Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Revisi BAP Dilakukan Saat Sudah Ada Penetapan Tersangka?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dapatkah Revisi BAP Dilakukan Saat Sudah Ada Penetapan Tersangka?

Dapatkah Revisi BAP Dilakukan Saat Sudah Ada Penetapan Tersangka?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Revisi BAP Dilakukan Saat Sudah Ada Penetapan Tersangka?

PERTANYAAN

Ketika seseorang diperiksa sebagai saksi dan telah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan telah dilaksanakan gelar perkara yang berujung penetapan tersangka, apakah setelah menjadi tersangka, perubahan/penambahan BAP dapat dilakukan/dimohonkan oleh tersangka (dalam konteks hukum pidana)?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jika Anggota Kepolisian Melakukan Kesalahan Saat Penyidikan

    Jika Anggota Kepolisian Melakukan Kesalahan Saat Penyidikan

     

     

    Terhadap pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, Penyidik membuat berita acara (Berita Acara Pemeriksaan).

     

    Dalam praktik penyidikan dikenal istilah Berita Acara Pemeriksaan Tambahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan yang dapat diterapkan baik untuk saksi, ahli maupun tersangka, apabila diperlukan untuk membuat terang dan jelas duduk perkara pidana tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penyidikan dan Tersangka

    Pertama-tama kita perlu mengetahui definisi dari Penyidikan dan Tersangka menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:

     

    Pasal 1 angka 2 KUHAP: 

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

     

    Pasal 1 angka 14 KUHAP:

    Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

     

    Berdasarkan uraian dari Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Pasal 1 angka 14 KUHAP tersebut, maka penetapan status seseorang menjadi tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana oleh penyidik adalah harus dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian, dimana harus terdapat “bukti permulaan”, yaitu sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (keterangan tersangka dalam penyidikan).[1] Penjelasan lebih lanjut soal bukti permulaan dapat Anda simak Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana.

     

    Berita Acara Pemeriksaan

    Menurut Pasal 75 ayat (1) KUHAP berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:

    a.   pemeriksaan tersangka;

    b.   penangkapan;

    c.   penahanan;

    d.   penggeledahan;

    e.   pemasukan rumah;

    f.    penyitaan benda;

    g.  pemeriksaan surat;

    h.  pemeriksaan saksi;

    i.    pemeriksaan di tempat kejadian;

    j.    pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;

    k.   pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

     

    Berita acara dibuat oleh pejabat (penyidik) yang bersangkutan dalam melakukan tindakan di atas dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.[2] Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat, ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan-tindakan di atas.[3]

     

    Kemudian Pasal 117 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa dalam hal tersangka memberikan keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.

     

    Selain dalam KUHAP, mengenai BAP saksi dan BAP tersangka ini diatur pula dalam Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi:

     

    (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa.

    (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas

     

    Perubahan Berita Acara Pemeriksaan

    Pemeriksaan saksi dan tersangka dituangkan dalam BAP. Kami berasumsi yang ingin diubah adalah BAP ketika orang tersebut menjadi saksi.

     

    Perlu Anda ketahui bahwa sepengetahuan dan sepengalaman kami, dalam praktik penyidikan dikenal istilah BAP Tambahan dan BAP Lanjutan yang dapat diterapkan baik untuk saksi, ahli maupun tersangka, apabila diperlukan untuk membuat terang dan jelas duduk perkara pidana tersebut.

     

    Keterangan tambahan dan/atau lanjutan dari saksi yang kemudian menjadi tersangka tersebut akan diberkaskan oleh penyidik dan setelah itu berkas perkara akan dilimpahkan kepada penuntut umum, yang dalam praktik dikenal dengan istilah “Tahap I” atau dengan sebutan kode P-18, dan selanjutnya penuntut umum diberikan kesempatan untuk memberikan petunjuk atau yang dikenal dengan sebutan kode P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

     

    Namun demikian, apabila perkara pidana tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 189 KUHAP, keterangan tersangka tersebut menjadi keterangan terdakwa, yaitu apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Dengan konsekuensi logis bahwa Terdakwa dapat mencabut keterangannya di BAP, yang penilaiannya diserahkan sepenuhnya kepada hakim dalam upaya mencari kebenaran yang sesungguhnya dalam suatu perkara pidana (kebenaran materiil).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan hukum untuk Anda.

     

    Dasar hukum:

    1.     Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 

    2.     Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.



    [1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

    [2] Pasal 75 ayat (2) jo. Pasal 49 ayat (1) KUHAP

    [3] Pasal 75 ayat (3) KUHAP

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!