Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Gudang Usaha Grosir Memiliki Tanda Daftar Gudang?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Wajibkah Gudang Usaha Grosir Memiliki Tanda Daftar Gudang?

Wajibkah Gudang Usaha Grosir Memiliki Tanda Daftar Gudang?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Gudang Usaha Grosir Memiliki Tanda Daftar Gudang?

PERTANYAAN

Saya mempunyai usaha menjual barang grosiran yang mulai berkembang. Kami ingin bertanya mengenai perizinan gudang, apakah semua gudang harus memiliki izin? Saya mempunyai gudang dengan luas 200 m2. Apa sanksi bagi yang tidak memiliki izin ini? Apakah memang diawasi? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Kami luruskan bahwa pemilik Gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (“TDG”), bukan izin. TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. Pemilik Gudang melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan. Gudang Anda yang mempunyai luas 200 m2 merupakan jenis Gudang Tertutup Golongan A dan wajib memiliki TDG.

     

    Jika pemilik gudang tidak memiliki TDG, maka akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Kami luruskan bahwa pemilik Gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (“TDG”), bukan izin. TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. Pemilik Gudang melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan. Gudang Anda yang mempunyai luas 200 m2 merupakan jenis Gudang Tertutup Golongan A dan wajib memiliki TDG.

     

    Jika pemilik gudang tidak memiliki TDG, maka akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Mau Mendaftarkan Nama Usaha? Ikuti Panduan Ini!

    Mau Mendaftarkan Nama Usaha? Ikuti Panduan Ini!

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Di sini kami asumsikan bahwa gudang yang Anda sebutkan merupakan gudang grosir yang terpisah dengan usaha Anda dan bukan merupakan gudang untuk penyimpanan sementara dagangan untuk eceran.

     

    Jenis Gudang

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (“Permendag 90/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (“Permendag 16/2016”).

     

    Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.[1]

     

    Gudang terdiri dari:[2]

    1. Gudang Tertutup digolongkan atas:

    a. Gudang Tertutup Golongan A, dengan kriteria:

    1. luas antara 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi);

    2. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik);

    b. Gudang Tertutup Golongan B, dengan kriteria:

    1. luas di atas 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan

    2. kapasitas penyimpanan antara 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik);

    c. Gudang Tertutup Golongan C, dengan kriteria:

    1. luas di atas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan

    2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik);

    d. Gudang Tertutup Golongan D, dengan kriteria:

    1. Gudang berbentuk Silo atau Tangki; dan

    2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuh ratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton (lima ratus ton).

    2. Gudang Terbuka

    Gudang Terbuka berupa Gudang Terbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1000 m2 (seribu meter persegi).

     

    Jadi, berdasarkan penjelasan tersebut, gudang yang Anda miliki dengan luas 200 m2 termasuk jenis Gudang Tertutup Golongan A.

     

    Tanda Daftar Gudang

    Pemilik Gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (“TDG”).[3] TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.[4] Pemilik Gudang melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan.[5]

     

    Dikecualikan dari kewajiban memiliki TDG ini untuk gudang-gudang yang berada pada:[6]

    a. Kawasan Berikat; dan

    b. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran.

     

    TDG diterbitkan sesuai dengan alamat tempat/domisili Gudang. TDG mempunyai masa berlaku selama Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan Barang yang diperdagangkan dan wajib di daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.[7]

     

    Kewenangan penerbitan TDG berada pada Menteri Perdagangan (“Menteri”). Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Gubernur khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota.[8]

     

    Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”). Dalam hal pelimpahan kewenangan penerbitan TDG diberikan kepada Kepala Unit PTSP, dengan ketentuan:[9]

    a. Kepala Unit PTSP berwenang melakukan penerbitan TDG dan menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan;

    b. Kepala Dinas yang membidangi perdagangan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemilik Gudang dan Pengelola Gudang yang berada di wilayah kerjanya.

     

    Untuk mendapatkan TDG, Pemilik Gudang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit TDG dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag 90/2014 dengan melampirkan dokumen persyaratan:[10]

    a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaran Indonesia;

    b. fotokopi paspor dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan Asing;

    c. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya (jika ada), bagi Pemilik Gudang badan usaha berbentuk perseroan terbatas;

    d. fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing;

    e. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyatakan sebagai Gudang; dan

    f. pas photo Pemilik/Penanggung Jawab sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4x6.

     

    Penerbitan TDG dapat dilakukan secara bersamaan dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk gedung yang telah diuji kelaikannya dan dinyatakan laik untuk difungsikan sebagai Gudang. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman sertifikasi laik fungsi bangunan gedung.[11]

     

    Jadi kami luruskan bahwa pemilik Gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), bukan izin. TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. Pemilik Gudang melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan. Gudang Anda yang mempunyai luas 200 m2 merupakan jenis Gudang Tertutup Golongan A dan Anda wajib memiliki TDG.

     

    Pengawasan Gudang dan Sanksi Jika Tidak Memiliki TDG

    Dalam rangka pemenuhan ketersediaan Barang, stabilitas harga dan kelancaran distribusi Barang, Walikota/Bupati dan Gubernur DKI Jakarta menugaskan Kepala Dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan barang di Gudang dan pelaporan.[12]

     

    Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan sendiri oleh Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi DKI Jakarta yang membidangi perdagangan dan/atau bersama-sama dengan Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan dan/atau Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang dan pelaporan dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan, konsultasi dan kunjungan lapangan.[13]

     

    Pemilik Gudang yang tidak memiliki TDG akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran gudang adalah Kepala Dinas yang membidangi perdagangan berdasarkan tugas dari Walikota/Bupati dan Gubernur DKI Jakarta. Jika pemilik gudang tidak memiliki TDG, maka akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

     


    [1] Pasal 1 angka 1 Permendag 16/2016

    [2] Pasal 2 Permendag 90/2014

    [3] Pasal 3 ayat (1) Permendag 90/2014

    [4] Pasal 1 angka 5 Permendag 16/2016

    [5] Pasal 3 ayat (2) Permendag 90/2014

    [6] Pasal 19 Permendag 90/2014

    [7] Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permendag 90/2014

    [8] Pasal 4 Permendag 90/2014

    [9] Pasal 5 Permendag 90/2014

    [10] Pasal 6 ayat (1) Permendag 90/2014

    [11] Pasal 7A Permendag 16/2016

    [12] Pasal 14 ayat (1) Permendag 90/2014

    [13] Pasal 14 ayat (2) dan (3) Permendag 90/2014

    [14] Pasal 15 ayat (1) Permendag 90/2014

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!