Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cipta Aplikasi yang Dibuat di Luar Jam Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Cipta Aplikasi yang Dibuat di Luar Jam Kerja

Hak Cipta Aplikasi yang Dibuat di Luar Jam Kerja
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Hak Cipta Aplikasi yang Dibuat di Luar Jam Kerja

PERTANYAAN

Halo, perkenalkan saya adalah salah seorang programmer di sebuah perusahaan. Jika tertulis di kontrak yang berbunyi kurang lebih semua penemuan dan HKI yang dihasilkan karyawan selama masa kerja menjadi milik perusahaan, jika saya membuat aplikasi yang ide dan proses bisnisnya sangat berbeda dengan perusahaan saya, dan saya mengerjakan hal itu di luar jam kerja serta tidak memakai perangkat ataupun fasilitas dari perusahaan: 1) Apakah perusahaan dapat menuntut hak cipta dari aplikasi saya menjadi milik perusahaan? 2) Tuntutan hukum apa yang dapat diberikan untuk pasal tersebut? 3) Jika ada pasal di kontrak yang menyebutkan karyawan dilarang melakukan kegiatan profesional tanpa izin perusahaan, apakah membuat aplikasi tersebut juga melanggar pasal tersebut?  4) Dan apakah konsekuensinya, apakah hanya dikeluarkan atau perusahaan dapat menuntut ganti rugi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sebagaimana Anda jelaskan bahwa dalam perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan terdapat klausula “semua penemuan dan hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan karyawan selama masa kerja, menjadi milik perusahaan”. Hal tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yaitu:
     
    Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.
     
    Hak cipta dari suatu karya yang dihasilkan di luar waktu kerja dan tidak mempergunakan fasilitas perusahaan serta tidak bertentangan dengan perjanjian yang telah ditandatangani dengan perusahaan tempat Anda bekerja, sepenuhnya adalah milik Anda.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Sebagaimana Anda jelaskan bahwa dalam perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan terdapat klausula “semua penemuan dan hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan karyawan selama masa kerja, menjadi milik perusahaan”. Hal tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yaitu:
     
    Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.
     
    Hak cipta dari suatu karya yang dihasilkan di luar waktu kerja dan tidak mempergunakan fasilitas perusahaan serta tidak bertentangan dengan perjanjian yang telah ditandatangani dengan perusahaan tempat Anda bekerja, sepenuhnya adalah milik Anda.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertanyaan Anda tampaknya lebih mencakup pada persoalan perjanjian kerja daripada persoalan hak cipta dari suatu karya.
     
    Mengenai persoalan cakupan pekerjaan dalam perjanjian kerja, tentunya harus dibaca secara teliti dari perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Dalam suatu perjanjian kerja tentu di dalamnya mencakup juga peraturan perusahaan yang wajib dipatuhi oleh karyawan.
     
    Sebagaimana Anda jelaskan bahwa dalam perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan terdapat klausula “semua penemuan dan hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan karyawan selama masa kerja, menjadi milik perusahaan”. Hal tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yaitu:
     
    Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.
     
    Simak juga artikel Siapa Pencipta dan Siapa Pemegang Hak Cipta.
     
    Selain itu, di antara peraturan perusahaan sebagaimana dijelaskan sebelumnya, juga diatur mengenai waktu kerja karyawan.
     
    Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan diatur juga bahwa waktu kerja meliputi:
    1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
    2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
     
    Masa kerja yang dimaksud dalam peraturan perusahaan tentunya merujuk kepada aturan mengenai waktu kerja karyawan. Karyawan bukan tidak punya lagi kehidupan pribadi. Setiap orang yang memiliki keahlian, tentu saja boleh menerapkan keahliannya untuk mengisi waktu pribadinya sepanjang tidak melanggar kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain. Dalam hal ini keahlian Anda sebagai programmer, membuat Anda menghasilkan suatu program komputer yang memiliki hak cipta. Sepanjang program komputer tersebut dihasilkan di luar dari waktu kerja dan tidak menggunakan fasilitas perusahaan, seharusnya hal tersebut tidak menjadi masalah. Perusahaan tidak bisa membatasi kreativitas individu seseorang di luar dari tanggung jawabnya pada pekerjaan.
     
    Hak cipta dari suatu karya yang dihasilkan di luar waktu kerja dan tidak mempergunakan fasilitas perusahaan serta tidak bertentangan dengan perjanjian yang telah ditandatangani dengan perusahaan tempat Anda bekerja, sepenuhnya adalah milik Anda.
     
    Yang menjadi hal penting untuk diperhatikan kemudian adalah justru mengenai larangan melakukan kegiatan profesional tanpa izin perusahaan. Penciptaan program komputer tadi yang tidak bertujuan untuk dikomersialkan atau untuk dipakai sendiri, tidak melanggar peraturan perusahaan. Akan tetapi apabila kemudian program komputer yang Anda hasilkan dikomersialkan, di situlah terjadi pelanggaran peraturan perusahaan sekaligus pelanggaran perjanjian kerja.  
     
    Sanksi atas pelanggaran peraturan perusahaan atau pelanggaran perjanjian kerja biasanya termuat dalam perjanjian kerja itu sendiri. Anda dapat membacanya dalam perjanjian kerja yang dibuat antara perusahaan dengan Anda.
     
    Demikian jawaban saya. Terima kasih. 
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    Tags

    hukumonline
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!