KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Mahasiswa Mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Kewajiban Mahasiswa Mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Kewajiban Mahasiswa Mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Mahasiswa Mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN)

PERTANYAAN

Sebagai pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi, Kuliah Kerja Nyata (KKN) wajib bagi mahasiswa. Bagaimana dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tidak mewajibkan KKN bagi mahasiswanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Perpindahan Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi

    Syarat Perpindahan Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi

     

     

    Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai Kuliah Kerja Nyata (KKN). Yang diatur adalah mengenai pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

     

    Di beberapa PTN, KKN merupakan kegiatan wajib bagi mahasiswa sebagai bentuk pengabdian masyarakat.

     

    Kemudian mengenai PTN yang tidak mewajibkan KKN, sepanjang penelusuran kami memang tidak ada aturan secara eksplisit mengatakan bahwa KKN itu wajib. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KKN biasanya tertuang dalam Surat Keputusan Rektor perguruan tinggi yang bersangkutan. Hal yang wajib adalah pengabdian kepada masyarakat yang salah satu bentuknya dapat berupa KKN.

     

    Ada pula perguruan tinggi yang menggalakkan magang sebagai pengganti KKN. Artinya, mahasiswa wajib mengikuti program magang sebagai syarat kelulusan

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU 20/2003”) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”).

     

    Pengabdian Masyarakat

    Pada dasarnya Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[2]

     

    Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.[3]

     

    Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika. Pemerintah memberikan penghargaan atas hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang dimanfaatkan oleh dunia usaha dan dunia industri, dan/atau teknologi tepat guna.[4]

     

    Kuliah Kerja Nyata (“KKN”) sebagai Bentuk Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat

    Sebagai contoh KKN adalah KKN yang diterapkan di Universitas Udayana, Sebagaimana yang dijelaskan dalam Filosofi KKN PPM Universitas Udayana yang kami akses dari laman Universitas Udayana, KKN adalah tanggung jawab sosial perguruan tinggi terhadap masyarakat secara luas yang perlu dilihat sebagai tanggung jawab yang berkeadilan dan berkelanjutan.

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan KKN Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (“PPM”) adalah suatu kegiatan intrakurikuler wajib yang memadukan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dengan metode pemberian pengalaman belajar dan bekerja kepada mahasiswa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.

     

    Masih bersumber dari laman yang sama, dasar hukum pelaksanaan KKN PPM di Universitas Udayana selain mengacu kepada UU 20/2003, juga mengacu kepada SK REKTOR UNUD No:156/H/14/HK/2010 tentang KKN PPM. Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi memiliki aturannya masing-masing mengenai pelaksaan KKN.

     

    Sebagai contoh lain, KKN PPM juga merupakan program wajib bagi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga sekarang.[5]

     

    Jadi berdasarkan pemaparan di atas dapat kita simpulkan bahwa KKN merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pengabdian masyarakat dalam Tridharma Perguruan Tinggi yang sifatnya wajib. Pelaksanaan pengabdian msyarakat dilakukan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.

     

    Di beberapa PTN, KKN merupakan kegiatan wajib bagi mahasiswa sebagai bentuk pengabdian masyarakat.

     

    Bagaimana jika PTN tidak mewajibkan KKN? Bagaimana sanksinya? Sepanjang penelusuran kami memang tidak ada aturan secara eksplisit mengatakan bahwa KKN itu wajib, tetapi yang wajib adalah pengabdian kepada masyarakat yang salah satu bentuknya adalah KKN. Selain itu, tidak diatur lebih lanjut mengenai sanksi jika PTN tidak melaksanakan pengabdian masyarakat (dalam hal ini KKN).

     

    Sebagai informasi tambahan untuk Anda, sebagaimana diberitakan dalam artikel Pengalaman Berharga dari Magang yang kami akses dari laman media Kompas.com, sejak tahun 2000 magang sudah digalakkan sejumlah kampus sebagai pengganti KKN. Artinya, mahasiswa wajib mengikuti program magang sebagai syarat kelulusan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

    2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

     

    Referensi:

    1.    http://lppm.unud.ac.id/wp-content/uploads/Filosofi-KKN-PPM1.pdf, diakses pada 20 September 2017 pukul 15.39 WIB.

    2.    https://app.kompas.com/amp/edukasi/read/2010/11/23/0425122/pengalaman.berharga.dari.magang, diakses pada 27 September 2017 pukul 14.48 WIB.




    [1] Pasal 20 ayat (2) UU 20/2003

    [2] Pasal 1 angka 9 UU 12/2012

    [3] Pasal 1 angka 11 UU 12/2012

    [4] Pasal 47 UU 12/2012

    [5] Buku Pedoman Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (hal. 10)

    Tags

    kampus
    perguruan tinggi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!