Sehubungan dengan adanya perbedaan pemahaman kami atas PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, mohon bantuannya untuk penjelasan pada Pasal 42 pada peraturan tersebut, pertanyaannya adalah: 1. Untuk Pasal 42 ayat (2), apakah berlaku untuk karyawan PKWT yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun? 2. Karyawan PKWT diperbolehkan atau tidak untuk menjadi anggota Serikat Pekerja?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Ketentuan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih ditentukan berdasarkan struktur dan skala upah, serta tidak membedakan antara pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), itu artinya ketentuan tersebut berlaku untuk semua pekerja secaraumum.
Selain itu, semua pekerja/buruh mempunyai hak yang sama untuk menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Kebebasan ini merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 6 Februari 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Kamis, 26 November 2020.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ("PKWT"); dan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ("PKWTT").
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[2]
Sementara itu, Pasal 42 78/2015 pada intinya mengatur tentang ketentuan upah minimum yang hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, dan untuk pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih upahnya dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Saat ini, hal serupa juga diatur Pasal 24 PP 36/2021 yang berbunyi:
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah.
Dari ketentuan di atas, terdapat perbedaan pengaturan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih di PP 78/2015 yang mengatur bahwa upah dirundingkan secara bipartite, sedangkan PP 36/2021 yang berpedoman pada struktur dan skala upah.
Sedangkan yang dimaksud dengan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[4] Dari sini, kami berpendapat ketentuan upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berlaku untuk semua pekerja baik PKWT maupun PKWTT yang berpedoman pada struktur dan skala upah.
Mengingat bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun,[5] dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan,[6] maka dimungkinkan pekerja PKWT bekerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan yang sama. Sehingga ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP 36/2021 juga berlaku terhadap pekerja PKWT.
Hak Pekerja Menjadi Anggota Serikat Pekerja
Menyangkut pertanyaan Anda yang kedua, membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja merupakan hak dari semua buruh/pekerja.[7] Penjelasan pasal ini juga menegaskan bahwa kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.[8]
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.[9] Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.[10]
Kemudian Pasal 28 UU Serikat Pekerja juga mengatur:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pihak yang melanggar ketentuan di atas dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.[11]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, semua pekerja/buruh mempunyai hak yang sama untuk menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja terlepas dari status pekerja tersebut PKWT atau PKWTT.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.