KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Pidana yang Dijatuhkan dalam Putusan PK Melebihi Putusan Semula

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Larangan Pidana yang Dijatuhkan dalam Putusan PK Melebihi Putusan Semula

Larangan Pidana yang Dijatuhkan dalam Putusan PK Melebihi Putusan Semula
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Pidana yang Dijatuhkan dalam Putusan PK Melebihi Putusan Semula

PERTANYAAN

Mengapa pidana yang dijatuhkan dalam putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula (Pasal 266 KUHAP)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pidana yang dijatuhkan dalam putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi putusan semula merupakan asas yang ditentukan dalam upaya Peninjauan Kembali yang diatur dalam Pasal 266 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bertujuan untuk membuka kesempatan kepada terpidana untuk membela kepentingan, agar bisa terlepas dari ketidakbenaran penegakan hukum.
     
    Oleh karena upaya ini memberi kesempatan untuk membela kepentingannya, tidak patut jika sarana yang memberi peluang untuk melumpuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berbalik menjadi bumerang yang merugikan diri pemohon.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Pidana yang dijatuhkan dalam putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi putusan semula merupakan asas yang ditentukan dalam upaya Peninjauan Kembali yang diatur dalam Pasal 266 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bertujuan untuk membuka kesempatan kepada terpidana untuk membela kepentingan, agar bisa terlepas dari ketidakbenaran penegakan hukum.
     
    Oleh karena upaya ini memberi kesempatan untuk membela kepentingannya, tidak patut jika sarana yang memberi peluang untuk melumpuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berbalik menjadi bumerang yang merugikan diri pemohon.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Peninjauan Kembali
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
     
    Memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) adalah salah satu tugas dan wewenang Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi:
     
    Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung. Tetapi permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.[1]
     
    Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:[2]
    1. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
    2. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
    3. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
     
    Pidana yang Dijatuhkan dalam Putusan Peninjauan Kembali Tidak Boleh Melebihi Putusan Semula
    Pasal 266 KUHAP sebagaimana Anda sebutkan memang mengatur bahwa pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula. Selengkapnya bunyi Pasal 266 KUHAP adalah sebagai berikut:
     
    1. Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya;
    2. Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya;
      2. apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:
        1. putusan bebas;
        2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum;.
        3. putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
        4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
    3. Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
     
    Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 639), pidana yang dijatuhkan dalam putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi  putusan semula merupakan asas yang ditentukan dalam upaya Peninjauan Kembali yang diatur dalam Pasal 266 ayat (3) KUHAP.
     
    Lebih lanjut Yahya Harahap (hal. 639) menambahkan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan putusan yang melebihi putusan pidana semula. Yang diperkenankan ialah menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP.
     
    Prinsip yang diatur dalam Pasal 266 ayat (3) KUHAP sejalan dengan tujuan yang terkandung dalam lembaga upaya Peninjauan Kembali, yang bermaksud membuka kesempatan kepada terpidana untuk membela kepentingan, agar bisa terlepas dari ketidakbenaran penegakan hukum. Oleh karena upaya ini memberi kesempatan untuk membela kepentingannya, tidak patut jika sarana yang memberi peluang untuk melumpuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berbalik menjadi bumerang merugikan diri pemohon. Lain halnya dalam putusan tingkat banding atau kasasi, dalam proses tersebut putusan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masih diperkenankan menjatuhkan putusan baik yang berupa memberatkan atau meringankan kepada terdakwa.[3]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pidana yang dijatuhkan dalam putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi putusan semula agar sejalan dengan prinsip Peninjauan Kembali yang bermaksud untuk membuka kesempatan kepada terpidana untuk membela kepentingan, agar bisa terlepas dari ketidakbenaran penegakan hukum. Oleh karena itu, tidak patut jika sarana yang memberi peluang untuk melumpuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berbalik menjadi bumerang merugikan diri pemohon.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
        1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016.
     
     
     

    [1] Pasal 263 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016
    [2] Pasal 263 ayat (2) KUHAP
    [3] Yahya Harahap. hal. 639

    Tags

    peninjauan kembali
    putusan kasasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!