Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Visa dan Izin Tinggal Terbatas untuk Mahasiswa Asing

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Syarat Visa dan Izin Tinggal Terbatas untuk Mahasiswa Asing

Syarat Visa dan Izin Tinggal Terbatas untuk Mahasiswa Asing
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Visa dan Izin Tinggal Terbatas untuk Mahasiswa Asing

PERTANYAAN

Saya pernah menjadi relawan di Cina. Saya bertemu dengan teman yang ingin sekali mempelajari bahasa Indonesia dengan mendalam serta budaya Indonesia. Ia ingin sekali untuk kuliah di Indonesia sebagai mahasiswa asing. Saya ingin menanyakan bagaimana prosedur sebenarnya untuk menjadi mahasiswa asing terutama mengenai pengurusan visa pelajar dan izin tinggal? Kami tidak ingin diakali oleh konsultan pendidikan yang akan membantu pengurusan visa tersebut, karena banyak mendengar pengalaman teman saya yang lainnya banyak yang diakali oleh pihak konsultan pendidikan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Warga negara asing (“WNA”) dapat menjadi mahasiswa pada perguruan tinggi di Indonesia. Sebelum menjalani kegiatan perkuliahan di Indonesia, WNA tersebut harus mengurus visa, izin tinggal terbatas, hingga izin belajar. Bagaimana peryaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa asing di Indonesia?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Dosen yang Menyulitkan Skripsi Mahasiswa

    Hukumnya Dosen yang Menyulitkan Skripsi Mahasiswa

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Visa Pelajar dan Izin Tinggal Bagi Mahasiswa Asing di Indonesia yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 Desember 2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Prosedur WNA Menjadi Mahasiswa di Indonesia

    Warga negara asing (“WNA”) yang dapat menjadi mahasiswa di perguruan tinggi terdiri atas WNA yang berada di luar negeri atau yang berada di Indonesia. Persyaratan WNA untuk menjadi calon mahasiswa pada perguruan tinggi di Indonesia meliputi:[1]

    1. memenuhi persyaratan akademik untuk mengikuti pendidikan tinggi di Indonesia;
    2. memiliki sumber pembiayaan untuk menjamin kelangsungan mengikuti pendidikan di perguruan tinggi;
    3. diterima oleh perguruan tinggi sebagai mahasiswa;
    4. memiliki izin belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (“Kemendikbudristek”);
    5. memiliki visa atau izin tinggal di Indonesia; dan
    6. mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia dan ketentuan perguruan tinggi yang dituju.

    Prosedur bagi WNA untuk menjadi mahasiswa pada perguruan tinggi meliputi:[2]

    1. melamar langsung kepada perguruan tinggi yang dituju; dan/atau
    2. mengikuti tes masuk perguruan tinggi; dan
    3. mengurus izin belajar ke Kemendikbudristek.

     

    Visa dan Izin Tinggal Terbatas untuk Mahasiswa Asing

    WNA yang berada di luar negeri dan diterima di perguruan tinggi mengurus visa ke Perwakilan Republik Indonesia tempat yang bersangkutan berdomisili/tinggal dengan menggunakan surat keterangan atau pernyataan diterima pada perguruan tinggi di Indonesia.[3]

    Kemudian, untuk WNA yang sudah berada di Indonesia dan diterima di perguruan tinggi mengurus izin tinggal sesuai peraturan perundang-undangan dengan menggunakan izin belajar dari Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti.[4]

    Visa bagi mahasiswa asing termasuk kategori visa tinggal terbatas. Apa yang dimaksud dengan visa tinggal terbatas? Pasal 106 angka 3 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 39 ayat (1) UU Keimigrasian mengatur visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing:

    1. sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
    2. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

    Permohonan visa tinggal terbatas diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:[5]

    1. surat penjaminan dari penjamin;
    2. fotokopi paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
      1. paling singkat 12 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 bulan;
      2. paling singkat 18 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 tahun; atau
      3. paling singkat 30 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 tahun.
    3. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal orang asing;
    4. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
    5. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia; dan
    6. pas foto berwarna.

    Selanjutnya mengenai pemberian izin tinggal terbatas bagi orang asing yang mengikuti pendidikan diajukan oleh orang asing atau penjaminnya kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing,[6] dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:[7]

    1. surat penjaminan dari penjamin;
    2. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
    3. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.

    Berapa lama izin tinggal terbatas? Izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal tidak lebih dari 10 tahun.[8] Jika ingin memperpanjang izin tinggal terbatas, berikut Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas.

    Syarat Umum:

    1. Formulir yang sudah diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi);
    2. Fotokopi dan asli paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
    3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS);
    4. Surat permohonan dari penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor; 
    5. Surat penjaminan dari penjamin bermaterai Rp10.000;
    6. KTP (e-KTP) penjamin;
    7. Surat keterangan tempat tinggal;
    8. Surat kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa;

    Syarat Khusus untuk WNA yang mengikuti pendidikan dan pelatihan:

    1.  
    2. Rekomendasi dari Kemendikbudristek atau lembaga pemerintah yang membidangi.
    3. Rekomendasi dari Setneg bagi orang asing penerima beasiswa dari RI.

     

    Izin Belajar untuk Mahasiswa Asing

    Selain visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas, WNA yang belajar di perguruan tinggi di Indonesia juga harus mengurus izin belajar. Syarat untuk mendapatkan izin belajar bagi mahasiswa asing disarikan dari Mengurus Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing adalah sebagai berikut.

    1. Hasil pindaian surat permohonan izin belajar bagi mahasiswa asing dari perguruan tinggi ditujukan kepada Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi;
    2. Informasi terkait program studi dan data pribadi;
    3. Hasil pindaian surat diterima di perguruan tinggi;
    4. Hasil pindaian ijazah atau transkrip akademik;
    5. Hasil pindaian paspor;
    6. Hasil pindaian surat pernyataan untuk tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia;
    7. Tidak berpartisipasi di dalam aktivitas politik;
    8. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia;
    9. Hasil pindaian surat pernyataan dari penjamin atau penanggung jawab selama belajar;
    10. Hasil pindaian surat keterangan jaminan biaya;
    11. Hasil pindaian surat keterangan sehat;
    12. Hasil pindaian foto berwarna ukuran paspor;
    13. Hasil pindaian KITAS dan STM/SKLD;
    14. Hasil pindaian transkrip akademik.

    Bagaimana prosedur permohonan izin belajar bagi mahasiswa asing?

    1. Mahasiswa Asing mempersiapkan persyaratan izin belajar dan menyampaikan kepada perguruan tinggi.
    2. Perguruan tinggi melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan permohonan izin belajar kepada Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi cq. Subdit Kerjasama Perguruan Tinggi (KPT) melalui aplikasi Izin Belajar Mahasiswa Asing.
    3. Subdit KPT menerima dan memproses permohonan izin belajar.
    4. Subdit KPT mempersiapkan proses clearing house untuk melakukan evaluasi dan pengawasan mahasiswa asing.
    5. Subdit KPT menyampaikan surat izin belajar hasil clearing house kepada perguruan tinggi.
    6. Perguruan tinggi menyampaikan surat izin belajar kepada mahasiswa asing.

    WNA yang belajar pada perguruan tinggi di Indonesia wajib memperpanjang izin belajar dan izin tinggal sesuai dengan lama pendidikan di perguruan tinggi yang diikuti dan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi.[9]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Prosedur Bagi Warga Negara Asing Untuk Menjadi Mahasiswa Pada Perguruan Tinggi di Indonesia;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diubah kedua kalinya dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

     

    Referensi:

    1. Mengurus Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing, yang diakses pada 9 Maret 2023, pukul 17.32 WIB;
    2. Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, yang diakses pada 9 Maret 2023, pukul 17.59 WIB.

    [1] Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Prosedur Bagi Warga Negara Asing Untuk Menjadi Mahasiswa Pada Perguruan Tinggi di Indonesia (“Permendiknas 25/2007”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) Permendiknas 25/2007

    [3] Pasal 5 ayat (1) Permendiknas 25/2007

    [4] Pasal 5 ayat (2) Permendiknas 25/2007

    [5] Pasal 103 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 48/2021”)

    [6] Pasal 142 ayat (1) PP 48/2021

    [7] Pasal 142 ayat (2) huruf e PP 48/2021

    [8] Pasal 148 PP 48/2021

    [9] Pasal 6 Permendiknas 25/2007

    Tags

    kampus
    mahasiswa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!