Mengenai gaji kurator dikenal dengan istilah imbalan jasa kurator. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Permenkumham 18/2021. Lantas berapa besaran imbalan jasa kurator?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Berapa sih gaji kurator itu? Apakah ada aturan mengenai gajinya?
Mengenai gaji kurator dikenal dengan istilah imbalan jasa kurator. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Permenkumham 18/2021. Lantas berapa besaran imbalan jasa kurator?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Ketentuan Besaran Imbalan Jasa Kurator yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Jumat, 13 April 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu Anda ketahui, definisi kurator mengacu pada Pasal 1 angka 5 UU KPKPU yang berbunyi:
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, kurator berhak atas gaji atau dalam Permenkumham 18/2021 dikenal dengan istilah imbalan jasa kurator.
Imbalan jasa adalah upah yang harus dibayarkan kepada kurator atau pengurus setelah kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir.[1] Besarnya imbalan jasa kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir.[2]
Dalam Permenkumham 18/2021 ini tidak ditetapkan besaran imbalan jasa bagi seorang kurator secara definitif. Akan tetapi besaran imbalan jasa bagi kurator ditentukan sebagai berikut:[3]
Adapun, penentuan besaran imbalan jasa kurator dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, juga dilakukan dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan kepailitan yang ditangani, kemampuan, dan tarif jam kerja dari kurator yang bersangkutan.[4]
Tingkat kerumitan kepailitan yang ditangani, kemampuan, dan tarif jam kerja kurator ditentukan berdasarkan:[5]
Baca juga: Syarat dan Prosedur Menjadi Kurator
Untuk menghitung besaran persentase imbalan jasa kurator ditentukan berdasarkan bagaimana kepailitan berakhir dengan rumus sebagai berikut:[6]
No. | Nilai Utang yang Harus dibayarkan | Imbalan Jasa |
1 | sampai dengan Rp50 miliar | 5% |
2 | di atas Rp50 miliar - Rp250 miliar | 3% |
3 | di atas Rp250 miliar - Rp500 miliar | 2% |
4 | di atas Rp500 miliar - Rp1 triliun | Rp15 miliar |
5 | di atas Rp1 triliun | Rp20 miliar |
Contoh: nilai utang yang harus dibayar debitur sebesar Rp300 miliar, maka besaran imbalan jasa kurator adalah sebesar Rp9,5 miliar dengan hitungan 5% dari Rp50 juta adalah Rp2.5 miliar ditambah 3% dari Rp200 miliar adalah Rp6 miliar dan 2% dari Rp50 miliar adalah Rp1 miliar.
No. | Nilai Hasil Pemberesan di Luar Utang | Imbalan Jasa |
1 | sampai dengan Rp50 miliar | 7% |
2 | di atas Rp50 miliar - Rp250 miliar | 5% |
3 | di atas Rp250 miliar - Rp500 miliar | 3% |
4 | di atas Rp500 miliar - Rp1 triliun | Rp25 miliar |
5 | di atas Rp1 triliun | Rp30 miliar |
Contoh: nilai hasil pemberesan di luar utang sebesar Rp300 miliar, maka imbalan jasa kurator adalah sebesar Rp15 miliar dengan hitungan 7% dari Rp50 miliar = Rp3,5 miliar ditambah 5% dari Rp200 miliar = Rp10 miliar ditambah 3% dari Rp50 miliar = Rp1,5 miliar.
Tarif jam kerja terpakai paling banyak Rp4 juta per jam dengan ketentuan tidak melebihi nilai persentase tertentu dari nilai harta pailit.[8]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, gaji kurator atau imbalan jasa kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir dan persentase besarannya ditentukan berdasarkan bagaimana cara kepailitan berakhir.
Adapun, besar gaji kurator atau imbalan jasa juga ditentukan dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan kepailitan yang ditangani, kemampuan, dan tarif jam kerja dari kurator yang bersangkutan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang ketentuan besaran imbalan jasa kurator, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus (“Permenkumham 18/2021”)
[2] Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”)
[3] Pasal 3 ayat (1) Perkemenkumham 18/2021
[4] Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 18/2021
[5] Pasal 4 ayat (2) Permenkumham 18/2021
[6] Lampiran Permenkumham 18/2021
[7] Pasal 3 ayat (1) huruf c jo. Pasal 3 ayat (3) huruf c Permenkumham 18/2021
[8] Pasal 3 ayat (4) Permenkumham 18/2021
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?