KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Kepala Daerah dan Wakilnya Termasuk ASN?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Kepala Daerah dan Wakilnya Termasuk ASN?

Apakah Kepala Daerah dan Wakilnya Termasuk ASN?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Kepala Daerah dan Wakilnya Termasuk ASN?

PERTANYAAN

Apakah Gubernur, Walikota, dan Bupati itu ASN?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (‘UU ASN”) menyebutkan bahwa Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
     
    Lalu apakah jabatan tersebut termasuk dalam jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari :
     
     
    Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (‘UU ASN”) menyebutkan bahwa Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
     
    Lalu apakah jabatan tersebut termasuk dalam jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Aparatur Sipil Negara (ASN)
    Pertama-tama kita dapat melihat definisi Aparatur Sipil Negara (“ASN”) pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
     
    Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU ASN menyebutkanpPegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     
    Apakah Gubernur, Walikota, dan Bupati itu ASN?
    Pada Pasal 122 UU ASN disebutkan bahwa Gubernur, Walikota, dan Bupati merupakan pejabat negara. Siapa saja yang dimaksud pejabat negara, yaitu:
    1. Presiden dan Wakil Presiden;
    2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
    4. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
    5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
    6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
    7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
    9. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
    10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
    11. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
    12. Gubernur dan wakil gubernur;
    13. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
    14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Wicaksana Dramanda, S.H. dalam artikel Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan, pejabat negara merujuk pada pengertian pemerintahan dalam arti yang luas. Menurutnya, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung.
     
    Perlu diketahui bahwa Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.[1] Selain itu hal tersebut dipertegas bahwa, jika pegawai ASN mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sejak sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota) berdasarkan Pasal 123 ayat (3) UU ASN jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014.
     
    Jadi, berdasarkan hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Gubernur, Walikota, dan Bupati bukan ASN, melainkan pejabat negara.
     
    Kemudian hal tersebut juga diperkuat dengan pihak yang mengangkat ASN dan kepala daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati) berbeda satu sama lainnya, dimana pengangkatan, pegawai ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU ASN.
     
    Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
     
    Sedangkan menurut Pasal 163 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU 10/2016”) Gubenur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden/ Wakil Presiden/ Menteri Dalam Negeri.
     
    Kemudian untuk Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati dilantik oleh Gubernur/ Wakil Gubernur/ Menteri Dalam Negeri berdasarkan Pasal 164 ayat (1), (2), dan (3) UU 10/2016.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014.
     

    [1] Pasal 121 UU ASN
    [2] Pasal 1 angka 14 UU ASN

    Tags

    walikota
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!