Intisari:
Whatsapp Messenger merupakan bentuk percakapan elektronik secara privat jika ditujukan kepada penerima perseorangan. Dalam konteks pertanyaan Anda, setidaknya terdapat 3 (tiga) pasal yang terkait dengan kemungkinan pelanggaran atas tindakan yang dilakukan oleh A sehubungan dengan percakapan Whatsapp ini, yaitu: Tindakan Pelanggaran Privasi Terhadap B (jika benar ada percakapan antara A dengan B);
Jika di dalam screenshot percakapan via Whatsapp tersebut terdapat data pribadi B (di antaranya nama, tulisan, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang), maka penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik baik yang dilakukan oleh pihak di luar percakapan maupun oleh pihak yang ada di percakapan harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan (dalam hal ini B). Tindakan Manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Apabila fail screenshot tersebut sudah diedit dengan tujuan dipalsukan atau dimanipulasi sehingga yang ditampilkan bukan isi percakapan yang sebenarnya, maka tindakan A merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar; Anda kurang menjelaskan detail bagaimana isi percakapan yang dimanipulasi tersebut sehingga Anda bisa menduga bahwa A bermaksud merusak hubungan Anda dengan si B. Dalam hal ini, perlu dilihat kembali bagaimana muatan yang terkandung dalam screenshot percakapan yang telah dimanipulasi tersebut.
Jika mengandung muatan yang melanggar kesusilaan; penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; pemerasan dan/atau pengancaman; informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, atau berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, maka A dapat dipidana. Namun, perlu diingat bahwa dibutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum untuk menentukan apakah tindakan A dapat dikenakan sanksi pidana maupun dapat digugat secara hukum perdata. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, secara sederhana kami asumsikan bahwa isi screenshot percakapan Whatsapp-nya itu “manipulatif” yang Anda maksud adalah screenshot percakapan tersebut telah dipalsukan seperti diubah sedemikian rupa sehingga tidak sesuai dengan kenyataannya.
Screenshot Percakapan (Chat) di Aplikasi Whatsapp Messenger
Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik menurut Pasal 1 angka 1 UU 19/2016:
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Kemudian yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik menurut Pasal 1 angka 4 UU 19/2016:
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dalam hal ini, Whatsapp yang memiliki fitur serupa dengan BBM menurut hemat kami juga merupakan bentuk percakapan elektronik secara privat jika ditujukan kepada penerima perseorangan.
Dalam konteks pertanyaan Anda, setidaknya terdapat 3 (tiga) pasal yang terkait dengan kemungkinan pelanggaran atas tindakan yang dilakukan oleh A sehubungan dengan percakapan Whatsapp ini, yaitu:
Tindakan Pelanggaran Privasi
Masih bersumber dari artikel Jerat Hukum Bagi Penyebar Capture Percakapan via BBM, penyebaran percakapan elektronik privat ke area publik baik melalui BBM group atau perseorangan, atau mungkin dengan cara disebarkan ke banyak penerima secara bebas (broadcast) merupakan bentuk pelanggaran privasi sebagaimana diatur dalam UU ITE dan perubahannya.
Jika di dalam screenshot percakapan via Whatsapp tersebut terdapat data pribadi seseorang (di antaranya nama, tulisan, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang), maka penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik baik yang dilakukan oleh pihak di luar percakapan maupun oleh pihak yang ada di percakapan harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 sebagai berikut:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Ini artinya, sebelum kita bicara perihal manipulasi data, jika memang benar ada percakapan antara A dengan B, kemudian A menyebarkannya ke Anda tanpa persetujuan B, maka A dapat diduga melakukan pelanggaran privasi atas B.
Menurut Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE, persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights), dimana hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Bagi pihak yang merasa hak-hak privasinya dilanggar, dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak yang melanggar.[1]
Sehingga, apabila dalam screenshot percakapan tersebut memuat identitas pribadi dari B, maka hal tersebut menurut hemat kami sudah termasuk sebagai pelanggaran privasi terhadap B. Apabila B merasa dirugikan, B dapat menggugat A.
Tindakan Memanipulasi Screenshot Whatsapp
Kami kurang menangkap maksud Anda mengenai “isi screenshot percakapan Whatsapp-nya itu manipulatif”. Kami asumsikan yang Anda maksud adalah fail screenshot tersebut sudah diedit atau dimanipulasi sedemikian rupa sehingga yang ditampilkan bukan isi percakapan yang sebenarnya.
Apabila demikian, maka tindakan A merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Adapun sanksi pidana bagi A yang melakukan tindakan di atas adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.[2]
Kemudian apabila A dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan yang dimaksud Pasal 32 ayat (1) UU ITE tersebut hingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.[3]
Anda kurang menjelaskan detail bagaimana isi percakapan yang dimanipulasi tersebut sehingga Anda bisa menduga bahwa A bermaksud merusak hubungan Anda dengan si B. Dalam hal ini, perlu dilihat kembali bagaimana muatan yang terkandung dalam screenshot percakapan yang telah dimanipulasi tersebut.
Menyebarkan Screenshot Percakapan yang Sudah Dimanipulasi
Kemudian, apabila screenshot percakapan yang sudah dimanipulasi dan kemudian dikirimkan ke Anda tersebut mengandung:
muatan yang melanggar kesusilaan,
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,
muatan pemerasan dan/atau pengancaman,
informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, atau
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,
maka A dapat dijerat sanksi pidana berikut:
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, jika mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.[4] pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta, jika mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.[5] pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, jika mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.[6] pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, jika dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).[7] pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, jika dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.[8] Apabila tindakan sebagaimana dimaksud nomor 1 sampai 5 diatas menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.[9]
Adapun yang dimaksud dengan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses menurut Penjelasan Pasal 27 UU 19/2016 adalah:
Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Namun, perlu diingat bahwa dibutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum untuk menentukan apakah tindakan A dapat dikenakan sanksi pidana maupun diproses secara hukum perdata.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016
[2] Pasal 48 ayat (1) UU ITE
[3] Pasal 51 ayat (2) jo. Pasal 36 dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE
[4] Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE
[5] Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
[6] Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE
[7] Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
[8] Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE
[9] Pasal 51 ayat (2) jo. Pasal 36 UU ITE