Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Konsumen yang Dirugikan oleh PLN Menggugat ke BPSK?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Bisakah Konsumen yang Dirugikan oleh PLN Menggugat ke BPSK?

Bisakah Konsumen yang Dirugikan oleh PLN Menggugat ke BPSK?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Konsumen yang Dirugikan oleh PLN Menggugat ke BPSK?

PERTANYAAN

Apakah gangguan pelayanan PLN seperti: kesalahan pemasangan baru, pemasangan baru yang tidak memperhatikan unsur keselamatan pengguna jalan (kabel menggantung hanya 2.5 meter dari permukaan jalan), dan gangguan aliran listrik melebihi batas waktu maksimal gangguan (> 3 jam) dapat dilaporkan ke BPSK?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika konsumen menderita kerugian akibat gangguan tenaga listrik, maka pelaku usaha (dalam hal ini penyedia tenaga listrik/PLN) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen.

    Apabila PLN menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka PLN dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ("BPSK") atau ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 28 November 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Penjual Tas Branded yang Ternyata ‘KW’

    Jerat Hukum Penjual Tas <i>Branded</i> yang Ternyata ‘KW’

     

    Pelaksana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Peraturan mengenai penyediaan tenaga listrik adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”) jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) beserta peraturan pelaksananya.

    Sedangkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang disebut dengan PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (“PP 23/1994”)[1] dengan maksud dan tujuannya antara lain untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.[2]

    Kedudukan PT PLN (Persero) tersebut berkaitan dengan pihak yang merupakan pelaksana penyediaan tenaga listrik yang disebutkan dalam Pasal 42 angka 7 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 yang berbunyi:

    Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

    Sebelum diubah dengan UU Cipta Kerja, pasal tersebut sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015. Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusannya dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara” (hal. 120).

     

    Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Untuk kepentingan umum, pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:[3]

    1. melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
    2. melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
    3. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
    4. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
    5. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
    6. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
    7. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

    Dalam pelaksanaan kegiatan, pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik harus berdasarkan peraturan perundang-undangan[4] dan wajib:[5]

    1. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
    2. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
    3. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
    4. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

     

    Hak Konsumen Tenaga Listrik

    Selain penyedia tenaga listrik, konsumen sebagai orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik juga memiliki hak serta kewajiban.[6]

    Konsumen berhak untuk:[7]

    1. mendapat pelayanan yang baik;
    2. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
    3. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
    4. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
    5. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan berusaha untuk penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

    Di samping memiliki hak, konsumen wajib:[8]

    1. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
    2. menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;
    3. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
    4. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
    5. menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada pengaturan khusus mengenai langkah apabila konsumen dari penyedia tenaga listrik dilanggar haknya (dalam hal ini adanya gangguan yang menyebabkan ketidaknyamanan pada konsumen). Untuk itu, kami merujuk pada ketentuan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UU 8/1999").

    Jika konsumen menderita kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha (dalam hal ini penyedia tenaga listrik/PLN) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.[9]

    Jika pelaku usaha (PLN) menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ("BPSK") atau ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.[10]

    Perlu diketahui, dalam hal putusan BPSK telah terbit namun ada pihak yang masih keberatan, maka pihak itu dapat ajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 4 hari kerja setelah pemberitahuan putusan diterima. Jika pelaku usaha tidak ajukan keberatan, maka ia dianggap menerima putusan BPSK.[11]

    Kemudian menurut Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Oleh karena itu, dalam kasus Anda, konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi pada PLN. Apabila PLN menolak untuk ganti rugi, maka PLN dapat digugat melalui BPSK atau lewat badan peradilan.

     

    Contoh Putusan

    Sebagai gambaran contoh gugatan melalui BPSK, dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Mdn yang mengadili perkara keberatan atas Putusan BPSK, dimana PLN memohonkan keberatan terhadap Putusan BPSK Nomor: 006/Arbitrase/BPSK-BB/XI/2015 ke Pengadilan Negeri Medan (hal. 2 - 3).

    Sebelumnya, seorang konsumen mengajukan gugatan atas kerugian yang dideritanya karena PLN kepada BPSK. Dalam putusannya BPSK mengabulkan permohonan konsumen dan menghukum PLN untuk memperbaiki fasilitas KWH meter dan mengembalikan meter serta melakukan pemasangan aliran listrik kembali ke rumah konsumen. Kemudian PLN juga dihukum untuk menghapus biaya tunggakan dan biaya tunggakan susulan. Selain itu, PLN juga dihukum untuk mengganti sejumlah kerugian konsumen (genset, alat-alat listrik, upah pemasangan, dan lain-lain) dan membayar denda sebesar 1 juta apabila lalai atau tidak mau mematuhi keputusan BPSK yang sudah ditetapkan (hal. 2).

    Kemudian, PLN mengajukan permohonan keberatan atas putusan BPSK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim memutuskan untuk menerima keberatan dari PLN dan mengabulkan permohonan keberatan PLN untuk sebagian serta menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan dalam kasus tersebut. Majelis juga membatalkan putusan BPSK tersebut (hal. 15 - 16).

    Adapun alasan tidak berwenangnya BPSK Kabupaten Batubara adalah karena konsumen yang bersangkutan berdomisili di kota Medan, bukan di kabupaten Batubara (hal. 14).

    Contoh lain adalah putusan yang mengadili perkara keberatan atas Putusan BPSK yang sampai pada tingkat kasasi yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 365K/Pdt.Sus- 2012 di mana PLN sebagai Pemohon Kasasi yang dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap Putusan BPSK Nomor: 49/BPSK-Mdn/2011 (hal. 1).

    Sebelumnya, seorang konsumen mengajukan gugatan atas kerugian yang dideritanya karena PLN kepada BPSK. Dalam putusannya BPSK mengabulkan permohonan konsumen sebagian dan menghukum PLN untuk memasang KWH meter dan aliran tenaga listrik ke rumah konsumen dalam keadaan baik. Kemudian PLN juga diwajibkan untuk merehabilitasi nama Konsumen sebagai Pelanggan yang beritikad baik (hal. 1).

    Kemudian, PLN mengajukan permohonan keberatan atas putusan BPSK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan namun tidak dapat diterima (hal. 4). Pada proses kasasi, majelis hakim juga memutuskan untuk menolak permohonan keberatan PLN dan menghukum PLN sebagai Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500 ribu (hal. 8). Berdasarkan penolakan oleh Mahkamah Agung atas keberatan PLN terhadap putusan BPSK tersebut, maka putusan BPSK-lah yang berlaku.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.  
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
    6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

    Putusan:

    1.  
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 365K/Pdt.Sus- 2012;
    3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    4. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pdt.Sus- BPSK/2016/PN.Mdn.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

    [2] Pasal 2 angka (1) PP 23/1994

    [3] Pasal 42 angka 18 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (1) UU 30/2009

    [4] Pasal 42 angka 18 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (2) UU 30/2009

    [5] Pasal 42 angka 19 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU 30/2009

    [6] Pasal 42 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 7 UU 30/2009

    [7] Pasal 42 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (1) UU 30/2009

    [8] Pasal 42 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (2) UU 30/2009

    [9] Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999

    [10] Pasal 23 UU 8/1999

    [11] Pasal 56 ayat (2) dan (3) UU 8/1999

    Tags

    ketenagalistrikan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!