KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Perseroan Terbuka dengan Perseroan Publik

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perbedaan Perseroan Terbuka dengan Perseroan Publik

Perbedaan Perseroan Terbuka dengan Perseroan Publik
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Perseroan Terbuka dengan Perseroan Publik

PERTANYAAN

Apakah perusahaan terbuka dan perusahaan publik itu merupakan hal yang sama, hanya perbedaan istilah saja? Ataukah memang dua hal yang berbeda? Kalau berbeda, apa perbedaan mendasar antara terbuka dan publik?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Modal Dasar PT PMA

    Modal Dasar PT PMA

     

     

    Perseroan Publik merupakan Perseroan Terbuka, yang mana untuk menjadi Perseroan Publik, perseroan harus memenuhi kriteria yaitu memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 orang, dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar  

     

    Sedangkan Perseroan Terbuka lebih luas, Perseroan Terbuka (Tbk) bisa:

    1. Perseroan publik yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik yaitu memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar, atau

    2. Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek (Emiten). Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perseroan Publik

    Menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT), Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

     

    Kriteria yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Publik menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) adalah saham Perseroan telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 40-41), faktor yang dijabarkan dalam Pasal 1 angka 22 UU 8/1995 tersebut merupakan suatu kriteria Perseroan menjadi Perseroan Publik. Apabila pemegang sahamnya telah mencapai 300 orang dan modal disertai mencapai Rp 3 miliar, perseroan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik.

     

    Kalau perseroan telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik tersebut, maka perseroan itu harus mematuhi ketentuan Pasal 24 UUPT, yang berbunyi:[1]

     

    (1) Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.

    (2) Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

     

    Bunyi Pasal 21 ayat (2) huruf f UUPT sebagaimana dirujuk oleh Pasal 24 UUPT adalah sebagai berikut:

     

    Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.    nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

    b.    maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

    c.    jangka waktu berdirinya Perseroan;

    d.    besarnya modal dasar;

    e.    pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

    f.     status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

     

    Jadi Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor. Apabila pemegang sahamnya telah mencapai 300 orang, dan modal disertai mencapai Rp 3 miliar, perseroan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik. Kemudian apabila sudah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik, maka harus mengubah anggaran dasarnya menjadi Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk).[2]

     

    Perseroan Terbuka

    Pasal 1 angka 7 UUPT mendefinisikan Perseroan Terbuka sebagai Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

     

    Jadi yang dimaksud dengan Perseroan Terbuka (Tbk) menurut Pasal 1 angka 7 UUPT adalah:[3]

    1.  Perseroan publik yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik yaitu memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar, atau

    2.   Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.

     

    Hanya emiten yang boleh melakukan penawaran umum. Emiten tersebut adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.[4]

     

    Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.

     

    Jadi berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa Perseroan Publik merupakan Perseroan Terbuka, yang mana untuk menjadi Perseroan Publik, perseroan harus memenuhi memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar. Sedangkan Perseroan Terbuka lebih luas, bisa Perseroan Publik atau emiten yang melakukan penawaran umum.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

    2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    3.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

     



    [1] Yahya Harahap, hal. 41

    [2] Yahya Harahap, hal. 41

    [3] Yahya Harahap, hal. 41

    [4] Pasal 1 angka 6 UU 8/1995

    Tags

    emiten
    pemegang saham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!