KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Klub Sepak Bola Berbadan Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Wajibkah Klub Sepak Bola Berbadan Hukum?

Wajibkah Klub Sepak Bola Berbadan Hukum?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Klub Sepak Bola Berbadan Hukum?

PERTANYAAN

Apakah klub sepak bola di indonesia harus berbadan hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Klub sepak bola sebagai organisasi olahraga profesional yang menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga profesional diwajibkan berbadan hukum.
     
    Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyatakan bahwa kewajiban klub sepak bola Indonesia berbadan hukum merupakan prasyarat penting bagi sepak bola nasional menuju industri sepak bola yang profesional. Pijakan legalnya adalah Club Licensing Regulation yang diterbitkan Federation de Internationale de Footbal Association (FIFA) yang menginstruksikan setiap federasi sepak bola negara untuk menerapkan pengelolaan klub sepak bola yang profesional dengan salah satu parameternya adalah berstatus badan hukum.
     
    Kewajiban klub sepak bola untuk berbadan hukum dilandasi oleh Club Licensing Regulation yang diterbitkan oleh FIFA dan Statuta PSSI yang mengatur bahwa para anggota PSSI, harus mematuhi secara keseluruhan Statuta PSSI, peraturan-peraturan, instruksi, dan keputusan-keputusan FIFA, AFC, AFF, dan PSSI.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Klub sepak bola sebagai organisasi olahraga profesional yang menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga profesional diwajibkan berbadan hukum.
     
    Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyatakan bahwa kewajiban klub sepak bola Indonesia berbadan hukum merupakan prasyarat penting bagi sepak bola nasional menuju industri sepak bola yang profesional. Pijakan legalnya adalah Club Licensing Regulation yang diterbitkan Federation de Internationale de Footbal Association (FIFA) yang menginstruksikan setiap federasi sepak bola negara untuk menerapkan pengelolaan klub sepak bola yang profesional dengan salah satu parameternya adalah berstatus badan hukum.
     
    Kewajiban klub sepak bola untuk berbadan hukum dilandasi oleh Club Licensing Regulation yang diterbitkan oleh FIFA dan Statuta PSSI yang mengatur bahwa para anggota PSSI, harus mematuhi secara keseluruhan Statuta PSSI, peraturan-peraturan, instruksi, dan keputusan-keputusan FIFA, AFC, AFF, dan PSSI.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembinaan Olahragawan Profesional oleh Organisasi Profesional
    Pada dasarnya olahragawan itu meliputi olahragawan amatir dan olahragawan profesional.[1] Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan (profit) dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.[2]
     
    Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk:[3]
    1. didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum;
    2. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;
    3. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau organisasi olahraga fungsional; dan
    4. mendapatkan pendapatan yang layak.
     
    Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan pengembangan dari cabang olahraga profesional dan/atau bergabung dalam cabang olahraga amatir yang dinaungi oleh suatu lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.[4]
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai klub sepak bola, kami asumsikan bahwa klub sepak bola yang Anda maksud adalah organisasi olahraga profesional yang membina pemain sepak bola yang merupakan olahragawan profesional.
     
    Wajibkah Klub Sepak Bola Sebagai Organisasi Profesional Berbadan Hukum?
    Jika orientasi organisasinya adalah profit, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Bentuk Badan Usaha yang Tepat untuk Mendirikan Sociopreneur, maka bisa memilih untuk mendirikan badan usaha yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum. Yang berbadan hukum pilihannya adalah Perseroan Terbatas (“PT”) atau koperasi. Sementara yang tidak berbadan hukum adalah CV (Persekutuan Komanditer), Firma, atau perusahaan perorangan.
     
    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai klub sepak bola sebagai organisasi olahraga profesional harus berbentuk badan hukum atau tidak.
     
    Tetapi sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Pertanggungjawaban Pelunasan Gaji Pemain Sepakbola, klub sepak bola Indonesia harus berbadan hukum sebagaimana diklaim pihak Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (“PSSI”) sebagai prasyarat penting bagi sepak bola nasional menuju industri sepak bola yang profesional. Pijakan legalnya adalah Club Licensing Regulation yang diterbitkan Federation de Internationale de Footbal Association (FIFA) tepat pada peringatan organisasi ke-100, pada 2004 silam.
     
    Intinya, regulasi itu menginstruksikan setiap federasi sepak bola negara untuk menerapkan pengelolaan klub sepak bola yang profesional dengan salah satu parameternya adalah berstatus badan hukum. Merujuk pada hukum yang berlaku di Indonesia, maka bentuk badan hukum yang dikenal adalah PT, yayasan, dan koperasi. Sejauh ini, bentuk badan hukum PT masih menjadi pilihan paling populer di kalangan klub sepak bola. Pilihan ini tentunya membawa konsekuensi-konsekuensi yang salah satunya adalah klub yang statusnya PT wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
     
    Ketentuan FIFA tersebut harus dipatuhi oleh klub sepak bola profesional sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers Terkait Undangan Kemenpora Terhadap Klub Profesional sebagaimana yang kami akses melalui laman PSSI.org. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa setiap klub profesional adalah anggota PSSI, oleh karenanya, Statuta PSSI mengikat dan menjadi pedoman bagi para klub profesional. Secara jelas, Statuta PSSI pada Pasal 15 ayat (1) huruf a, h dan i menyatakan bahwa para Anggota PSSI mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
     
    Pasal 15 ayat (1) huruf a Statuta PSSI
    Mematuhi secara keseluruhan Statuta, Peraturan-peraturan, Instruksi dan Keputusan-keputusan FIFA, AFC, AFF dan PSSI dan memastikan bahwa semua peraturan tersebut juga dilaksanakan oleh anggota-anggotanya.
     
    Pasal 15 ayat (1) huruf h Statuta PSSI
    Tidak menjalin hubungan keolahragaan dengan pihak yang tidak dikenal atau dengan anggota yang diskorsing atau dikeluarkan.
     
    Pasal 15 ayat (1) huruf i Statuta PSSI
    Menjalankan prinsip-prinsip loyalitas, integritas dan perilaku sportif yang mencerminkan prinsip fair play yang diatur secara khusus dalam suatu ketentuan di dalam statuta atau akta pendiriannya.
     
    Anggota PSSI yang dimaksud adalah badan hukum yang telah diterima oleh Kongres sebagai anggota PSSI.[5] Anggota PSSI adalah:[6]
    • Klub
    Klub adalah anggota PSSI yang merupakan perkumpulan sepak bola, terdiri dari klub Profesional dan Klub Amatir.[7]
    • Pengurus Provinsi
    • Asosiasi klub Sepakbola Wanita
    • Asosiasi klub Futsal
    • Asosiasi Wasit
    • Asosiasi Pemain
    • Asosiasi Pelatih
     
    Jadi, kewajiban klub sepak bola profesional atau organisasi olahraga profesional untuk berbadan hukum dilandasi oleh Club Licensing Regulation yang diterbitkan oleh FIFA dan Statuta PSSI.
     
    Hal senada juga disampaikan dalam artikel Semua Klub Wajib Memiliki Badan Hukum yang kami akses melalui Kompas.com, dimana PSSI mewajibkan seluruh klub sepak bola memiliki badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, Yayasan maupun Koperasi. Persyaratan itu harus dipenuhi supaya aspek finansial dan bisnis akuntabel karena bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, klub sepak bola sebagai organisasi olahraga profesional yang menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga profesional diwajibkan berbadan hukum.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
     
    Referensi:
    1. Siaran Pers Terkait Undangan Kemenpora Terhadap Klub Profesional, diakses pada 27 Februari 2018, pukul 15.00 WIB;
    2. Club Licensing Regulation; diakses pada 27 Februari 2018, pukul 15.35 WIB;
    3. Statuta PSSI; diakses pada 27 Februari 2018, pukul 15.40 WIB;
    4. Semua Klub Wajib Memiliki Badan Hukum, diakses pada 27 Februari 2018, pukul 15.57 WIB.
     
     
     

    [1] Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU 3/2005”)
    [2] Pasal 1 angka 15 UU 3/2005
    [3] Pasal 55 ayat (3) UU 3/2005
    [4] Pasal 58 ayat (2) UU 3/2005
    [5] Pasal 1 angka 10 Statuta PSSI
    [6] Pasal 12 ayat (1) Statuta PSSI
    [7] Pasal 1 angka 8 Statuta PSSI

    Tags

    yayasan
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!