Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Kampus Asing Beroperasi di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Kampus Asing Beroperasi di Indonesia?

Bolehkah Kampus Asing Beroperasi di Indonesia?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Kampus Asing Beroperasi di Indonesia?

PERTANYAAN

Dalam beberapa berita di media tanah air mengatakan bahwa tahun ini akan ada beberapa kampus asing yang membuka cabang di Indonesia. Memangnya hukum Indonesia membolehkan kampus asing beroperasi di Indonesia? Kalau boleh, bagaimana aturannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan catatan sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.

     

    Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yaitu memperoleh izin Pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah, dan mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan catatan sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.

     

    Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yaitu memperoleh izin Pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah, dan mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Visa dan Izin Tinggal Terbatas untuk Mahasiswa Asing

    Syarat Visa dan Izin Tinggal Terbatas untuk Mahasiswa Asing

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Oleh Lembaga Negara Lain

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”).

     

    Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perguruan Tinggi lembaga negara lain tersebut sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.[1]

     

    Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan Program Studi yang dapat diselenggarakan Perguruan Tinggi lembaga negara lain. Perguruan Tinggi lembaga negara lain wajib:[2]

    a. memperoleh izin Pemerintah;

    b. berprinsip nirlaba;

    c. bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan

    d. mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.

     

    Bagi penyelenggara Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.[3]

     

    Perguruan Tinggi lembaga negara lain wajib mendukung kepentingan nasional.[4] Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang tidak mendukung kepentingan nasional akan dikenakan sanksi administratif.[5]

     

    Sanksi administratif tersebut berupa:[6]

    a. peringatan tertulis;

    b. penghentian sementara bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah;

    c. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Pendidikan;

    d. penghentian pembinaan; dan/atau

    e. pencabutan izin.

     

    Analisis

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan catatan sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya. Selain itu, Perguruan Tinggi yang dimaksud juga harus memenuhi persyaratan yaitu memperoleh izin Pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah, dan mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.

     

    Dalam artikel Pemerintah Buka Peluang Operasi Kampus Asing di Indonesia sebagaimana kami akses dari laman media Antaranews.com, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, mengatakan membuka peluang operasional perguruan tinggi asing di Indonesia dengan beberapa syarat. Perguruan tinggi asing khususnya universitas unggulan dunia diberikan kesempatan untuk beroperasi di Indonesia.

     

    Masih dari sumber yang sama, perguruan tinggi asing bisa beroperasional di Tanah Air dengan syarat harus bekerja sama dengan perguruan tinggi di Tanah Air, lokasinya sudah ada dan ada ketentuan program studi prioritas. Intinya adalah kolaborasi dengan perguruan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi asing ini masuk ke perguruan tinggi swasta, jadi tidak diatur oleh pemerintah. Sementara untuk program studi prioritas adalah sains, teknologi, keinsinyuran, matematika, bisnis, dan manajemen.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

     

    Referensi:

    1. Pemerintah Buka Peluang Operasi Kampus Asing di Indonesia, diakses pada Kamis, 1 Februari 2018, pukul 14.43 WIB;

    2. Kampus Asing Boleh Beroperasi di Indonesia, Ini Syaratnya, diakses pada Kamis, 1 Februari 2018, pukul 15.03 WIB.

     

     

     


    [1] Pasal 90 ayat (1) dan (2) UU 12/2012

    [2] Pasal 90 ayat (3) dan (4) UU 12/2012

    [3] Pasal 93 jo. Pasal 90 ayat (4) UU 12/2012

    [4] Pasal 90 ayat (5) UU 12/2012

    [5] Pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 90 ayat (5) UU 12/2012

    [6] Pasal 92 ayat (2) UU 12/2012

    Tags

    kampus
    perguruan tinggi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!