Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pengalihan Penggunaan Anggaran Termasuk Tipikor?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Pengalihan Penggunaan Anggaran Termasuk Tipikor?

Apakah Pengalihan Penggunaan Anggaran Termasuk Tipikor?
Pradana Budi Setiawan, S.H., M.H. Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Apakah Pengalihan Penggunaan Anggaran Termasuk Tipikor?

PERTANYAAN

Apakah dalam sebuah instansi jika terjadi pengalihan penggunaan anggaran termasuk korupsi atau melawan hukum? Contoh: jika dalam rencana penggunaan anggaran untuk perawatan taman dan pemeliharaan sarana yang lainnya, namun dalam pelaksanaan itu tidak pernah dibayarkan namun selalu dikerjakan atas perintah, bagaimana menurut bapak/ibu? Mohon tanggapannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pengalihan penggunaan anggaran dapat dilakukan dengan didasarkan pada penyesuaian anggaran dengan upaya pergeseran anggaran baik antarunit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sehingga hal tersebut tidak melawan hukum.
     
    Apabila pengalihan penggunaan anggaran tidak merujuk kepada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka tentu pengalihan penggunaan anggaran tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi. Namun jika pengalihan tersebut memiliki unsur, tersebut maka dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pengalihan penggunaan anggaran dapat dilakukan dengan didasarkan pada penyesuaian anggaran dengan upaya pergeseran anggaran baik antarunit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sehingga hal tersebut tidak melawan hukum.
     
    Apabila pengalihan penggunaan anggaran tidak merujuk kepada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka tentu pengalihan penggunaan anggaran tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi. Namun jika pengalihan tersebut memiliki unsur tersebut, maka dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Mengenai pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu apakah pengalihan penggunaan anggaran itu telah melewati proses penyesuaiaan anggaran atau belum, oleh karena itu, perlu sekiranya kita memahami terlebih dahulu mengenai bentuk Penyesuaian Anggaran baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (“APBD”).
     
    Penyesuaian APBN dan APBD
    Mengenai penyesuaian APBN sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU 17/2003”) bahwasanya:
     
    Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
    1. Perkembangan eknomi makro yang tidak sesuai dengan sumsi yang digunakan dalam APBN.
    2. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
    3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunitorganisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
    4. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
     
    Kemudian mengenai penyesuaian APBD pengaturannya terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) UU 17/2003 yakni :
     
    Penyesuaian APBD dengan  perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
    1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
    2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.
    3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan
     
    Berdasarkan Pasal 27 dan 28 UU 17/2003 tersebut, maka apabila pengalihan penggunaan anggaran dilakukan didasarkan pada suatu keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, maka pengalihan anggaran tersebut tentu tidak melawan hukum.
     
    Hubungan Pengalihan Penggunaan Anggaran dengan Tindak Pidana Korupsi
    Untuk mengetahui hubungan penggunaan anggaran dengan korupsi, pertama-tama kita harus memahami arti dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/1999”) lalu dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tindak pidana korupsi adalah:
     
    Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangannegara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup/atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Berkaitan dengan pengalihan penggunaan anggaran merupakan bentuk korupsi, haruslah memenuhi unsur-unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Apabila unsur unsur dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut merujuk pada kedua unsur tersebut, maka dapat dikatakan bahwasanya Pengalihan Penggunaan Anggaran tersebut merupakan perwujudan dari adanya bentuk tindak pidana korupsi.
     
    Berkaitan dengan contoh Anda, maka hal tersebut perlu diperhatikan lebih lanjut mengenai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (“DPA”), mengenai isi dokumen pelaksanaan anggaran telampir yaitu di antaranya; uraian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk pencapaian sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.
     
    Oleh karena itu kami perlu mengetahui lebih detail terhadap permasalahan tersebut, apakah mengenai rencana penggunaan anggaran untuk perawatan taman dan pemeliharaan sarana yang lainnya sudah tertera/masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran secara jelas.
     
    Kesimpulan
    Jadi pengalihan penggunaan anggaran dapat dilakukan dengan didasarkan pada penyesuaian anggaran dengan dilakukan upaya pergeseran anggaran baik antarunit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sehingga hal tersebut merupakan bentuk tidak melawan hukum, serta apabila pengalihan penggunaan anggaran tidak merujuk kepada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka tentu pengalihan penggunaan anggaran tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi. Namun jika pengalihan tersebut memiliki unsur tersebut maka dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Tags

    jasa keuangan
    korupsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!