KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Keterangan Domisili Bagi Pengguna Virtual Office

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Surat Keterangan Domisili Bagi Pengguna Virtual Office

Surat Keterangan Domisili Bagi Pengguna <i>Virtual Office</i>
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Keterangan Domisili Bagi Pengguna <i>Virtual Office</i>

PERTANYAAN

Sekarang banyak sekali virtual office di Jakarta, apa persyaratan yang dibutuhkan jika ingin mendapatkan surat keterangan domisili bagi perusahan yang menggunakan virtual office? Kemudian berapa lama masa berlaku surat keterangan tersebut, apakah jika masa sewa kantor habis masih berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Untuk mendapatkan surat keterangan domisili bagi pengguna virtual office, harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 Tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.

     

    Kemudian mengenai lama masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual,  Surat Keterangan Domisili berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa virtual office selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hukum Penggunaan Virtual Office

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Hukum Penggunaan Virtual Office, kebanyakan dalam praktik, yang menyewa fasilitas virtual office adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (“PT”). Mengenai tempat kedudukan PT diatur dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang berbunyi sebagai berikut:

     

    1)    Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

    2)    Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

    3)    Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan

     

    Di dalam penjelasan Pasal 5 UUPT, dijelaskan bahwa:

     

    Tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.

    Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat dihubungi

     

    Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (hal. 103), frasa tempat kedudukan dapat disimpulkan mengandung berbagai makna yuridis antara lain:

    a.    Tempat kedudukan, merupakan domisili hukum (legal domicile) yang sah dari Perseroan

    b.    Tempat kedudukan merupakan yurisdiksi hukum (legal jurisdiction) bagi Perseroan melakukan kegiatan usaha

    c.    Tempat kedudukan, merupakan landasan domisili komersial (commercial domicile) bagi Perseroan melakukan kegiatan komersial

    d.    Tempat kedudukan, merupakan tempat utama (principal place) bagi Perseroan mengatur pelaksanaan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan

     

    Masalah alamat atau tempat kedudukan Perseroan merupakan hal yang penting, karena harus disebutkan dalam anggaran dasar[1], serta harus disebutkan dalam permohonan pengesahan status badan hukum[2].

     

    Masih dari sumber yang sama, mengenai hal ini, praktisi hukum Irma Devita Purnamasari menyebutkan bahwa penggunaan virtual office untuk mempunyai alamat perseroan tidak menyalahi hukum. Akan tetapi, menurut Irma, jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang menerbitkan faktur pajak (Pengusaha Kena Pajak/PKP) karena telah memiliki omzet mencapai Rp600 juta/tahun, penggunaan virtual office tidak dibolehkan karena biasanya petugas Dirjen Pajak akan melakukan survei ke kantor perusahaan tersebut.

     

    Jadi, penggunaan virtual office oleh PT pada umumnya tidak menyalahi hukum. Akan tetapi, jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang menerbitkan faktur pajak (Pengusaha Kena Pajak), berpotensi menimbulkan masalah terkait perpajakan.

     

    Persyaratan Untuk Penerbitan Surat Keterangan Domisili Bagi Pengguna Virtual Office

    Karena yang Anda tanyakan adalah vitual office di Jakarta, maka kami akan merujuk pada peraturan yang ada di Jakarta. Mengenai syarat yang harus dipenuhi bagi perusahaan yang menggunakan virtual office untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili, pengaturannya merujuk pada Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 Tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office (“SE BPTSP DKI Jakarta 6/2016”).

     

    Surat Keterangan Domisili perusahaan/badan usaha/perusahaan perorangan/koperasi berkantor virtual (virtual office) dan izin usaha lanjutannya (misal Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dan lain-lain) dapat diberikan kepada pelaku usaha pengguna virtual office yang merupakan:[3]

    a.    Badan Usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya Surat Keterangan Domisili Badan Usaha atau Izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut; atau

    b.    Badan Usaha/Perusahaan Perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi nonpermanen (seperti co-working space atau ruang publik lainnya yang tidak menetap) Yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1.    Tidak mengubah fungsi rumah tinggal;

    2.    Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir;

    3.    Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga;

    4.    Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi;

    5.    Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.

     

    Badan usaha/perusahaan perorangan tersebut harus melampirkan dokumen resmi atas nama dua orang penanggung jawab; jika merupakan badan usaha diwakili oleh dua orang anggota direksi, jika merupakan perusahaan perorangan diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin:[4]

    1.    Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) (salah satu direksi/pemilik usaha harus memiliki KTP DKI Jakarta);

    2.    Kartu Keluarga;

    3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan;

    4.    Data rekening dan surat rekomendasi dari Bank;

    5.    Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas.

     

    Di dalam Surat Keterangan Domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat virtual office dan alamat kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor atau rumah tinggal).[5] Masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa virtual office selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.[6]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili bagi pengguna virtual office, harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kemudian mengenai lama masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa virtual office selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2.    Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 Tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.

     



    [1] Pasal 15 ayat (1) huruf a UUPT

    [2] Pasal 9 ayat (1) huruf e UUPT

    [3] Angka 1 SE BPTSP DKI Jakarta 6/2016

    [4] Angka 1 SE BPTSP DKI Jakarta 6/2016

    [5] Angka 2 SE BPTSP DKI Jakarta 6/2016

    [6] Angka 3 SE BPTSP DKI Jakarta 6/2016

    Tags

    hukumonline
    virtual office

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!