Saya ingin bertanya mengenai masa kontrak dosen dalam universitas swasta. Dalam Pasal 60 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa masa percobaan adalah paling lama 3 (tiga) bulan. Namun bagaimana dengan di perguruan tinggi swasta? Apakah masa percobaannya dapat melebihi waktu 3 (tiga) bulan? Karena takutnya jika dosen keluar dalam waktu 3 (tiga) bulan, akan sulit untuk mencari dosen lain dan juga bagi mahasiswa karena ganti-ganti dosennya. Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
Kami berasumsi bahwa dosen pada perguruan tinggi swasta (“PTS”) yang dimaksud adalah dosen tetap pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Dosen tetap pada PTS itu diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat untuk kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sampai batas usia pensiun dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Dilihat dari jangka waktu perjanjian kerjanya, maka perjanjian kerja tersebut adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”).
Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada masa percobaannya karena dalam PKWT tidak dikenal adanya ketentuan mengenai masa percobaan karena masa percobaan hanya ada pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ("PKWTT").
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (“PTS”) yang dimaksud adalah dosen tetap pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.[1]Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu. Dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.[2]
Ada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dan diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian ada juga dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat (PTS) diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[3]
2.PTS mengusulkan kebutuhan dosen tetap kepada badan penyelenggara PTS;
3.Badan penyelenggara PTS melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dosen tetap;
4.Badan penyelenggara PTS menyetujui atau menolak usul kebutuhan dosen tetap kepada pemimpin PTS;
5.Apabila badan penyelenggara PTS menyetujui usul kebutuhan dosen tetap, pimpinan PTS melakukan seleksi dan mengusulkan pengangkatan dosen tetap kepada badan penyelenggara PTS.
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[4]
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.[5]
Perjanjian Kerja Dosen Tetap PTS
Dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) membuat perjanjian kerja dengan badan penyelenggara PTS sesuai kewenangan masing-masing. Perjanjian kerja memuat antara lain:[6]
a.identitas para pihak;
b.hak dan kewajiban para pihak;
c.mekanisme penilaian kinerja;
d.mekanisme mutasi dan promosi;
e.kerja lembur dan cuti;
f.gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, dan jaminan kesejahteraan sosial, serta maslahat tambahan;
g.pengembangan dan pembinaan;
h.penyelesaian sengketa antarpara pihak;
i.sanksi pelanggaran perjanjian kerja;
j.pengakhiran perjanjian kerja.
Perjanjian kerja dibuat untuk kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sampai batas usia pensiun dosen tetap non PNS. Penilaian kinerja dosen tetap non PNS dilakukan setiap tahun melalui mekanisme evaluasi kinerja dosen tetap non PNS dan/atau mekanisme lain sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang undangan.[7]
Dilihat dari jangka waktu perjanjian kerja di atas, maka perjanjian kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”).
Ketentuan masa percobaan sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan hanya berlaku pada Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Ketentuan tentang masa percobaan dapat kita temukan dalam Pasal60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UU Ketenagakerjaan”) yang menyatakan:
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, dosen tetap pada PTS itu diangkat berdasarkan PKWT dan PKWT itu dibuat untuk kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sampai batas usia pensiun dosen tetap non PNS. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada masa percobaan karena dalam PKWT tidak dikenal adanya ketentuan mengenai masa percobaan, masa percobaan hanya ada pada PKWTT.