Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Permohonan Banding Diperiksa Meski Tanpa Memori Banding?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dapatkah Permohonan Banding Diperiksa Meski Tanpa Memori Banding?

Dapatkah Permohonan Banding Diperiksa Meski Tanpa Memori Banding?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Permohonan Banding Diperiksa Meski Tanpa Memori Banding?

PERTANYAAN

Saya dituntut oleh penuntut umum hingga tingkat banding dan saya telah menyiapkan kontra memori banding untuk melawan banding, namun penuntut umum tidak mengajukan memori banding. Apakah hal tersebut bisa? Apakah saya tetap dapat mengajukan kontra memori banding saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Arti Amar Putusan MA “Menolak Perbaikan”

    Arti Amar Putusan MA “Menolak Perbaikan”

     

     

    Pengajuan memori banding merupakan hak bagi pemohon banding (baik terdakwa maupun penuntut umum), demikian pula dengan mengajukan kontra memori banding oleh pihak yang dituntut banding.

     

    Pasal 237 KUHAP mengatur:

     

    Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.

     

    Ada atau tidaknya memori banding tidak menghalangi pemeriksaan banding. Membuat dan mengajukan memori banding “bukan kewajiban hukum” yang dibebankan oleh undang-undang terhadap pemohon banding. Tanpa memori banding, permintaan banding sah dan dapat diterima. Demikian pula dengan kontra memori banding, hal tersebut merupakan hak bagi pihak yang dituntut hingga tingkat banding.

     

    Sedangkan mengenai Anda ingin tetap mengajukan kontra memori banding, berdasarkan penjelasan Yahya Harahap, bahwa tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan, tentu secara logika ada memori banding terlebih dahulu untuk dapat dibantah dalam kontra memori banding.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami simpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pidana, dimana Anda sebagai terdakwa dituntut hingga tingkat banding oleh penuntut umum. Dalam hal ini, penuntut umum tidak mempersiapkan memori bandingnya, sedangkan Anda telah mempersiapkan kontra memori banding untuk melawannya.

     

    Upaya Hukum Banding

    Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (hal. 450), pemeriksaan banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding.

     

    Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.

     

    Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

     

    Permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum. Hanya pemintaan banding tersebut yang boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.[1] Apabila tenggang waktu itu telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.[2]

     

    Pengajuan Memori Banding dan Kontra Memori Banding Adalah Hak

    Yahya (hal. 485) berpendapat bahwa memori banding secara singkat dapat diartikan sebagai risalah yang disusun oleh pemohon banding dan merupakan tanggapan terhadap sebagian maupun atas seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan. Tanggapan itu tidak terbatas hanya sepanjang mengenai kesalahan penerapan, penafsiran, dan kewenangan mengadili, tapi meliputi aspek penilaian keadaan dan pembuktian. Di samping itu, memori banding dapat juga mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan.

     

    Memori banding diajukan oleh pemohon banding, pihak yang lain dapat mengajukan kontra memori banding. Misalnya, jika terdakwa mengajukan permintaan banding. Permintaan banding itu didukung dengan memori banding. Dalam hal ini pihak penuntut umum mempunyai hak untuk mengajukan kontra memori banding.[3]

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, Andalah sebagai terdakwa yang dituntut hingga tingkat banding, dimana penuntut umum tidak mengajukan memori banding, namun sementara Anda telah mempersiapkan kontra memori banding. Mengacu pada penjelasan di atas, kontra memori banding adalah hak Anda untuk mengajukannya.

     

    Tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan.[4]

     

    Pengadilan berkewajiban untuk memberitahukan memori dan kontra memori banding kepada pihak lain. Menurut Yahya, dari mana mungkin membuat dan menyerahkan kontra memori banding, tanpa ada diberitahukan kepadanya adanya penyerahan memori banding dari pihak lain? Jadi, harus ada pemberitahuan kepada yang mengajukan kontra memori banding bahwa ada yang mengajukan memori banding.[5]

     

    Pasal 237 KUHAP mengatur:

     

    Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.

     

    Jadi, selain kontra memori banding, pengajuan memori banding juga merupakan hak. Ini penting diketahui supaya jangan salah mengerti. Membuat dan mengajukan memori banding “bukan kewajiban hukum” yang dibebankan oleh undang-undang terhadap pemohon banding. Undang-undang tidak mewajibkan pemohon banding untuk mesti mengajukan memori banding.[6]

     

    Permohonan banding tidak mesti dibarengi dengan memori banding. Tanpa memori banding, permintaan banding sah dan dapat diterima. Ada atau tidak memori banding, tidak menjadi masalah.[7]

     

    Tanpa Memori Banding Perkara Tetap Diperiksa Ulang Secara Keseluruhan

    Karena pengajuan memori banding bukan merupakan kewajiban hukum bagi pemohon, tapi semata-mata merupakan hak, berarti ada atau tidak ada memori banding, perkara tetap “diperiksa ulang secara keseluruhan” pada pemeriksaan banding. Seandainya permohonan banding tidak dibarengi dengan memori banding, pengadilan tingkat banding tetap berkewajiban dan berwenang untuk memeriksa ulang perkara secara keseluruhan. Sebaliknya, sekalipun permohonan banding dibarengi dengan memori banding, tetap juga tidak menghalangi pengadilan tingkat banding untuk memeriksa ulang perkara secara keseluruhan.[8]

     

    Perlu diketahui bahwa:[9]

    1.    Memori banding itu dapat dikesampingkan oleh pengadilan tingkat banding;

    2.    Pengadilan tingkat banding tidak wajib menanggapi satu persatu isi memori banding.

     

    Itu artinya, memori banding merupakan hak bagi pemohon banding demikian pula dengan mengajukan kontra memori banding. Ada atau tidaknya memori banding tidak menghalangi pemeriksaan banding.

     

    Sedangkan mengenai Anda ingin tetap mengajukan kontra memori banding, berdasarkan penjelasan Yahya Harahap di atas, bahwa tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan, tentu secara logika ada memori banding terlebih dahulu untuk dapat dibantah dalam kontra memori banding.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

     

     



    [1] Pasal 233 ayat (1) dan (2) KUHAP

    [2] Pasal 234 ayat (1) KUHAP

    [3] Yahya Harahap, hal. 485

    [4] Yahya Harahap, hal. 485

    [5] Yahya Harahap, hal. 487

    [6] Yahya Harahap, hal. 485

    [7] Yahya Harahap, hal. 485

    [8] Yahya Harahap, hal. 486

    [9] Yahya Harahap, hal. 486

    Tags

    pledoi
    banding

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!