Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alasan Mengapa Teori dan Metode Matematika Tidak Dilindungi Paten

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Alasan Mengapa Teori dan Metode Matematika Tidak Dilindungi Paten

Alasan Mengapa Teori dan Metode Matematika Tidak Dilindungi Paten
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Alasan Mengapa Teori dan Metode Matematika Tidak Dilindungi Paten

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya tentang hak cipta dan paten. 1) tentang UU No. 14 tahun 2001 Pasal 7 kenapa ilmu pengetahuan dan matematika tidak bisa dipatenkan? 2) tentang hak cipta lukisan, misal ada pelukis yang meniru lukisan sehingga sama persis dengan lukisan asli dan tercantum nama pelukis asli, dan ia menjual lukisan tersebut, tanpa seizin pelukis asli, kondisinya lukisan yang asli tidak didaftarkan hak cipta, namun lukisan yang palsu didaftarkan hak cipta, maka jika dibawa ke pengadilan lukisan mana yang akan menang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tidak semua invensi mendapatkan perlindungan paten. Dari sisi invensi, teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, baik secara produk maupun proses, tidak memenuhi syarat langkah inventif dan tidak dapat diterapkan dalam industri.
     
    Mengenai pertanyaan kedua Anda, suatu lukisan ditiru sama persis tanpa membuang nama pelukis asli kemudian orang tersebut menjual serta mendaftarkannya. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada lagi istilah pendaftaran, yang ada adalah pencatatan. Terdapat pelanggaran hak ekonomi pencipta yang terjadi dalam kasus ini, yaitu seseorang telah melakukan penerbitan, penggandaan, dan pengumuman lukisan tersebut tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Tidak semua invensi mendapatkan perlindungan paten. Dari sisi invensi, teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, baik secara produk maupun proses, tidak memenuhi syarat langkah inventif dan tidak dapat diterapkan dalam industri.
     
    Mengenai pertanyaan kedua Anda, suatu lukisan ditiru sama persis tanpa membuang nama pelukis asli kemudian orang tersebut menjual serta mendaftarkannya. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada lagi istilah pendaftaran, yang ada adalah pencatatan. Terdapat pelanggaran hak ekonomi pencipta yang terjadi dalam kasus ini, yaitu seseorang telah melakukan penerbitan, penggandaan, dan pengumuman lukisan tersebut tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Teori dan Metode di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Matematika
    Mengenai pertanyaan pertama yang Anda tanyakan, perlu kami luruskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Terkait dengan pertanyaan mengenai ilmu pengetahuan dan matematika, dalam Pasal 9 huruf c UU Paten diatur bahwa invensi yang tidak dapat diberi paten salah satunya adalah teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, maka perlu diterangkan dulu apa yang dimaksud dengan paten, apa yang dilindungi oleh UU Paten dan apa yang masuk dalam perlindungan hak paten.
     
    Definisi paten sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Paten adalah:
     
    Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
     
    Jadi yang dilindungi oleh paten adalah invensi atau teknologi. Kemudian sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU Paten, yang dimaksud dengan invensi adalah:
     
    Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
     
    Tidak semua invensi mendapatkan perlindungan paten. Agar mendapatkan perlindungan hak paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[1]
    1. Memiliki kriteria invensi
    2. Memiliki kebaruan (Novelty)
    3. Memiliki langkah inventif (Inventive step)
    4. Dapat diterapkan dalam industri (Industrial applicable)
     
    Merujuk pada persyaratan perlindungan tersebut di atas, dari sisi invensi, teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, baik secara produk maupun proses, tidak memenuhi syarat langkah inventif dan tidak dapat diterapkan dalam industri. Oleh karena itu, perlindungan untuk ini diberikan pada bidang kekayaan intelektual yang lain yaitu perlindungan hak cipta, karena biasanya dibuat dalam bentuk karya tulis, yang mana penulis atau penerbitnya mendapatkan perlindungan kekayaan intelektualnya dalam bentuk hak cipta.
     
    Hak Cipta Lukisan
    Kemudian mengenai perlindungan hak cipta lukisan, sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Perlu diingat bahwa hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, bukan berdasarkan pencatatan. 
     
    Pasal 31 UU Hak Cipta menyatakan bahwa kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu orang yang namanya:
    1. disebut dalam Ciptaan;
    2. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
    3. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
    4. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
     
    Sedangkan Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta menegaskan timbulnya hak secara otomatis bagi pencipta berdasarkan prinsip deklaratif dengan menyatakan bahwa pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait.
     
    Dalam pertanyaan Anda disebutkan bahwa lukisan ditiru sama persis tanpa membuang nama pelukis asli kemudian menjual serta mendaftarkannya. Dalam UU Hak Cipta yang baru, tidak ada lagi istilah pendaftaran, yang ada adalah pencatatan. Terdapat pelanggaran hak ekonomi pencipta yang terjadi dalam kasus ini, yaitu seseorang telah melakukan penerbitan, penggandaan, dan pengumuman lukisan tersebut tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
     
    Pasal 9 UU Hak Cipta menyatakan bahwa:
     
    1. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
      1. penerbitan Ciptaan;
      2. penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
      3. penerjemahan Ciptaan;
      4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
      5. pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
      6. pertunjukan Ciptaan;
      7. pengumuman Ciptaan;
      8. komunikasi Ciptaan; dan
      9. penyewaan Ciptaan.
    2. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
    3. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
     
    Sanksi Pidana atas pelanggaran yang dilakukan oleh orang tersebut, diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta sebagai berikut:
     
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Apabila lukisan tiruan tersebut dicatatkan atas nama orang lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tentunya memerlukan bukti-bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa lukisan tersebut adalah hasil karya pemohon pencatatan. Akan tetapi, apabila ternyata lukisan didaftar oleh seseorang yang tidak berhak, maka sesuai dengan Pasal 97 UU Hak Cipta, maka pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan ciptaan dalam daftar umum ciptaan melalui Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut ditujukan kepada pencipta dan/atau pemegang hak cipta terdaftar.
     
    Selain dari sisi perlindungan hak cipta, orang yang membuat lukisan tiruan juga dapat terkena sanksi hukum di bidang pidana lain misalnya pemalsuan tanda tangan dan penipuan.  
     
    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;

    [1] Pasal 3 ayat (1) UU Paten

    Tags

    hukumonline
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!