Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Dissenting Opinion

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Arti Dissenting Opinion

Arti <i>Dissenting Opinion</i>
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti <i>Dissenting Opinion</i>

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud dengan dissenting opinion?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dissenting opinion itu adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Dissenting opinion itu adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tentang Dissenting Opinion
    Menurut Black Law Dictionary 9th Edition pengertian dissenting opinion adalah:
     
    An opinion by one or more judges who disagree with the decision reached by the majority. -- Often shortened to dissent. -- Also termed minority opinion.
     
    Yang jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas.
     
    Mengenai dissenting opinion ini, pengaturannya dapat kita lihat dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) yaitu:
     
    1. Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
    2. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
    3. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
     
    Kemudian mengenai dissenting opinion dalam pemeriksaan tingkat kasasi dapat dilihat dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung kemudian diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”):
     
    1. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
    2. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
     
    Salain itu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 24/2003”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi kemudian diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang juga mengatur mengenai pendapat berbeda hakim konstitusi dalam mengambil keputusan. Jika musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat maka putusan diambil dengan suara terbanyak. Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.[1]
     
    Hal yang senada juga disampaikan oleh Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dalam artikel yang berjudul Dissenting Opinion di Mata Mantan Hakim Agung, secara konsep, dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas. Semula dissenting opinion dan concurring opinion dikenal dalam sistem hukum negara common law. Sejak 2004, Indonesia mengadopsinya dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA. Dissenting opinion itu semenjak awal pertimbangannya sudah berbeda. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Kalau concurring opinion, fakta hukumnya sama, pertimbangannya sama, tapi amar putusannya yang berbeda.
     
    Lebih lanjut, Djoko Sarwoko menjelaskan, apabila dalam suatu perkara pidana yang dipegang lima majelis, dua hakim menyatakan terbukti dakwaan subsidair, satu primair, dan dua lainnya bebas, pendapat hakim yang menyatakan terbukti dakwaan primair termasuk dissenting opinion. Sebab, satu hakim menggunakan dakwaan berbeda. Sama halnya dalam perkara yang menggunakan dakwaan kesatu primair dan/atau kedua primair. Apabila dua hakim menyatakan terbukti dakwaan kesatu primair, satu hakim terbukti dakwaan kedua primair, dan dua hakim lainnya menyatakan bebas, maka satu hakim itu masuk kategori dissenting opinion.
     
    Djoko menambahkan base statement dari sistem peradilan pidana kita adalah dakwaan. Kalau mengenai dakwaan sudah berbeda, artinya semenjak awal berbeda. Walau intinya sama-sama bersalah, ketika dalam menanggapi dakwaan sudah berbeda, itu masuk dissenting opinion karena berbeda dakwaannya. Sekalipun ada tiga dissenting opinion, majelis tetap dapat mengambil keputusan. Jangan sampai dissenting opinion menghalangi pengambilan keputusan. Dalam mekanisme yang berlaku di Mahkamah Agung misalnya, hakim agung dapat ditambah apabila perkara tidak dapat diputus karena ada dissenting opinion.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, dissenting opinion itu adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.
     
    Contoh Putusan Dissenting Opinion
    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 150/ Pid.B/2013/PN.BLK, yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan sebagai perbuatan berlanjut”. Kemudian majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Dalam pertimbangannya hakim berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan yang masih mempunyai hubungan dengan perbuatan kejahatan sebelumnya yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut bukan merupakan pengulangan atau pelanggaran asas ne bis in idem. Terkait dengan hal tersebut dalam musyawarah majelis hakim terdapat dissenting opinion mengenai penafsiran asas hukum ne bis in idem dan hak keperdataan saksi korban oleh Hakim Anggota II Bambang Supriyono, S.H.
     
    Contoh lain dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengenai tafsir bukti permulaan yang cukup dan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Majelis hakim menyatakan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Kemudian mengenai penetapan tersangka, majelis hakim menyatakan Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
     
    Putusan ini tidak diambil secara bulat karena ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dan concurring opinion (alasan berbeda). Dari 9 (sembilan) hakim konstitusi, 3 (tiga) hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yakni I Gede Dewa Palguna, Muhammad Alim, dan Aswanto. Sementara 1 hakim kontitusi mengajukan concurring opinion yaitu Patrialis Akbar.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Putusan:
    1. Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 150/ Pid.B/2013/PN.BLK;
     
    Referensi:
    Blacks’s Law Dictionary 9th Edition.
     

    [1] Pasal 45 ayat (7) dan (10) UU 24/2003

    Tags

    dissenting opinion
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!