Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Risiko Hukum Bagi Orang Tua Anak Selebgram

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Risiko Hukum Bagi Orang Tua Anak Selebgram

Risiko Hukum Bagi Orang Tua Anak Selebgram
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Risiko Hukum Bagi Orang Tua Anak Selebgram

PERTANYAAN

Anak menjadi selebgram, apakah termasuk ekploitasi dan orang tuanya bisa dihukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Bagi selebgram anak, karena anak yang belum dewasa (belum berumur 21 tahun dan belum menikah) dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, maka orang tuanya yang akan mewakili anak tersebut dalam membuat perjanjian dengan pihak-pihak yang ingin bekerja sama dengan selebgram anak.
     
    Pada dasarnya, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
     
    Apakah tindakan orang tua sebagai pihak yang mewakili anaknya (selebgram) dalam melakukan perbuatan hukum membuat perjanjian kerja sama dapat dikatakan eksploitasi anak secara ekonomi?
     
    Untuk menentukan hal tersebut, tentu harus dilihat kembali apakah unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, salah satunya apakah orang tua dari anak yang menjadi selebgram telah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak untuk keuntungan materiil? Jika memang terbukti ada keuntungan yang didapatkan oleh orang tua, maka perbuatan orang tua dapat dikatakan sebagai eksploitasi anak.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Bagi selebgram anak, karena anak yang belum dewasa (belum berumur 21 tahun dan belum menikah) dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, maka orang tuanya yang akan mewakili anak tersebut dalam membuat perjanjian dengan pihak-pihak yang ingin bekerja sama dengan selebgram anak.
     
    Pada dasarnya, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
     
    Apakah tindakan orang tua sebagai pihak yang mewakili anaknya (selebgram) dalam melakukan perbuatan hukum membuat perjanjian kerja sama dapat dikatakan eksploitasi anak secara ekonomi?
     
    Untuk menentukan hal tersebut, tentu harus dilihat kembali apakah unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, salah satunya apakah orang tua dari anak yang menjadi selebgram telah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak untuk keuntungan materiil? Jika memang terbukti ada keuntungan yang didapatkan oleh orang tua, maka perbuatan orang tua dapat dikatakan sebagai eksploitasi anak.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjanjian Kerja Sama Selebgram dengan Pemilik Produk
    Selebgram adalah istilah untuk pengguna akun Instagram yang terkenal (memiliki fans atau pengagum cukup banyak) di situs jejaring sosial tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Menguak Layar Bisnis Selebgram yang kami akses dari laman Kompas.com, dengan ratusan ribu dan jutaan pengikut setia, perusahaan-perusahaan besar pun mulai melirik selebgram untuk mempromosikan produk mereka. Istilahnya yaitu endorsement.
     
    Dalam mempromosikan produk, tentu ada kontrak/perjanjian (baik lisan maupun tertulis) antara si pemilik produk dengan selebgram, yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
     
    Terkait perjanjian ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pada dasarnya agar kontrak/perjanjian sah, ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
    1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. Suatu hal tertentu;
    4. Suatu sebab yang halal.
     
    Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika syarat objektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
     
    Terkait kecakapan untuk membuat suatu perikatan, setiap orang dianggap cakap untuk membuat perikatan kecuali ia dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang.[1] Herlien Budiono dalam bukunya Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan (hal. 102) menjelaskan bahwa siapa yang dapat dan boleh bertindak dan mengikatkan diri adalah mereka yang cakap bertindak dan mampu untuk melakukan suatu tindakan hukum (handelingsbekwaam) yang membawa akibat hukum.
     
    Lebih lanjut, Herlien Budiono menjelaskan bahwa tidak cakap menurut hukum adalah mereka yang oleh undang-undang dilarang melakukan tindakan hukum, terlepas dari apakah secara faktual ia mampu memahami konsekuensi tindakan-tindakannya.[2]
     
    Yang dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:[3]
    1. anak yang belum dewasa;
    2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
    3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu (mengenai ini telah dicabut oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang yang mengatakan bahwa pada intinya perempuan yang telah kawin cakap melakukan perbuatan hukum sepenuhnya baik mengenai harta pribadi atau harta bersama maupun untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami).
     
    Terkait yang dianggap belum dewasa, berdasarkan KUHPerdata, belum dewasa adalah orang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah.[4]
     
    Bagi selebgram anak, karena anak yang belum dewasa (belum berumur 21 tahun dan belum menikah) dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, maka orang tuanya yang akan mewakili anak tersebut dalam membuat perjanjian dengan pihak-pihak yang ingin bekerja sama dengan selebgram anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
     
    1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
    2. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
     
    Karena pada dasarnya yang dibuat adalah perjanjian/kontrak kerja sama, maka pengaturannya tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
     
    Hak-hak Anak
    Mengenai hak-hak anak dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).
     
    Yang dimaksud dengan anak, berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU HAM adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
     
    Pasal 2 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:
    1. non diskriminasi;
    2. kepentingan yang terbaik bagi anak;
    3. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
    4. penghargaan terhadap pendapat anak.
     
    Perlindungan bagi anak ini tercermin dari hak-hak anak yang diatur dalam Pasal 4 – Pasal 19 UU Perlindungan Anak jo. UU 35/2014. Beberapa di antaranya yaitu:
    1. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.[5]
    2. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:[6]
      1. diskriminasi;
      2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
      3. penelantaran;
      4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
      5. ketidakadilan; dan
      6. perlakuan salah lainnya.
     
    Yang dimaksud dengan perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.[7]
     
    Hak-hak anak dalam UU Perlindungan Anak jo. UU 35/2014 tersebut serupa dengan beberapa hak anak yang diatur dalam UU HAM yaitu antara lain:
    1. Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya;[8]
    2. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.[9]
     
    Perlindungan Terhadap Anak
    Pada dasarnya Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.[10]
     
    Mengenai tanggung jawab orang tua, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:[11]
    1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
    2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
    3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
    4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
     
    Dari segi tanggung jawab Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah; Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.[12]
     
    Selain itu, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada anak.[13] Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.[14] Perlindungan Khusus kepada anak diberikan salah satunya kepada anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.[15]
     
    Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.[16]
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara seksual” adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.[17]
     
    Perlindungan Khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dilakukan melalui:[18]
    1. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
    2. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
    3. pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
     
    Sanksi Pidana Bagi Pelaku Eksploitasi Anak
    Pasal 76I UU 35/2014 telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
     
    Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.[19]
     
    Apakah tindakan orang tua sebagai pihak yang mewakili anaknya (selebgram) dalam melakukan perbuatan hukum membuat perjanjian kerja sama dapat dikatakan eksploitasi anak secara ekonomi sebagaimana disebutkan pasal di atas? 
     
    Merujuk pada uraian-uraian sebelumnya, untuk menentukan hal tersebut, tentu harus dilihat kembali apakah unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, salah satunya apakah orang tua dari anak yang menjadi selebgram telah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak untuk keuntungan materiil? Hal tersebut tentu harus dilihat kasus per kasus, dan dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsurnya, yang kemudian menjadi kewenangan dari Hakim untuk menentukan apakah perbuatan si orang tua merupakan tindak pidana eksploitasi anak atau tidak.
     
    Contoh Kasus
    Sepanjang penelusuran kami, kami tidak menemukan putusan pengadilan mengenai orang tua yang mengeksploitasi anaknya sebagai artis/selebriti. Akan tetapi, sebagai contoh putusan pengadilan terkait kasus eksploitasi anak secara ekonomi, dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 8/PID.SUS/2014/PN.Smg.
     
    Dalam putusan ini, seorang ibu didakwa melakukan tindak pidana “melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak” karena memanfaatkan anak-anaknya untuk mendesak si ayah (mantan suami ibu) memberikan bagian sahamnya kepada anak-anaknya. Bagian saham ini sedari awal diperjanjikan baru dapat diserahkan kepada anak-anaknya ketika anak-anaknya berusia 18 tahun, yang mana pada saat kasus ini terjadi, si anak belum berusia 18 tahun, sehingga memang belum waktunya si ayah memberikan bagian saham tersebut.
     
    Perbuatan yang didakwakan ini dilakukan dengan cara menyuruh anaknya mengetik pesan yang akan dikirimkan melalui akun “Facebook” anaknya kepada komisaris perusahaan tempat si ayah bekerja. Pesan tersebut pada intinya meminta komisaris perusahaan untuk membantu si ibu dan anak-anaknya untuk mendapatkan bagian saham yang dijanjikan si ayah disertai dengan “ancaman” akan mempublikasikan masalah ini ke koran. Hal ini dilakukan untuk mendesak si ayah.
     
    Untuk dapat menjerat terdakwa, perlu dibuktikan adanya eksploitasi ekonomi terhadap anak. Menurut ahli Ketua KPAI DR. Arist Merdeka Sirait, S.H., M.H., pengertian eksploitasi ekonomi adalah segala kegiatan yang memanfaatkan anak untuk kepentingan korporasi, pribadi ataupun kelompok dengan tujuan yang menguntungkan salah satu pihak. Sedangkan menurut ahli DR. Pujiono, S.H., M.Hum., eksploitasi adalah memperalat anak untuk meraih keuntungan untuk kepentingan-kepentingan tertentu untuk aspek kepentingan ekonomi maupun seksual.
     
    Dalam kasus ini, Majelis Hakim sependapat dengan pendapat para ahli, namun dikarenakan praktek kehidupan masyarakat bentuk-bentuk eksploitasi anak seringkali bentuk-bentuknya sangat luas, dan sangat bervariasi, maka Majelis akan menerapkan pengertian eksploitasi tersebut dalam bentuk yang lebih luas sehingga diharapkan dapat menjangkau praktek eksploitasi yang terselubung dengan dalih untuk kepentingan anak.
     
    Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa unsur-unsur eksploitasi anak secara ekonomi untuk kepentingan terdakwa terpenuhi, dengan pertimbangan:
    1. Berdasarkan bukti petunjuk, yang membuat pesan adalah terdakwa namun ditulis/dituangkan dalam akun Facebook anaknya. Demikian pula mengenai materi pesan adalah mengenai saham yang secara wajar materi tersebut bukan materi pemikiran seorang anak seusia anak terdakwa (pendapat anak).
    2. Terdakwa mengetahui bahwa saham tersebut baru bisa diserahkan setelah anak berusia 18 tahun (pernyataan yang dibuat dalam akta notaris), namun terdakwa tetap memaksakan untuk diserahkan dan memanfaatkan anak untuk menekan mantan suami terdakwa, maka menurut Majelis Hakim masalahnya tidak sekedar pendapat anak, tetapi lebih dari itu menyangkut eksploitasi anak.
    3. Perbuatan terdakwa bila dapat terlaksana (saham diserahkan) maka tentu akan menguntungkan diri terdakwa dikarenakan bila saham segera diserahkan maka terdakwa akan ikut mengelola keuangannya karena terdakwa adalah sebagai wakil anak-anak terdakwa dan mantan suami terdakwa.
    4. Merujuk pada perjanjian yang telah dibuat antara terdakwa dengan mantan suaminya, bila dihitung mundur dari perceraian pada tahun 2007, sudah berjalan lebih dari 5 (lima) tahun, sehingga berdasarkan perjanjian tersebut, terdakwa tidak lagi mendapatkan nafkah dari mantan suaminya (mantan suami memperjanjikan hanya menafkahi terdakwa selama 5 (lima) tahun).
     
    Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak” serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan. Pidana tersebut tidak perlu dilaksanakan, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim diperintahkan lain yaitu ia dipersalahkan melakukan sesuatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan 1 (satu) tahun.
     
    Berdasarkan contoh putusan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika memang terbukti bahwa orang tua mendapatkan keuntungan sebagai wakil dari si anak, maka perbuatan orang tua dapat dikatakan tindakan eksploitasi anak secara ekonomi.
     
    Sebagai referensi, Anda juga dapat membaca artikel Seorang Ibu Dihukum Percobaan Karena Eksploitasi Anak yang menyebutkan bahwa kasus eksploitasi anak sempat mencuat dalam kasus Arumi Bachsin vs ibunya, Maria Lilian Pesch. Sang ibu dilaporkan ke polisi dengan sejumlah pasal, salah satunya adalah Pasal 88 UU 35/2014 yang mengatur eksploitasi anak. Namun, kasus ini berakhir damai.
     
    Masih berdasarkan artikel tersebut, kasus serupa juga menimpa artis Marshanda dengan ibu kandungnya. Pengacara Marshanda, OC Kaligis (pada waktu itu) menuturkan bahwa kliennya dipasung oleh ibu kandungnya. Selain itu, Kaligis juga menuturkan bahwa sejak kecil Caca (sapaan akrab Marshanda) dijadikan “mesin” anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mendapatkan uang sebagai artis oleh ibunya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 8/PID.SUS/2014/PN.Smg.
     

    Referensi:

    Menguak Layar Bisnis Selebgram, diakses pada 7 Februari 2018 pukul 16.10 WIB

     

    [1] Pasal 1329 KUHPerdata
    [2] Herlien Budiono, hal. 103
    [3] Pasal 1330 KUHPerdata
    [4] Pasal 330 KUHPerdata
    [5] Pasal 11 UU Perlindungan Anak
    [6] Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak
    [7] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak
    [8] Pasal 61 UU HAM
    [9] Pasal 64 UU HAM
    [10] Pasal 20 UU 35/2014
    [11] Pasal 26 UU 35/2014
    [12] Pasal 21 ayat (1) UU 35/2014
    [13] Pasal 59 ayat (1) UU 35/2014
    [14] Pasal 1 angka 15 UU 35/2014
    [15] Pasal 59 ayat (2) huruf d UU 35/2014
    [16] Penjelasan Pasal 66 UU 35/2014
    [17] Penjelasan Pasal 66 UU 35/2014
    [18] Pasal 66 UU 35/2014
    [19] Pasal 88 UU 35/2014

    Tags

    sosial media
    selebgram

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!