Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Agar Karyawan Swasta Bisa Gratis Menggunakan Bus Transjakarta

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Syarat Agar Karyawan Swasta Bisa Gratis Menggunakan Bus Transjakarta

Syarat Agar Karyawan Swasta Bisa Gratis Menggunakan Bus Transjakarta
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Agar Karyawan Swasta Bisa Gratis Menggunakan Bus Transjakarta

PERTANYAAN

Saya pernah melihat di papan pengumuman bahwa busway (bus Transjakarta) gratis bagi PNS, penyandang disabilitas, anak sekolah, bahkan pegawai swasta juga masuk ke dalam kategori tersebut. Setahu saya, semua karyawan swasta tetap membayar. Karyawan swasta seperti apa yang dimaksud?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Untuk mendapatkan pelayanan bus Transjakarta gratis, karyawan swasta yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki besaran gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sistem penggajiannya dibayarkan melalui Bank DKI. Selain itu, ia juga harus memiliki rekening dan kartu Bank DKI yang menunjang pelayanan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat ("Pergub DKI Jakarta 160/2016") sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat (“Pergub DKI Jakarta 26/2017”).

     

    Pelayanan Transjakarta secara gratis diberikan kepada masyarakat tertentu yang meliputi:[1]

    a.   Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah;

    b.   tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Daerah;

    c.   peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (“KJP”);

    d.   karyawan swasta tertentu;

    e.   penghuni rumah susun sederhana sewa;

    f.    penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;

    g.   penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (“Jabodetabek”);

    h.   anggota Tentara Nasional Indonesia (“TNI”)/Kepolisian Republik Indonesia (“POLRI”);

    i.    Veteran Republik Indonesia;

    j.    penyandang disabilitas;

    k.   penduduk lanjut usia;

    l.     Marbot (Pengurus Masjid);

    m. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (“PAUD”); dan

    n.   Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

     

    Karyawan swasta tertentu merupakan karyawan swasta dengan besaran gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (“UMP”) yang sistem penggajiannya dibayarkan melalui Bank DKI.[2]

     

    Pelayanan Transjakarta gratis dan Bus Gratis dioperasikan oleh PT Transportasi Jakarta secara swakelola dan/atau Operator Angkutan Transportasi Jakarta. Pelayanan Transjakarta gratis dan Bus Gratis, tidak dipungut biaya. Pelayanan Transjakarta gratis dan Bus Gratis harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal ("SPM").[3]

     

    SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar angkutan umum yang ditetapkan Gubernur yang harus dipenuhi oleh PT Transportasi Jakarta dan/atau Operator Angkutan Transportasi Jakarta dalam menyelenggarakan pelayanan Angkutan Umum Busway dan/atau Angkutan Pengumpan dan/atau Angkutan Umum Lainnya.[4]

     

    Untuk mendapatkan pelayanan Transjakarta gratis, masyarakat tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[5]

    a.   untuk masyarakat tertentu yaitu: Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah; tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Daerah; peserta didik penerima KJP; karyawan swasta tertentu; harus memiliki rekening dan kartu Bank DKI yang menunjang pelayanan; dan

    b.   untuk masyarakat tertentu yaitu: penghuni rumah susun sederhana sewa harus memiliki paling sedikit 1 (satu) rekening dan kartu Bank DKI dalam setiap 1 (satu) Kartu Keluarga dan anggota keluarga lain di dalam Kartu Keluarga yang tidak mempunyai rekening dan Kartu Bank DKI, berhak mendapatkan kartu tambahan, kecuali peserta didik penerima KJP; dan

    c. untuk masyarakat tertentu yaitu: penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek; anggota TNI/ POLRI; Veteran Republik Indonesia; penyandang disabilitas; penduduk lanjut usia; Marbot (pengurus masjid); Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada PAUD; dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik) harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh PT Transportasi Jakarta dengan berkoordinasi dengan Bank DKI.

     

    Koordinasi antara PT Transportasi Jakarta dan Bank DKI dilakukan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.[6] Dalam hal PT Transportasi Jakarta mengeluarkan kartu khusus penumpang Transjakarta gratis, maka kartu tersebut harus terintegrasi dengan sistem Bank DKI.[7] Sedangkan untuk mendapatkan pelayanan Bus Gratis, penumpang Bus Gratis harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh PT Transportasi Jakarta.[8]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, untuk mendapatkan pelayanan Transjakarta gratis, karyawan swasta tertentu yang Anda tanyakan harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki besaran gaji sesuai dengan UMP yang sistem penggajiannya dibayarkan melalui Bank DKI. Karyawan swasta tertentu tersebut juga harus memiliki rekening dan kartu Bank DKI yang menunjang pelayanan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.

     



    [1] Pasal 4 Pergub DKI Jakarta 26/2017

    [2] Pasal 9 Pergub DKI Jakarta 160/2016

    [3] Pasal 17 Pergub DKI Jakarta 160/2016

    [4] Pasal 1 angka 16 Pergub DKI Jakarta 160/2016

    [5] Pasal 18 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 26/2017

    [6] Pasal 18 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 26/2017

    [7] Pasal 18 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 26/2017

    [8] Pasal 19 Pergub DKI Jakarta 160/2016

    KLINIK TERKAIT

    Syarat-syarat Usaha Jasa Angkutan Umum

    Syarat-syarat Usaha Jasa Angkutan Umum

    Tags

    anggota polri
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!