KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Saat Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Saat Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham

Saat Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Saat Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham

PERTANYAAN

Pemegang saham bertanggung jawab sebatas setoran saham yang dimilikinya. Dalam UUPT dikenal adanya tanggung jawab terbatas pemegang saham. Pertanyaan saya, apa yang menjadikan prinsip tanggung jawab terbatas tersebut hilang? Apakah bisa prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham itu hilang oleh peristiwa tertentu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Mengubah Anggaran Dasar?

    Haruskah Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Mengubah Anggaran Dasar?

     

     

    Tanggung jawab terbatas pemegang saham perseroan adalah pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

     

    Akan tetapi, dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut, yaitu apabila terbukti terjadi hal-hal yang seperti pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan, dan lain sebagainya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

     

    Pasal 3 ayat (1) UUPT mengatur mengenai tanggung jawab pemegang saham:

     

    Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

     

    Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas (hal. 74), salah satu keuntungan yang paling besar diperoleh dan dinikmati pemegang saham adalah tanggung jawab terbatas (limited liability). Keuntungan ini diberikan UUPT kepada pemegang saham sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT. Meskipun pemegang saham dikonstruksi sebagai pemilik dari Perseroan, namun hukum membatasi tanggung jawabnya dengan acuan:

    a.    pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan maupun atas kerugian yang dialami Perseroan;

    b.    risiko yang ditanggung pemegang saham, hanya sebesar investasinya atau tidak melebihi saham yang dimilikinya pada Perseroan;

    c.    dengan demikian, pada prinsipnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atau secara individual atas utang perseroan.

     

    Prinsip ini diperjelas lagi dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUPT bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Tanggung jawab pemegang saham yang terbatas inilah yang dibakukan dalam istilah “tanggung jawab terbatas”.

     

    Saat Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham

    Tanggung jawab terbatas pemegang saham tidak berlaku apabila:[1]

    a.    persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

    b.    pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

    c.    pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

    d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

     

    Tanggung jawab pemegang saham sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya kemungkinan hapus apabila terbukti terjadi hal-hal yang disebutkan di atas, yakni antara lain terjadi pencampuran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan Perseroan sehingga Perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya yaitu, pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi dan pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.[2]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, yang dimaksud dengan tanggung jawab terbatas pemegang saham perseroan adalah pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Akan tetapi, dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut, yaitu apabila terbukti terjadi hal-hal seperti pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan, dan lain sebagainya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

     



    [1] Pasal 3 ayat (2) UUPT

    [2] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UUPT

    Tags

    pemegang saham
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!