KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Menggunakan Nama Suku/Etnis sebagai Merek?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Dapatkah Menggunakan Nama Suku/Etnis sebagai Merek?

Dapatkah Menggunakan Nama Suku/Etnis sebagai Merek?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Menggunakan Nama Suku/Etnis sebagai Merek?

PERTANYAAN

Aturan tentang penggunaan nama suku daerah sebagai nama merek barang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila suatu produk tidak terdaftar sebagai Indikasi Geografis, maka dapat saja didaftarkan sebagai Merek jika melihat aturan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Contoh-contoh merek terdatar yang menggunakan nama Etnis di Indonesia adalah Merek Pondok Baduy, Paviliun Sunda, Bumbu Betawi untuk Merek rumah makan atau jasa penyediaan makanan dan minuman, Merek Dayak untuk rokok, Merek Toraja untuk bahan minuman, dan lain-lain.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Suku atau Etnis termasuk Indikasi Geografis
    Sebelum kita menjawab mengenai hak Merek, perlu kita temukan dulu definisi dari Suku atau Etnis yang Anda maksud. Jika melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diakses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, terdapat beberapa pengertian dari suku, beberapa yang relevan adalah sebagai berikut:
     
    • golongan orang-orang (keluarga) yang seturunan; suku sakat
    • golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang besar, seperti -- Sunda, -- Jawa
    • golongan orang sebagai bagian dari kaum yang seketurunan: -- Koto; -- Piliang; -- Bodi; -- Caniago
     
    Sementara sepanjang penelusuran kami, tidak ditemukan definisi suku dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tetapi jika melihat definisi etnis menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU 40/2008”) adalah sebagai berikut:
     
    Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
     
    Jika kita kaitkan dengan perlindungan Merek dan Indikasi Geografis, maka kita dapat melihat definisi dari Indikasi Geografis yang ada pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) sebagai berikut:
     
    Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
     
    Dari peraturan tersebut di atas dapat kita lihat bahwa nama etnis termasuk dalam kategori Indikasi Geografis.
     
    Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
     
    Manfaat Mendapatkan Perlindungan Indikasi Geografis
    Manfaat perlindungan Indikasi Geografis sebagaimana dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut:
    1. memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses di antara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
    2. menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
    3. menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
    4. membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
    5. meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik;
    6. reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.
     
    Hak atas Indikasi Geografis sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 7 UU MIG adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
     
    Hak atas Indikasi Geografis wajib didaftarkan jika ingin mendapatkan perlindungan. Pasal 53 UU MIG mengatur mengenai syarat perolehan perlindungan Indikasi Geografis sebagai berikut:
     
    1. Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri.
    2. Untuk memperoleh pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri.
    3. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:
      1. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
        1. sumber daya alam;
        2. barang kerajinan tangan; atau
        3. hasil industri.
      2. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
    4. Ketentuan mengenai pengumuman, keberatan, sanggahan, dan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis bagi Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.
     
    Mendaftarkan Merek Jika Tidak Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis
    Lebih lanjut UU MIG mengatur mengenai Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak pada Pasal 20, 21, dan 22 UU MIG sebagai berikut.
     
    Pasal 20
    Merek tidak dapat didaftar jika:
      1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
      2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
      3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
      4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
      5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
      6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
     
    Pasal 21
    1. Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
      1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
      4. Indikasi Geografis terdaftar.
    2. Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
      1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
      2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
      3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
    3. Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    Pasal 22
    Terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap Orang dapat mengajukan Permohonan Merek dengan menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.
     
    Sebagaimana telah disebut dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UU MIG bahwa permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya salah satunya dengan Indikasi Geografis terdaftar. Artinya, apabila produk tersebut tidak terdaftar sebagai Indikasi Geografis, maka dapat saja didaftarkan sebagai Merek.
     
    Contoh-contoh merek terdatar yang menggunakan nama Etnis di Indonesia adalah Merek Pondok Baduy, Paviliun Sunda, Bumbu Betawi untuk Merek rumah makan atau jasa penyediaan makanan dan minuman, Merek Dayak untuk rokok, Merek Toraja untuk bahan minuman, dan lain-lain.
     
    Pendaftaran nama Suku/Etnis sebagai Merek bukan saja terjadi di Indonesia, akan tetapi juga di negara lain, salah satunya adalah di Amerika Serikat. Meskipun belakangan muncul banyak keberatan dan kekhawatiran dari Suku/Etnis yang namanya dipakai sebagai Merek, akan tetapi banyak perusahaan menggunakan nama Suku/Etnis, simbol atau referensi budaya untuk mengembangkan dan menjual barang dagangan mereka tanpa mendapatkan izin Suku/Etnis tersebut ataupun atau membayar royalti. Dilansir dari laman Protecting Tribal Names in the Marketplace, nama-nama Suku Indian di Amerika Serikat telah banyak dipakai sebagai Merek, contohnya adalah Merek Apache, Comanche, Chinook untuk peralatan militer, serta Atlanta Braves, Cleveland Indians dan Washington Redskin untuk produk-produk alat olahraga.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
     
    Referensi:
    1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diakses pada Selasa, 23 April 2019, pukul 11.12 WIB;
    2. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Kamis, 25 April 2019, pukul 11.16 WIB;
    3. Pondok Baduy, diakses pada Selasa, 23 April 2019, pukul 11.21 WIB;
    4. Paviliun Sunda, diakses pada Selasa, 23 April 2019, pukul 11.24 WIB;
    5. Bumbu Betawi, diakses pada Selasa, 23 April 2019, pukul 11.25 WIB;
    6. Dayak, diakses pada Selasa, 23 April 2019, pukul 11.26 WIB;
    7. Toraja, diakses pada Selasa, 23 April 2019, pukul 11.28 WIB;
    8. Protecting Tribal Names in the Marketplace, diakses pada Selasa, 23 April 2019, pukul 12.13 WIB.

    Tags

    hukumonline
    etnis

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!