Apakah bitcoin legal digunakan sebagai alat transaksi menurut hukum Indonesia?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency. Bitcoin sendiri termasuk contoh dari mata uang kripto (cryptocurrency) yang biasanya dalam perdagangan internasional digunakan sebagai alat pembayaran jual beli online.
Menjawab pertanyaan Anda, Bank Indonesia menyatakan bahwa bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, Bank Indonesia juga melarang penyedia jasa pembayaran untuk menerima, melakukan pemrosesan, dan mengaitkan virtual currency (termasuk bitcoin) dengan transaksi pembayaran.
Meski demikian, bitcoin sebagai cryptocurrency diakui sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 29 November 2017.
Dalam buku yang ditulis oleh Tim National Risk Assessment (NRA) Indonesia Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang berjudul Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015 yang kami akses dari laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)(hal.vi), bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency yang masih belum mendapat pengaturan yang jelas dan tegas yang dalam penggunaannya sering dikaitkan untuk transaksi hasil suatu tindak pidana.
Bitcoin adalah uang tunai yang disimpan dalam komputer yang dapat digunakan untuk menggantikan uang tunai dalam transaksi jual beli online. Berbeda dengan mata uang online lainnya yang berhubungan dengan bank dan menggunakan sistem payment seperti Paypal, bitcoin secara langsung distribusikan antara pengguna tanpa diperlukan perantara.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bitcoin dalam perdagangan internasional biasanya dipergunakan sebagai alat pembayaran jual beli online, namun bitcoin bukan merupakan mata uang virtual dan juga bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.[2]
Vitual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter.[3] Oleh karenanya, penyedia jasa pembayaran (“PJP”) seperti bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ke pengguna jasa dilarang menerima, melakukan pemrosesan, dan mengaitkan virtual currency dengan transaksi pembayaran. PJP juga dilarang memfasilitasi perdagangan virtual currency sebagai komoditas kecuali yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.[4]
Mata Uang Indonesia dan Legalitas Bitcoin di Indonesia
Kemudian, menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”) pengertian uang adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu rupiah.[5]
Jika kita lihat definisi uang di atas, dapat diartikan bahwa uang adalah suatu alat pembayaran dan ketika uang diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, maka merupakan mata uang. Mata uang yang diakui di Indonesia menurut UU Mata Uang adalah rupiah.
Prinsipnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam:
setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
transaksi keuangan lainnya,
yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, tron.
Cryptocurrency yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Sanksi atas Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Transaksi
Menyambung pertanyaan Anda, jika bitcoin digunakan alat transaksi pembayaran, maka bagi PJP yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa:[6]
teguran;
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
pencabutan izin sebagai PJP.
Selain itu, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi pembayaran atau transaksi keuangan lainnya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.[7]
Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal serupa juga ditegaskan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Begini Legalitas Bitcoin di Indonesia(hal. 1) bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital harus menggunakan rupiah, tegasnya.
Bitcoin di Indonesia bukan diakui sebagai mata uang atau alat transaksi melainkan sebagai aset kripto yang bisa diperdagangkan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.