Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Benarkah Ada Larangan Merokok atau Mendengarkan Musik Saat Berkendara?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Benarkah Ada Larangan Merokok atau Mendengarkan Musik Saat Berkendara?

Benarkah Ada Larangan Merokok atau Mendengarkan Musik Saat Berkendara?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Benarkah Ada Larangan Merokok atau Mendengarkan Musik Saat Berkendara?

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud dengan penuh konsentrasi pada aturan yang menganjurkan setiap pengendara kendaraan bermotor harus berkonsentrasi? Apakah merokok dan mendengarkan music tidak diperbolehkan karena mengganggu konsentrasi menurut Undang-Undang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
     
    Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
     
    Dari pengertian tersebut, secara eksplisit merokok atau mendengarkan musik tidak termasuk dalam hal-hal yang yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat berkendara menurut UU LLAJ.
     
    Akan tetapi, merokok atau mendengarkan musik saat berkendara dapat dipidana jika kegiatan tersebut mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan kendaraaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dan membuat pengendara lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
     
    Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
     
    Dari pengertian tersebut, secara eksplisit merokok atau mendengarkan musik tidak termasuk dalam hal-hal yang yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat berkendara menurut UU LLAJ.
     
    Akan tetapi, merokok atau mendengarkan musik saat berkendara dapat dipidana jika kegiatan tersebut mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan kendaraaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dan membuat pengendara lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewajiban Mengemudikan Kendaraan Dengan Penuh Konsentrasi
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
     
    Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan:
     
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
     
    Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.[1]
     
    Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.[2]
     
    Jadi setiap orang yang mengendarai kendaraan diwajibkan untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, jika tidak, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
     
    Apakah Merokok atau Mendengarkan Musik Dikategorikan Menggaggu Konsentrasi Saat Berkendara?
    Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, yang dimaksud dengen penuh konsentrasi itu adalah penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena:
    1. Sakit;
    2. Lelah;
    3. Mengantuk;
    4. Menggunakan telepon;
    5. Atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan;
    6. Meminum minuman mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan mengemudikan kendaraan.
     
    Dari pengertian tersebut, secara eksplisit merokok atau mendengarkan musik tidak termasuk dalam hal-hal yang yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat berkendara menurut UU LLAJ. Tetapi merokok atau mendengarkan musik dapat dikatakan sebagai mengganggu konsentrasi jika kegiatan tersebut dapat mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan kendaraaan sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi.
     
    Terkait hal ini, sebagaimana diberitakan dalam artikel Larangan Dengar Musik Berkendara, Tafsir ‘Penuh Konsentrasi’ Jadi Polemik, memang Kasubdin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pernah mengeluarkan pernyataan di media perihal kebiasaan mendengarkan radio atau musik dan menghisap asap rokok saat mengemudi kendaraan merupakan bentuk pelanggaran Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283 UU LLAJ. Namun kemudian, AKBP Budiyanto meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, tafsir pasal-pasal tata cara berlalu lintas dalam UU LLAJ sudah benar. Hal tersebut mesti menjadi pegangan bagi masyarakat saat berkendara dengan selamat. Dalam ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengharuskan pengemudi kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penjelasan konsentrasi kata Budiyanto adalah penuh perhatian. Sehingga, pengendara tidak boleh melakukan kegiatan lain yang dapat mempengaruhi situasi menurunkan tingkat konsentrasi. Misalnya capek, lelah, ngantuk, menggunakan handphone, terpengaruh alkohol, narkotika, dan lain-lain.
     
    Mengenai merokok dan mendengarkan radio, AKBP Budiyanto mempersilakan masyarakat menilai kegiatan tersebut, apakah mengganggu konsentrasi atau tidak.
     
    Informasi lainnya kami dapatkan di laman Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia/National Traffic Management Center (NTMC Polri) dimana Kepala Korps Lalu Lintas Polri (“Kakorlantas”) Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan bahwa tidak ada larangan merokok saat berkendara, itu tidak benar. Kakorlantas juga membantah jika mendengarkan musik di dalam mobil itu tidak diperkenankan. Namun dia tak menampik bahwa ada satu hal yang dilarang saat mengemudi mengenai pemanfaatan fitur hiburan di dalam mobil. Yang dilarang itu adalah sopir menonton video atau tv sambil menyetir, kalau mendengarkan radio atau musik tidak dilarang.
     
    Jika Perbuatan Merokok atau Mendengarkan Musik Mengakibatkan Kecelakaan
    Akan tetapi perlu diketahui, perbuatan merokok atau mendengarkan musik saat berkendara dapat dipidana jika kegiatan tersebut membuat pengendara lalai dan mengakibatkan kecelakaan. Hal ini diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ, yang berbunyi:
     
    1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
    3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RplO.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
    4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 375/ Pid.Sus/2014/PN.Llg, dimana majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai kendaraan sambil mendengarkan musik dan mengobrol mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan kendaraan dan barang. Oleh karena itu hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 (tiga) bulan dan menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana.
     
    Contoh lainnya dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 7/Pid.B/2015/PN.Sbg, dimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat. Terdakwa mengemudikan sepeda motornya tersebut sambil merokok dan memegang stang kemudi dengan satu tangan sehingga mengakibatkan kecelakaan. Karena perbuatan tersebut, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     
    Putusan:
    1. Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 375/ Pid.Sus/2014/PN.Llg;
     
    Referensi:
    Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia/ National Traffic Management Center (NTMC Polri), diakses pada 6 Maret 2018 pukul 11.43 WIB.
     

    [1] Pasal 283 UU LLAJ
    [2] Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ

    Tags

    jalan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!