Intisari:
Kami asumsikan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tersebut merupakan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau yang biasa disebut pekerja kontrak dan yang bersangkutan telah mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT. Perusahaan tidak dapat menuntut ganti rugi karena proyeknya merugi, melainkan perusahaan hanya bisa menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja atau karyawan kontrak sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tersebut merupakan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau yang biasa disebut pekerja kontrak dan yang bersangkutan telah mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT.
jangka waktu; atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Sementara untuk ketentuan dapat diterapkannya PKWT, harus mengacu pada Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Dapatkah Perusahaan Menuntut Ganti Rugi?
Terkait pertanyaan Anda, apakah perusahaan dapat menuntut kepada karyawan kontrak yang mengakhiri hubungan kerja karena perusahaan merasa rugi karena proyeknya, menurut hemat kami perusahaan hanya bisa menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja/karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak dapat menuntut ganti rugi karena proyeknya merugi akibat karyawannya yang mengundurkan diri, melainkan perusahaan hanya dapat menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja atau karyawan kontrak sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Ketentuan ini sangat beralasan dan masuk akal mengingat sifat pekerjaan dan kegiatan yang diberikan kepada karyawan kontrak hanya terbatas pada pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum: