Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan Bagi Siswa Penerima KJP

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan Bagi Siswa Penerima KJP

Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan Bagi Siswa Penerima KJP
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan Bagi Siswa Penerima KJP

PERTANYAAN

Apakah benar ada fasilitas masuk gratis ke Kebun Binatang Ragunan bagi anak sekolah? Tetapi kenapa pada saat berkunjung kemarin anak saya dikenakan biaya masuk?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Kriteria Sebuah Bangunan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

    Kriteria Sebuah Bangunan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

     

     

    Layanan gratis masuk ke Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum berlaku pada hari biasa. Kebijakan ini berlaku hanya bagi penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, dan peserta didik yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

     

    Anda tidak menjelaskan secara rinci kapan anak Anda mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan, serta apakah Anak Anda merupakan peserta didik penerima KJP atau tidak. Jika Anak Anda datang pada hari biasa dan merupakan peserta didik penerima KJP, maka anak Anda akan mendapatkan layanan gratis masuk ke Taman Margasatwa Ragunan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Layanan Tiket Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu ("Pergub DKI Jakarta 8/2017").

     

    Sebagaimana yang Anda sebutkan, memang benar ada fasilitas gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan, hal ini datur dalam Pasal 3 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 8/2017, berbunyi:

     

    Layanan gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum pada hari biasa diberikan kepada masyarakat tertentu, yaitu:

    1.   penyandang Disabilitas;

    2.   penduduk lanjut usia; dan

    3.   peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar ("KJP").

     

    Kartu Jakarta Pintar atau KJP adalah kartu yang disediakan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Bank DKI untuk diberikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu sebagai sarana pengambilan bantuan Biaya Operasional Pendidikan.[1]

     

    Kemudian yang disebut dengan hari biasa adalah hari selain hari libur nasional dan hari libur yang berlaku pada Taman Margasatwa Ragunan, Kawasan Monumen Nasional dan Museum.[2]

     

    Penyandang Disabilitas dan/atau penduduk lanjut usia harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Daerah. Penduduk lanjut usia merupakan seseorang yang telah mencapai usia paling sedikit 60 tahun. Dalam hal Penyandang Disabilitas dan/atau penduduk lanjut usia merupakan Warga Binaan Sosial (WBS) dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan surat rekomendasi dari Kepala Panti. Peserta didik penerima KJP merupakan peserta didik yang terdata dalam data Program Perlindungan Sosial.[3]

     

    Layanan gratis masuk tersebut hanya berlaku untuk tarif masuk Taman Margasatwa Ragunan, retribusi masuk Museum dan pelataran cawan pada Tugu Monumen Nasional dan Museum.[4] Layanan gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan dioperasikan oleh Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan.[5]

     

    Jadi layanan gratis masuk ke Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum hanya berlaku pada hari biasa. Kebijakan ini berlaku hanya bagi penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, dan peserta didik yang menerima KJP. Di sini Anda tidak menjelaskan secara rinci kapan anak Anda mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan, serta apakah Anak Anda merupakan peserta didik penerima KJP atau tidak. Jika anak Anda datang pada hari biasa dan merupakan peserta didik penerima KJP, maka anak Anda akan mendapatkan layanan gratis masuk ke Taman Margasatwa Ragunan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu.


    Referensi:

    Siapkan, Tiket Kebun Binatang Ragunan Gunakan Jackard, diakses pada Rabu, 25 Oktober 2017, pukul 11.28 WIB.

     



    [1] Pasal 1 angka 13 Pergub DKI Jakarta 8/2017

    [2] Pasal 1 angka 14 Pergub DKI Jakarta 8/2017

    [3] Pasal 3 ayat (2), (3), (4) dan (5) Pergub DKI Jakarta 8/2017

    [4] Pasal 4 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 8/2017

    [5] Pasal 4 ayat (4) Pergub DKI Jakarta 8/2017

     

    Tags

    museum
    siswa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!