Intisari:
Panitia kreditur itu adalah panitia yang dibentuk untuk mengatasi kesulitan jumlah kreditur yang berkepentingan dengan kepailitan debitur yang banyak bahkan dapat sampai ratusan, bahkan tidak mustahil ribuan jumlahnya. Panitia kreditur itu terdiri dari Panitia Kreditur Sementara dan Panitia Kreditur Tetap. Panitia Kreditur Sementara itu adalah panitia kreditur yang dibentuk sebelum Panitia Kreditur Tetap dibentuk yang terdiri atas 3 (tiga) orang yang dipilih dari Kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada Kurator. Sedangkan Panitia Kreditur Tetap dibentuk setelah pencocokan piutang selesai dilakukan. Jadi, yang membedakan antara Panitia Kreditur Sementara dengan Panitia Kreditur Tetap adalah kapan panitia kreditur tersebut dibentuk. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jenis-Jenis Kreditur
Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 339-340), Panitia Kreditur itu dibentuk untuk mengatasi kesulitan jumlah kreditur yang berkepentingan dengan kepailitan debitur yang banyak bahkan dapat sampai ratusan, bahkan tidak mustahil ribuan jumlahnya. Di samping jumlahnya yang sangat banyak itu, jenis-jenis kreditur dapat pula sangat beragam. Apabila kreditur jumlahnya sangat banyak, tentu saja sangat sulit bagi Kurator untuk dapat berhubungan dengan mereka.
Panitia Kreditur setiap waktu berhak meminta diperlihatkan semua buku, dokumen, dan surat mengenai kepailitan. Kurator wajib memberikan kepada panitia kreditur semua keterangan yang dimintanya.
[1]
Kreditur Separatis yaitu kreditur pemegang jaminan kebendaan berdasarkan Pasal 1134 ayat (2)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yaitu Gadai dan Hipotik. Saat ini jaminan-jaminan kebendaan yang diatur di Indonesia adalah:
Gadai;
Fidusia;
Hak Tanggungan;
Hipotik Kapal;
Resi Gudang.
Kreditur Preferen yaitu kreditur yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa. Kreditur Preferen terdiri dari Kreditur preferen khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 1139 KUH Perdata, dan Kreditur Preferen Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1149 KUH Perdata.
Kreditur Konkuren yaitu kreditur yang tidak termasuk dalam Kreditur Separatis dan Kreditur Preferen (Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata).
Jenis Panitia Kreditur
Panitia terdapat dua jenis yaitu:
[2]Panitia Kreditur Sementara; dan
Panitia Kreditur Tetap.
Panitia Kreditur Sementara
Mengenai panitia kreditur sementara dapat dilihat dalam Pasal 79 UU 37/2004 yang mengatur sebagai berikut:
Dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, Pengadilan dapat membentuk panitia kreditor sementara terdiri atas 3 (tiga) orang yang dipilih dari Kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada Kurator.
Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia.
Dalam hal seorang Kreditor yang ditunjuk menolak pengangkatannya, berhenti, atau meninggal, Pengadilan harus mengganti Kreditor tersebut dengan mengangkat seorang di antara 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Hakim Pengawas.
Menurut Sutan Remy Sjahdeini (hal. 340), berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU 37/2004, dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, pengadilan dapat membentuk Panitia Kerditur Sementara terdiri dari atas tiga orang yang dipilih dari kreditur yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat pada kurator.
Dalam penjelasan Pasal 79 ayat (1) UU 37/2004 dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “kreditur yang dikenal” adalah kreditur yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi.
[3]
Sekalipun pembentukan Panitia Kreditur Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) UU 37/2004 bukan merupakan keharusan bagi Pengadilan Niaga untuk membentuknya, namun dapat diartikan para Kreditur dapat meminta agar Panitia Kreditur Sementara tersebut dibentuk sampai pembentukan Panitia Kreditur Tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 80 UU 37/2004.
[4]
Panitia Kreditur Tetap
Mengenai Panitia Kreditur Tetap diatur dalam Pasal 80 UU 37/2004 sebagai berikut:
Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib menawarkan kepada Kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap.
Atas permintaan kreditor konkuren berdasarkan putusan kreditor konkuren dengan suara terbanyak biasa dalam rapat Kreditor, Hakim Pengawas:
mengganti panitia kreditor sementara, apabila dalam putusan pailit telah ditunjuk panitia kreditor sementara; atau
membentuk panitia kreditor, apabila dalam putusan pailit belum diangkat panitia kreditor.
Pasal 80 ayat (1) UU 37/2004 menentukan bahwa setelah pencocokan piutang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib menawarkan kepada para Kreditur untuk membentuk Panitia Kreditur Tetap. Menurut Pasal 80 ayat (2) UU 37/2004, atas permintaan kreditur konkuren berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara terbanyak biasa dalam rapat Kreditur, Hakim Pengawas dapat:
mengganti Panitia Kreditur Sementara, apabila dalam putusan pailit telah ditunjuk Panitia Kreditur Sementara; atau
membentuk Panitia Kreditur, apabila dalam putusan pailit belum diangkat panitia kreditur.
Jadi menjawab pertanyaan Anda panitia kreditur itu adalah panitia yang dibentuk untuk mengatasi kesulitan jumlah kreditur yang berkepentingan dengan kepailitan debitur yang banyak bahkan dapat sampai ratusan, bahkan tidak mustahil ribuan jumlahnya. Panitia kreditur itu terdiri dari Panitia Kreditur Sementara dan Panitia Kreditur Tetap.
Panitia Kreditur Sementara itu adalah panitia kreditur yang dibentuk sebelum Panitia Kreditur Tetap dibentuk yang terdiri atas 3 (tiga) orang yang dipilih dari Kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada Kurator. Sedangkan Panitia Kreditur Tetap dibentuk setelah pencocokan piutang selesai dilakukan. Jadi, yang membedakan antara Panitia Kreditur Sementara dengan Panitia Kreditur Tetap adalah kapan panitia kreditur tersebut dibentuk.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Sutan Remy Sjahdeini. 2016 Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group.
[1] Sutan Remy Sjahdeini, hal. 341
[2] Sutan Remy Sjahdeini, hal. 340
[3] Sutan Remy Sjahdeini, hal. 340
[4] Sutan Remy Sjahdeini, hal. 340