Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Manajer Investasi Melakukan Transaksi Silang dengan Rekening Nasabah?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Manajer Investasi Melakukan Transaksi Silang dengan Rekening Nasabah?

Bolehkah Manajer Investasi Melakukan Transaksi Silang dengan Rekening Nasabah?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Manajer Investasi Melakukan Transaksi Silang dengan Rekening Nasabah?

PERTANYAAN

Apakah Manajer Investasi boleh melakukan transaksi efek silang antara rekening Manajer Investasi dengan rekening nasabah? Apakah perbuatan tersebut diperbolehkan dan legal secara hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Pada dasarnya Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi efek silang antara rekening manajer investasi dengan rekening nasabah, kecuali transaksi silang dimaksud dilakukan dalam rangka pembentukan portofolio Reksa Dana Terproteksi, dengan ketentuan transaksi Efek dimaksud wajib dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Pada dasarnya Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi efek silang antara rekening manajer investasi dengan rekening nasabah, kecuali transaksi silang dimaksud dilakukan dalam rangka pembentukan portofolio Reksa Dana Terproteksi, dengan ketentuan transaksi Efek dimaksud wajib dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Definisi Manajer Investasi

    Untuk menjawab pertanyaan anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (“POJK 43/2015”).

     

    Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]

     

    Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.[2]

     

    Nasabah adalah:[3]

    a. Pihak yang menginvestasikan dana dan/atau Efek-nya untuk dikelola oleh Manajer Investasi dalam bentuk pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan yang bersangkutan secara individual; atau

    b. sekelompok Pihak yang menginvestasikan dananya untuk dikelola oleh Manajer Investasi dalam bentuk pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Pihak dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

     

    Transaksi Silang oleh Manajer Investasi

    Manajer Investasi wajib mengutamakan kepentingan Nasabah di atas kepentingan:[4]

    a. Manajer Investasi;

    b. Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi; dan/atau

    c. Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi.

     

    Anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi yang melakukan transaksi jual atau beli Efek untuk kepentingan pribadi, nomine, dan/atau Pihak terafiliasinya yang merupakan Pihak dimana anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi mempunyai kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang:[5]

    a. melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu atas dasar adanya informasi Nasabah akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar dengan tujuan untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian;

    b. melakukan transaksi silang dengan Nasabah Manajer Investasi; dan/atau

    c. menjual Efek yang dimiliki kurang dari 30 hari

     

    Terkait dengan transaksi silang, Manajer Investasi hanya dapat melakukan transaksi silang antar rekening Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:[6]

    a. keputusan jual atau beli Efek wajib didasarkan atas kepentingan kedua belah Pihak Nasabah;

    b. transaksi dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku; dan

    c. alasan dilakukannya transaksi silang didokumentasikan sebelum dilakukannya eksekusi transaksi.

     

    Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi Efek silang antara:[7]

    a. Rekening Manajer Investasi dengan rekening Nasabah, kecuali transaksi silang dimaksud dilakukan dalam rangka pembentukan portofolio Reksa Dana Terproteksi.

     

    Dalam hal Manajer Investasi melakukan transaksi Efek silang antara rekening Manajer Investasi dengan rekening Nasabah dalam rangka pembentukan portofolio Reksa Dana Terproteksi, transaksi Efek dimaksud wajib dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku.

     

    b. Rekening anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi dengan rekening Nasabah.

     

    Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak (termasuk Manajer Investasi) yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK 43/2015 ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:[8]

    a. Peringatan tertulis;

    b. Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

    c. Pembatasan kegiatan usaha;

    d. Pembekuan kegiatan usaha;

    e. Pencabutan izin usaha;

    f. Pembatalan persetujuan; dan

    g. Pembatalan pendaftaran.

     

    Jadi pada dasarnya, Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi Efek silang antara rekening manajer investasi dengan rekening Nasabah, kecuali transaksi silang dimaksud dilakukan dalam rangka pembentukan portofolio Reksa Dana Terproteksi, dengan ketentuan transaksi Efek dimaksud wajib dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

     

     

     


    [1] Pasal 1angka 1 POJK 43/2015

    [2] Pasal 1 angka 2 POJK 43/2015

    [3] Pasal 1 angka 12 POJK 43/2015

    [4] Pasal 7 POJK 43/2015

    [5] Pasal 5 ayat (3) POJK 43/2015

    [6] Pasal 33 POJK 43/2015

    [7] Pasal 34 POJK 43/2015

    [8] Pasal 49 ayat (1) POJK 43/2015

    Tags

    emiten
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!