Intisari:
Pada dasarnya, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan Alokasi Dana Desa (“ADD”) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Alokasi Umum (“DAU”) dan Dana Bagi Hasil (“DBH”) yang diterima setiap tahun anggaran. Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan dan memenuhi ADD paling sedikit 10 % dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa yaitu penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Keuangan Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
[1] Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
[2]
Pendapatan Desa bersumber dari:
[3]pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Alokasi Dana Desa
Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.
[4]
ADD tersebut dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
[5] Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
[6]
ADD dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:
[7]kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
Ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada setiap Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota.
[8]
Penundaan Alokasi Dana Desa
Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan ADD dalam APBD paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Alokasi Umum (“DAU”) dan Dana Bagi Hasil (“DBH”) yang diterima setiap tahun anggaran.
[9]
Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan dan memenuhi ADD paling sedikit 10 % dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa yaitu penundaan dan/atau pemotonganDAU dan/atau DBH.
[10]
Prosedur Penundaan Alokasi Dana Desa:
Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi pemenuhan ADD dalam peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa;
[11]Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, besaran ADD yang dianggarkan kurang dari 10% dari DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota yang bersangkutan, maka Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat peringatan kepada bupati/walikota;
[12]
Surat peringatan tersebut paling sedikit memuat:
[13]ADD yang dianggarkan kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima;
bupati/walikota segera menyampaikan surat komitmen untuk menganggarkan ADD paling sedikit 10% dari DAU dan DBH dalam perubahan APBD;
bupati/walikota segera menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa berdasarkan perubahan APBD dan menyampaikan peraturan bupati/walikota tersebut paling lambat akhir bulan Oktober tahun anggaran berjalan; dan
dalam hal besaran ADD kurang dari 10% dari DAU dan DBH yang diterima, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
Kemudian Bupati/walikota menyampaikan surat komitmen kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada gubernur paling lambat akhir minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan;
[14]
Dalam hal sampai dengan akhir minggu kedua bulan Agustus, bupati/walikota tidak menyampaikan surat komitmen, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH;
[15]Penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH sebesar 25% dari selisih kewajiban ADD yang harus dipenuhi. Penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH diprioritaskan terhadap penyaluran DAU bulan September tahun anggaran berjalan.
[16]Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH dilakukan dalam hal bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
[17]Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan September, bupati/walikota tidak menyampaikan surat komitmen, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan kedua penyaluran DAU dan/atau DBH. Penundaan kedua penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari selisih kewajiban ADD yang harus dipenuhi.
[18]
Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH dilakukan dalam hal bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen.
[19]
Menurut PMK 257/2015, jika ada penundaan ADD, maka penyaluran kembali setelah bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa jika terjadi penundaan dana ADD dapat dibayarkan pada tahun berikutnya.
Besaran ADD Tahun Anggaran 2016 tertunda dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 7.241.224.500,00 (tujuh milyar dua ratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah).
[20]
ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda tidak dapat ditambahkan dalam penghitungan penghasilan tetap Lurah dan Pamong Desa Tahun Anggaran 2017. ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda masuk dalam kode rekening pendapatan transfer desa. Penganggaran ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
[21]
Pencairan ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda dilaksanakan satu kali pencairan. Pencairannya dilaksanakan di Triwulan I Tahun 2017.
[22]
Mekanisme pencairan ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda diatur sebagai berikut:
[23]Lurah Desa mengajukan surat permohonan pencairan ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda kepada Bupati Cq. Camat dengan dilampiri :
bukti pengeluaran kas (Bend 26);
kwitansi; dan
fotocopy nomor rekening kas desa (RKD).
berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud padahuruf a,Camat mengajukan permohonan pencairan ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda untuk Desa yang bersangkutan kepada Bupati Cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan dilampiri:
lembar penelitian berkas pengajuan pencairan ADDyang tertunda;
surat permohonan dari Pemerintah Desa;
surat permohonan dari Camat;
bukti pengeluaran kas (Bend 26);
kwitansi; dan
fotocopy nomor rekening kas desa (RKD).
Berdasarkan permohonan pencairan ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda, Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku PPKD melakukan transfer ADD Tahun Anggaran 2016 yang tertunda langsung ke rekening kas desa.
[24]
Menjawab pertanyaan Anda mengenai dapatkah ADD tahun anggaran 2017 tertunda, dibayarkan pada tahun anggaran 2018? Berdasarkan penjelasan di atas aturan mengenai pengalokasian dan pembagian ADD diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota. Merujuk pada contoh Perbup Bantul 19/2017 penundaan ADD dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Desa
[2] Pasal 71 ayat (2) UU Desa
[3] Pasal 72 ayat (1) UU Desa
[4] Pasal 96 ayat (1) PP 47/2015
[6] Pasal 72 ayat (5) UU Desa
[7] Pasal 96 ayat (3) PP 47/2015
[8] Pasal 96 ayat (4) PP 47/2015
[9] Pasal 3 ayat (1) PMK 257/2015
[10] Pasal 72 ayat (6) UU Desa jo. Pasal 2 PMK 257/2015
[11] Pasal 6 ayat (1) PMK 257/2015
[12] Pasal 8 ayat (1) PMK 257/2015
[13] Pasal 8 ayat (2) PMK 257/2015
[14] Pasal 8 ayat (3) PMK 257/2015
[15] Pasal 9 ayat (1) PMK 257/2015
[16] Pasal 9 ayat (2) dan (3) PMK 257/2015
[17] Pasal 9 ayat (4) PMK 257/2015
[18] Pasal 10 ayat (1) dan (2) PMK 257/2015
[19] Pasal 10 ayat (4) PMK 257/2015
[20] Bab II Pasal 1 angka 1 Perbup Bantul 19/2017
[21] Bab II Pasal 2 Perbup Bantul 19/2017
[22] Pasal 3 Perbup Bantul 19/2017
[23] Bab II Pasal 4 ayat (1) Perbup Bantul 19/2017
[24] Bab II Pasal 4 ayat (2) Perbup Bantul 19/2017