Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mau Beli Kosmetika dari Luar Negeri? Begini Aturannya

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Mau Beli Kosmetika dari Luar Negeri? Begini Aturannya

Mau Beli Kosmetika dari Luar Negeri? Begini Aturannya
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mau Beli Kosmetika dari Luar Negeri? Begini Aturannya

PERTANYAAN

Saya baca dari artikel Klinik Hukumonline kalau obat komsumsi pribadi diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan adanya Izin SAS dari BPOM. Pertanyaan saya, bagaimana dengan kosmetika yang sering kita beli dari luar negeri? Saat ini banyak sekali muda-mudi yang tergila-gila dengan kosmetika dari negeri ginseng Korea. Tidak sedikit yang membeli langsung online dan dikirim langsung dari Korea karena di Indonesia tidak ada. Bisakah mengimpor produk-produk kosmetika tersebut secara perorangan untuk diimpor masuk ke dalam negeri dan untuk dipakai sendiri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, ketentuan impor kosmetika dari luar negeri bagi importir yang akan mengedarkan kembali dan bagi perorangan untuk penggunaan/keperluan pribadi memiliki ketentuan yang berbeda.

    Terdapat mekanisme jalur khusus atau Special Access Scheme (“SAS”) untuk mengimpor kosmetika dengan tujuan penggunaan pribadi. Apa yang dimaksud dengan SAS dan bagaimana ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 9 Januari 2018 kemudian dimutakhirkan pada Rabu, 8 September 2021 oleh Erizka Permatasari, S.H.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Ketentuan Impor Snack di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Impor <i>Snack</i> di Indonesia

    Ketentuan Impor Kosmetika di Indonesia

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan impor. Impor adalah pembelian barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri dengan perjanjian kerjasama antara 2 (dua) negara atau lebih. Impor juga bisa dikatakan sebagai perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke wilayah Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Impor juga merupakan proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal yang dilakukan dalam proses perdagangan.[1]

    Definisi impor tersebut sesuai dengan ketentuan UU 7/2014, yang menegaskan bahwa impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean,[2] yaitu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen, dan di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.[3] Secara sederhana, impor dapat dipahami sebagai masuknya barang yang berasal dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, berdasarkan Pasal 1 angka 14 PBPOM 27/2022, kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

    Selanjutnya, kami akan jelaskan beberapa ketentuan yang harus ditaati saat hendak mengimpor kosmetika di Indonesia.

    1. Memiliki izin edar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor

    Pada dasarnya, obat dan makanan termasuk didalamnya kosmetika yang dimasukkan/diimpor ke dalam wilayah Indonesia, yang jika diedarkan wajib memiliki izin edar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.[4]

    Yang dimaksud dengan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan pangan olahan atau bentuk persetujuan berupa pemberitahuan kosmetika telah dinotifikasi, pemenuhan komitmen pangan olahan dan persetujuan pangan olahan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.[5]

    1. Mendapat persetujuan dari Kepala BPOM

    Kemudian, pemasukan kosmetika ke wilayah Indonesia juga wajib mendapat persetujuan dari Kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”)[6] yang berupa:[7]

      1. Surat Keterangan Impor Border (“SKI Border”)

    SKI Border adalah surat persetujuan pemasukan barang ke dalam wilayah Indonesia yang wajib dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.[8] Obat dan/atau obat tradisional yang dimasukan ke dalam wilayah Indonesia wajib memiliki SKI Border pada saat pengajuan pemberitahuan impor yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.[9]

      1. Surat Keterangan Impor Post Border (“SKI Post Border”)

    SKI Post Border adalah surat persetujuan pemasukan barang ke dalam wilayah Indonesia yang dipenuhi sebelum atau setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.[10] Obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika, dan/atau pangan olahan yang dimasukan ke dalam wilayah Indonesia wajib memiliki SKI Post Border paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal terbit surat persetujuan pengeluaran barang.[11]

    Pemohon SKI Post Border dapat mengajukan permohonan SKI Post Border sebelum mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang.[12]

    Sebagai informasi, SKI Border atau SKI Post Border hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan.[13] Kemudian, impor obat berupa narkotika, psikotropika, atau prekursor farmasi dikecualikan mendapat persetujuan dari Kepala BPOM, tetapi harus memenuhi persyaratan analisa hasil pengawasan dan surat persetujuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14]

    1. Minimal masa simpan

    Kosmetika yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia pada saat pengajuan permohonan SKI Border atau SKI Post Border harus memiliki masa simpan paling singkat 1/3 (satu pertiga) dari masa simpan.[15]

    1. Hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin edar atau kuasanya

    Impor kosmetika hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin edar atau kuasanya,[16] dan pemegang izin edar obat dapat memberikan kuasa kepada industri farmasi lain, pedagang besar farmasi importir, atau instansi pemerintah sebagai pelaksana impor obat.[17] Jika impor dilakukan oleh kuasanya, maka:[18]

    1. kuasa tersebut harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pemasukan dan peredaran produk jadi tanggung jawab pemegang izin edar;
    3. surat kuasa harus mencantumkan alamat dan status gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas; dan
    4. pelulusan mutu obat sebelum beredar tetap dilakukan oleh pemegang izin edar.

    Ketentuan Hukum Impor Kosmetika untuk Keperluan Pribadi

    Lalu bagaimana jika Anda membeli kosmetika dari luar negeri untuk digunakan sendiri? Pada dasarnya, obat dan makanan termasuk kosmetika yang belum memiliki izin edar dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk keperluan tertentu, salah satunya adalah penggunaan pribadi.[19] Hal tersebut dapat dilakukan dengan melalui mekanisme jalur khusus atau Special Access Scheme (“SAS”),[20] yang merupakan pemasukan obat yang tidak/belum memiliki izin edar atau bahan obat untuk keperluan tertentu yang sangat dibutuhkan ke dalam wilayah Indonesia melalui jalur khusus.[21]

    Impor kosmetika dengan keperluan penggunaan pribadi dapat dilakukan melalui beberapa metode seperti:[22]

      1. jasa pengiriman/pengangkutan/penyelenggara pos;
      2. barang bawaan penumpang;
      3. barang awak sarana pengangkut; atau
      4. barang pelintas batas.

    Selain itu, perlu diperhatikan bahwa impor tersebut harus memenuhi persyaratan yaitu tidak untuk diperjualbelikan dan dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan.[23]

    Adapun batasan jumlah yang dimaksud dapat Anda akses pada Lampiran III PBPOM 27/2022.

    Kemudian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan[24] yang dilakukan dengan menggunakan formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan untuk keperluan pribadi yang tercantum dalam Lampiran II PBPOM 27/2022.[25]

    Baca juga: Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

    Kesimpulannya, produk kosmetika yang akan diimpor ke Indonesia untuk diedarkan harus memiliki izin edar, memenuhi ketentuan impor, mendapat persetujuan Kepala BPOM, , memiliki minimal masa simpan, dan hanya dapat diimpor oleh pemegang izin edar atau kuasanya. Namun, jika Anda hendak mengimpor kosmetika untuk keperluan penggunaan sendiri, maka pengiriman dapat menempuh mekanisme jalur khusus atau SAS yang salah satunya adalah melalui jasa pengiriman. Akan tetapi, Anda wajib memenuhi persyaratan yaitu kosmetika tidak untuk diperjualbelikan dan dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    2. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia;
    3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme).

    Referensi:

    Jimmy Benny. Ekspor dan Impor Pengaruhnya Terhadap Posisi Cadangan Devisa di Indonesia. Jurnal EMBA, Vol. 1, No. 4, 2013.


    [1] Jimmy Benny. Ekspor dan Impor Pengaruhnya Terhadap Posisi Cadangan Devisa di Indonesia. Jurnal EMBA, Vol. 1, No. 4, 2013, hal. 1408.

    [2] Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU 7/2014”).

    [3] Pasal 1 angka 15 UU 7/2014.

    [4] Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (“PBPOM 27/2022”).

    [5] Pasal 1 angka 5 PBPOM 27/2022.

    [6] Pasal 3 ayat (1) PBPOM 27/2022.

    [7] Pasal 3 ayat (2) PBPOM 27/2022.

    [8] Pasal 1 angka 3 BPOM 27/2022.

    [9] Pasal 3 ayat (4) PBPOM 27/2022.

    [10] Pasal 1 angka 4 PBPOM 27/2022.

    [11] Pasal 3 ayat (5) PBPOM 27/2022.

    [12] Pasal 3 ayat (6) PBPOM 27/2022.

    [13] Pasal 3 ayat (3) PBPOM 27/2022.

    [14] Pasal 3 ayat (7) PBPOM 27/2022.

    [15] Pasal 4 ayat (1) huruf c PBPOM 27/2022.

    [16] Pasal 6 ayat (1) PBPOM 27/2022.

    [17] Pasal 6 ayat (2) PBPOM 27/2022.

    [18] Pasal 6 ayat (4) PBPOM 27/2022.

    [19] Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PBPOM 27/2022.

    [20] Pasal 39 ayat (1) PBPOM 27/2022.

    [21] Pasal 1 angka (4) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme) (“PBPOM 30/2022”).

    [22] Pasal 40 ayat (1) PBPOM 27/2022.

    [23] Pasal 42 ayat (1) PBPOM 27/2022.

    [24] Pasal 43 ayat (1) PBPOM 27/2022.

    [25] Pasal 39 ayat (6) PBPOM 27/2022.

    Tags

    google
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!