Intisari:
Sebagaimana Anda jelaskan bahwa dalam perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan terdapat klausula “semua penemuan dan hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan karyawan selama masa kerja, menjadi milik perusahaan”. Hal tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yaitu: Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan. Hak cipta dari suatu karya yang dihasilkan di luar waktu kerja dan tidak mempergunakan fasilitas perusahaan serta tidak bertentangan dengan perjanjian yang telah ditandatangani dengan perusahaan tempat Anda bekerja, sepenuhnya adalah milik Anda. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pertanyaan Anda tampaknya lebih mencakup pada persoalan perjanjian kerja daripada persoalan hak cipta dari suatu karya.
Mengenai persoalan cakupan pekerjaan dalam perjanjian kerja, tentunya harus dibaca secara teliti dari perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Dalam suatu perjanjian kerja tentu di dalamnya mencakup juga peraturan perusahaan yang wajib dipatuhi oleh karyawan.
Sebagaimana Anda jelaskan bahwa dalam perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan terdapat klausula “semua penemuan dan hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan karyawan selama masa kerja, menjadi milik perusahaan”. Hal tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 36
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yaitu:
Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.
Selain itu, di antara peraturan perusahaan sebagaimana dijelaskan sebelumnya, juga diatur mengenai waktu kerja karyawan.
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Masa kerja yang dimaksud dalam peraturan perusahaan tentunya merujuk kepada aturan mengenai waktu kerja karyawan. Karyawan bukan tidak punya lagi kehidupan pribadi. Setiap orang yang memiliki keahlian, tentu saja boleh menerapkan keahliannya untuk mengisi waktu pribadinya sepanjang tidak melanggar kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain. Dalam hal ini keahlian Anda sebagai programmer, membuat Anda menghasilkan suatu program komputer yang memiliki hak cipta. Sepanjang program komputer tersebut dihasilkan di luar dari waktu kerja dan tidak menggunakan fasilitas perusahaan, seharusnya hal tersebut tidak menjadi masalah. Perusahaan tidak bisa membatasi kreativitas individu seseorang di luar dari tanggung jawabnya pada pekerjaan.
Hak cipta dari suatu karya yang dihasilkan di luar waktu kerja dan tidak mempergunakan fasilitas perusahaan serta tidak bertentangan dengan perjanjian yang telah ditandatangani dengan perusahaan tempat Anda bekerja, sepenuhnya adalah milik Anda.
Yang menjadi hal penting untuk diperhatikan kemudian adalah justru mengenai larangan melakukan kegiatan profesional tanpa izin perusahaan. Penciptaan program komputer tadi yang tidak bertujuan untuk dikomersialkan atau untuk dipakai sendiri, tidak melanggar peraturan perusahaan. Akan tetapi apabila kemudian program komputer yang Anda hasilkan dikomersialkan, di situlah terjadi pelanggaran peraturan perusahaan sekaligus pelanggaran perjanjian kerja.
Sanksi atas pelanggaran peraturan perusahaan atau pelanggaran perjanjian kerja biasanya termuat dalam perjanjian kerja itu sendiri. Anda dapat membacanya dalam perjanjian kerja yang dibuat antara perusahaan dengan Anda.
Demikian jawaban saya. Terima kasih.
Dasar hukum: