KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Penetapan Tarif Cukai Cairan Vape (Rokok Elektrik)

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dasar Hukum Penetapan Tarif Cukai Cairan Vape (Rokok Elektrik)

Dasar Hukum Penetapan Tarif Cukai Cairan <i>Vape</i> (Rokok Elektrik)
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Penetapan Tarif Cukai Cairan <i>Vape</i> (Rokok Elektrik)

PERTANYAAN

Apakah benar ada kebijakan dimana pemerintah akan menetapkan cukai bagi rokok elektronik termasuk liquid vape dengan besaran 57 persen mulai 1 Juli 2018? Katanya sudah ada aturan yang jelas dan sudah berlaku. Bagaimana rincian pengaturannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Ketentuan mengenai pengenaan tarif cukai atas cairan vape (rokok elektrik) merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (“PMK 146/2017”).
     
    Cairan vape (rokok elektrik) merupakan salah satu jenis Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Menurut ketentuan PMK 146/2017, produk tersebut akan dikenakan cukai sebesar 57% yang ketentuannya mulai berlaku pada 1 Juli 2018.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 21 November 2017.
     
    Intisari:
     
     
    Ketentuan mengenai pengenaan tarif cukai atas cairan vape (rokok elektrik) merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (“PMK 146/2017”).
     
    Cairan vape (rokok elektrik) merupakan salah satu jenis Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Menurut ketentuan PMK 146/2017, produk tersebut akan dikenakan cukai sebesar 57% yang ketentuannya mulai berlaku pada 1 Juli 2018.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Vape/Rokok Elektrik
    Menurut Pasal 1 angka 1 pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik (“Pemendag 86/2017”), Rokok Elektrik adalah perangkat rokok yang digunakan dengan memanaskan cairan yang menghasilkan asap dan dihisap oleh pemakainya yang termasuk Likuid nikotin dan pengganti likuid nikotin yang digunakan sebagai isi mesin dan aparatus elektrik yang termasuk dalam Pos Tarif/HS:
    1. ex. 8543.70.90: Mesin dan aparatus elektrik, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini. - Mesin dan asparatus lainnya: - - Lain-lain, yang digunakan untuk Rokok Elektrik.
    2. ex. 8543.90.90: Mesin dan aparatus elektrik, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini. - Bagian: -- Lain-lain, yang digunakan untuk Rokok Elektrik.
    3. ex. 3824.99.99: Olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam; produk dan preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdiri dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - -Lain-lain: - - - - Lain-lain, yang digunakan untuk Rokok Elektrik.
    4. ex. 2403.99.10: Tembakau dipabrikasi lainnya dan pengganti tembakau dipabrikasi; tembakau "dihomogenisasi" atau "dibentuk kembali"; ekstrak dan esens tembakau. - - Lain-lain : - - - Ekstrak dan esens tembakau.
    5. ex. 2403.99.30: Tembakau dipabrikasi lainnya dan pengganti tembakau dipabrikasi; tembakau "dihomogenisasi" atau "dibentuk kembali"; ekstrak dan esens tembakau. - - Lain-lain : - - - Lain lain.
    6. ex. 2403.99.90: Tembakau dipabrikasi lainnya dan pengganti tembakau dipabrikasi; tembakau "dihomogenisasi" atau "dibentuk kembali"; ekstrak dan esens tembakau. - - Lain-lain: - - - Lain lain.
     
    Bahan dasar cairan vape berasal dari tembakau juga dapat dilihat dalam artikel Tahun Depan Cairan Vape Dikenakan Cukai sebagaimana yang kami akses dari laman Kompas.com, Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan antara lain bahwa bahan dasar produk cairan vape berasal dari tembakau.
     
    Pengaturan Cairan Vape (Rokok Elektrik)
    Menjawab pertanyaan Anda tentang tarif cukai rokok elektrik, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (“PMK 146/2017”).
     
    Dalam Pasal 1 angka 14 PMK 146/2017 dijelaskan mengenai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (“HPTL”), yaitu:
     
    Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (“HPTL”) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam angka 4 sampai dengan 13 yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
     
    HPTL meliputi:[1]
    1. ekstrak dan esens tembakau;
    2. tembakau molasses;
    3. tembakau hirup (snuff tobacco); atau
    4. tembakau kunyah (chewing tobacco).
     
    Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa cairan vape (rokok elektrik) berasal dari tembakau, maka cairan vape termasuk sebagai HPTL yaitu ekstrak dan esens tembakau.
     
    Ekstrak dan esens tembakau yang diimpor bersamaan dengan peralatan untuk mengkonsumsinya, diperlakukan sebagai komoditi/barang yang terpisah dari peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsinya.[2]
     
    Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran
    Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif cukai hasil tembakau didasarkan pada:[3]
    1. jenis hasil tembakau;
    2. golongan pengusaha; dan
    3. Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     
    Jenis tembakau yang diatur dalam PMK 146/2017 ini adalah:[4]
    1. Sigaret adalah hasil tembakau
    2. Sigaret Kretek Mesin
    3. Sigaret Putih Mesin
    4. Sigaret Kretek Tangan
    5. Sigaret Kretek Tangan Filter
    6. Sigaret Putih Tangan
    7. Sigaret Putih Tangan Filter
    8. Sigaret Kelembak Kemenyan
    9. Cerutu (“CRT”)
    10. Rokok Daun atau klobot
    11. Tembakau Iris
    12. HPTL
     
    Khusus untuk jenis HPTL, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57% dari Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.[5]
     
    Tarif cukai hasil tembakau HPTL ini untuk masing-masing Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau.[6] Kemudian terkait dengan Harga Jual Eceran HPTL harus dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah).[7]
     
    Ketentuan mengenai tarif cukai dan Harga Jual Eceran untuk jenis HPTL sebesar 57% yang tercantum dalam Lampiran II PMK 146/2017 ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.[8]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, cairan vape (rokok elektrik) merupakan salah satu jenis HPTL, dan memang benar menurut ketentuan PMK 146/2017 cairan vape (rokok elektrik) tersebut akan dikenakan tarif cukai sebesar 57% dan ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.
     
    Hal senada juga disampaikan dalam artikel Tahun Depan Cairan Vape Dikenakan Cukai sebagaimana yang kami akses dari laman Kompas.com, Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, cairan vape akan dikenai tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran (HJE). Cukai mulai akan diterapkan 1 Juli 2018. Menurut Heru Pambudi, pengenaan cukai atas cairan vape karena bahan dasar produk tersebut berasal dari tembakau.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik;
     
    Referensi:
    Tahun Depan Cairan Vape Dikenakan Cukai, diakses pada Selasa 21 November 2017, pukul 10.38 WIB.
     
     

    [1] Pasal 19 PMK 146/2017
    [2] Pasal 20 PMK 146/2017
    [3] Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK 146/2017
    [4] Pasal 1 angka 3 s.d. 14 PMK 146/2017
    [5] Pasal 6 ayat (3) PMK 146/2017 jo. Lampiran II PMK 146/2017
    [6] Pasal 10 PMK 146/2017
    [7] Pasal 8 PMK 146/2017
    [8] Pasal 23 ayat (2) PMK 146/2017

    Tags

    ekspor - impor
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!