Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendaftaran Perubahan Lampiran Daftar Objek Jaminan Fidusia

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pendaftaran Perubahan Lampiran Daftar Objek Jaminan Fidusia

Pendaftaran Perubahan Lampiran Daftar Objek Jaminan Fidusia
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendaftaran Perubahan Lampiran Daftar Objek Jaminan Fidusia

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya, kami (penerima jaminan) ingin mendaftarkan perubahan lampiran objek jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF), tetapi pada saat pendaftaran perubahan lampiran jaminan fidusia tersebut kami diharuskan melakukan pengikatan ulang jaminan fidusia karena notaris yang melakukan pengikatan jaminan fidusia sudah meninggal, sehingga pendaftaran perubahan lampiran objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan. Pertanyaannya apakah ada peraturan yang mengatur bahwa apabila notaris yang melakukan pengikatan jaminan fidusia sudah meninggal/pensiun maka setiap ada perubahan lampiran atas perjanjian jaminan fidusia tersebut ke KPF tidak bisa dilakukan kecuali dibuat pengikatan jaminan fidusia baru?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pemberi Jaminan Fidusia Berkewarganegaraan Asing

    Pemberi Jaminan Fidusia Berkewarganegaraan Asing

     

     

    Jika perubahannya adalah perubahan lampiran objek jaminan fidusia, maka tidak perlu dengan akta notaris. Akan tetapi, jika perubahannya berkaitan dengan nilai penjaminan, perubahan debitur, perubahan kreditur, perubahan utang yang dijamin, maka harus dibuatkan akta perubahan jaminan fidusia. Akta perubahan tersebut bisa dibuat di notaris mana saja, tidak harus dengan notaris yang sebelumnya membuat akta jaminan fidusia.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (“PP 21/2015”).

     

    Pendaftaran Jaminan Fidusia

    Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.[1]

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.[2]

     

    Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.[3] Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[4]

     

    Terkait akta jaminan fidusia, akta tersebut sekurang-kurangnya memuat:[5]

    a.    identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia;

    b.    data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

    c.    uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;

    d.    nilai penjaminan; dan

    e.    nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan

     

    Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran Jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.[6]

     

    Kantor Pendaftaran Fidusia kemudian menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.[7] Sertifikat Jaminan Fidusia ini merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagai berikut:[8]

    a.    identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;

    b.    tanggal,nomor akta jaminan Fidusia, nama, tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;

    c.    data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

    d.    uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;

    e.    nilai penjaminan; dan

    f.     nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

     

    Pendaftaran Atas Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia

    Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia (“KPF”).[9]

     

    Perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, harus diberitahukan kepada para pihak. Perubahan ini tidak perlu dilakukan dengan akta notaris dalam rangka efisiensi untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha.[10]

     

    Walaupun demikian, pada praktiknya ada beberapa perubahan yang harus dibuatkan akta perubahan jaminan fidusia. Praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn mengatakan bahwa dalam hal pendaftaran perubahan objek jaminan fidusia hanya berupa perubahan di daftar yang dilampirkan maka tidak perlu dengan notaris. Tetapi jika perubahan terkait dengan nilai penjaminan, perubahan debitur, perubahan kreditur, perubahan utang yang dijamin maka harus dibuatkan akta perubahan jaminan fidusia.

     

    Kemudian, atas perubahan tersebut, KPF pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.[11]

     

    Sertifikat perubahan atas sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak setelah pembayaran biaya permohonan dilakukan. Sertifikat perubahan dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia dicatat. Sertifikat perubahan ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia.[12]

     

    Informasi tambahan bagi Anda, pelayanan jaminan fidusia menggunakan sistem dalam jaringan (online) bisa diakses melalui fidusia.ahu.go.id. Dengan penerapan sistem ini, maka para pendaftar tidak perlu lagi melakukan tatap muka dengan petugas di loket dan di sisi lain penerapan sistem ini juga untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.[13]

     

    Pendaftaran Perubahan Lampiran Daftar Objek Jaminan Fidusia Jika Notaris Meninggal Dunia

    Terkait pertanyaan Anda mengenai apakah apabila notaris yang melakukan pengikatan jaminan fidusia sudah meninggal/pensiun maka setiap ada perubahan lampiran atas perjanjian jaminan fidusia tersebut ke KPF tidak bisa dilakukan kecuali dibuat pengikatan jaminan fidusia baru, sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan yang mengatur mengenai hal tersebut.

     

    Menurut praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, meninggalnya notaris tidak menyebabkan batalnya akta jaminan fidusia. Dalam hal pendaftaran perubahan objek jaminan fidusia hanya perubahan di daftar yang dilampirkan, maka tidak perlu dengan notaris. Tetapi jika perubahan terkait dengan nilai penjaminan, perubahan debitur, perubahan kreditur, perubahan utang yang dijamin maka harus dibuatkan akta perubahan jaminan fidusia. Akta perubahan tersebut bisa dibuat oleh notaris mana saja, tidak harus dengan notaris yang sebelumnya membuat akta jaminan fidusia tersebut.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, jika perubahannya adalah perubahan lampiran objek jaminan fidusia, maka tidak perlu dengan akta notaris. Akan tetapi, jika perubahannya berkaitan dengan nilai penjaminan, perubahan debitur, perubahan kreditur, perubahan utang yang dijamin, maka harus dibuatkan akta perubahan jaminan fidusia. Akta perubahan tersebut bisa dibuat di notaris mana saja, tidak harus dengan notaris yang sebelumnya membuat akta jaminan fidusia.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. via WhatAspp pada 09 November 2017 pukul 18.07 WIB.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;

    2.    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 UU 42/1999

    [2] Pasal 1 angka 2 UU 42/1999

    [3] Pasal 4 UU 42/1999

    [4] Pasal 5 UU 42/1999

    [5] Pasal 6 UU 42/1999

    [6] Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) UU 42/1999

    [7] Pasal 14 ayat (1) UU 42/1999

    [8] Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 13 ayat (2) UU 42/1999

    [9] Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (2) UU 42/1999

    [10] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU 42/1999

    [11] Pasal 16 ayat (2) UU 42/1999

    [12] Pasal 14 dan Pasal 15 PP 21/2015

    [13] Lihat artikel Irma Devita Purnamasari Pembahasan PP No 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya AJF Serta Dampaknya Bagi Notaris

     

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!