 5 dan Pasal 6 UU BPJS

    [2] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 82/PUU-X/2012

    [3] Pasal 2 ayat (3) PP 84/2013

    [4] Pasal 17 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (1)  PP 86/2013

    [5] Pasal 17 ayat (2) UU BPJS jo. Pasal 5 ayat (2) PP 86/2013

    [6] Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP 86/2013

    [7] Pasal 9 ayat (3) PP 86/2013

    [8] Pasal 8 ayat (3) PP 86/2013

    [9] Pasal 9 ayat (1)  PP 86/2013

    [10] Pasal 9 ayat (2) PP 86/2013

    [11] Pasal 10 ayat (1) PP 86/2013

    [12] Pasal 10 ayat (2) PP 86/2013

    [13] Pasal 10 ayat (3), (4), dan (5) PP 86/2013

    [14] Pasal 10 ayat (6) PP 86/2013

    [15] Pasal 10 ayat (7) PP 86/2013

    [16] Pasal 10 ayat (8) PP 86/2013

     

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!