KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah

Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah

PERTANYAAN

Apakah benar biaya haji tiap daerah berbeda-beda? Bagaimanakah kebijakan pemerintah untuk biaya haji? Mohon penjelasannya. Kami berasal dari Sleman Yogyakarta dan saudara kami dari Kalimantan membayar lebih mahal, apakah memang tiap daerah beda atau sama? Apakah biaya haji ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji

    Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji

     

     

    Mengenai aturan besaran biaya haji bagi jemaah haji, kita dapat merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438h/2017M (“Keppres 8/2017”). Pada Keppres 8/2017 tersebut diatur mengenai besaran biaya haji pada setiap embarkasi masing-masing daerah.

     

    Jadi, memang benar besaran biaya haji ditetapkan berbeda-beda pada setiap embarkasi masing-masing daerah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa Anda merupakan jamaah haji reguler.

     

    Penyelenggara Ibadah Haji

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan Ibadah Haji. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang (“UU Ibadah Haji”), Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

     

    Kemudian penyelenggara Ibadah Haji dibedakan menjadi 2 (dua) pihak yaitu:

    1.  Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh pemerintah dikenal sebagai Ibadah Haji Reguler. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (“Permenag 20/2016”) yang menyebutkan bahwa:

     

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh pemerintah.

     

    2.  Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh biro perjalanan yang telah mendapatkan izin Menteri dikenal sebagai Ibadah Haji Khusus. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (“Permenag 23/2016”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang menyebutkan bahwa:

     

    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa Anda merupakan jemaah haji reguler. Penjelasan selengkapnya mengenai pelaksanaan ibadah haji dapat Anda simak ulasannya dalam artikel Aturan tentang Jangka Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji Karyawan.

     

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (“BPIH”) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.[1] Mengenai aturan besaran biaya haji bagi jemaah haji kita dapat merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438h/2017M (“Kepres 8/2017”).

     

    Melalui Kepres 8/2017 ini, Presiden menetapkan besaran BPIH Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji sebagai berikut:[2]

    1.   embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00

    2.   embarkasi Medan sebesar Rp31.707.400,00

    3.   embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00

    4.   embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00

    5.   embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,00

    6.   embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00

    7.   embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00

    8.   embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00

    9.   embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00

    10. embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00

    11. embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250,00

    12. embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00

     

    Besaran BPIH tersebut terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).[3] BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.[4]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan besaran BPIH tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa besaran BPIH setiap embarkasi berbeda. Khusus untuk wilayah Yogyakarta, wilayah tersebut tidak masuk embarkasi yang diatur besaran BPIH, tetapi menurut informasi yang kami dapatkan dari Kloter Terakhir DIY Masuk Donohudan, Besok Berangkat ke Tanah Suci sebagaimana yang kami akses dari laman Harian Jogja.com, calon haji (calhaj) asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan embarkasi Solo.

     

    Besaran BPIH embarkasi Solo adalah Rp35.664.700,00, hal ini berbeda dengan besaran BPIH embarkasi untuk wilayah Kalimantan, yaitu untuk embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00 dan embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00.

     

    Jadi dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa memang benar besaran biaya haji ditetapkan berbeda-beda pada setiap embarkasi masing-masing daerah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang;

    2.  Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan diubah terakhir oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;

    3.  Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.


    Referensi:

    Kloter Terakhir DIY Masuk Donohudan, Besok Berangkat ke Tanah Suci, diakses pada Rabu, 22 November 2017, pukul 11.19 WIB.



    [1] Pasal 1 angka 4 Permenag 20/2016

    [2] Bagian Kesatu Kepres 8/2017

    [3] Bagian Ketiga Kepres 8/2017

    [4] Bagian Kelima Kepres 8/2017

    Tags

    ibadah
    bpih

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!