JAZ & Partners merupakan firma hukum yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi, khususnya di bidang
general corporate,
merger & acquisition, dan
corporate restructuring.
Website : www.jazplaw.com
Telp : 021-7947388
E-mail :
[email protected]
Intisari :
Sepengetahuan kami, tidak ada pengaturan yang secara khusus tentang pengumuman Tambahan Berita Negara Perseroan terbatas (“PT”) harus diterbitkan/dicetak dalam waktu tertentu sejak penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (“SK Menkumham”). Pengaturan yang ada hanya mengatur bahwa pengumuman dalam Tambahan Berita Negara harus dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak SK Menkumham diterbitkan. Lalu bagaimana cara mengetahui status dari pengumuman Tambahan Berita Negara PT itu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berita Negara (
official gazette) adalah koran atau media resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi lainnya. Berita yang lebih rinci dapat diterbitkan Tambahan Berita Negara (
supplement to gazzete). Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakan penerbitan berita resmi pemerintah yang otentik dan isinya dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara. Penerbitan Negara merupakan mekanisme penyebaran informasi perundang-undangan dan/atau sistem dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat secara luas. Demikian penjelasan singkat Berita Negara dan Tambahan Berita Negara sebagaimana dimuat dalam laman
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 3 PP 72/2012
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
...
mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
…
…
Seksi Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal dan badan hukum sosial, pemberian data, pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, akta pendirian perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial yang telah diterima pemberitahuannya oleh menteri serta pengumuman pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30 UU PT
Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:
akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannnya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Pasal 3 Permenkumham M.HH 02/2010
…
Pengumuman Perseroan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan;
akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan; dan/atau
akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
Pasal 9 Permenkumham M.HH 02/2010
…
…
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak:
tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan diterbitkan;
tanggal Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diterbitkan; dan/atau
pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan diterima.
Dengan melihat pengaturan-pengaturan di atas, maka pengumuman Perseroan Terbatas (“PT”) dalam Tambahan Berita Negara harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri atau penerimaan pemberitahuan diterima.
Untuk dapat dilakukan pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, pertama-tama harus diajukan permohonan terlebih dahulu kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Perum Percetakan Negara RI. Umumnya permohonan tersebut diajukan oleh Notaris yang membuat akta pendirian dan/atau akta perubahan tersebut. Hal ini dikarenakan Tambahan Berita Negara akan disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui Notaris, sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 ayat (3) Permenkumham M.HH 02/2010 yang mengatakan:
Pasal 12
- …
- …
- Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada:
- Direksi Perseroan yang bersangkutan melalui notaris sebanyak 25 (dua puluh lima) eksemplar;
- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 5 (lima) eksemplar.
Selain itu, permohonan untuk pengumuman perseroan terbatas dalam Tambahan Berita Negara juga harus melampirkan data-data perseroan, yang biasanya disimpan oleh notaris, antara lain:
Akta pendirian perseroan;
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan;
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan;
Surat Penerimaan Pemberitahuan Menteri Hukum mengenai pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan;
Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Menjawab pertanyaan Anda yang menanyakan jangka waktu penerbitan Tambahan Berita Negara PT, sepengetahuan kami tidak ada pengaturan yang secara khusus mengatur bahwa pengumuman Tambahan Berita Negara PT harus diterbitkan/dicetak dalam waktu tertentu sejak penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (“SK Menkumham”). Pengaturan yang ada hanya mengatur bahwa pengumuman dalam Tambahan Berita Negara harus dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak SK Menkumham diterbitkan.
Karena tidak adanya pengaturan khusus tersebut, maka jangka waktu penerbitan pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia bergantung pada faktor-faktor teknis pada instansi yang terkait, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Percetakan Negara Republik Indonesia. Adapun agar Anda dapat mengetahui status dari pengumuman Tambahan Berita Negara untuk PT Anda, cara-cara yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Menanyakan kepada Notaris perihal pengumuman perseroan dimaksud.
Melihat laman beritanegara.co.id untuk mengetahui status pengumuman perseroan.
Menanyakan secara langsung perihal pengumuman Tambahan Berita Negara pada instansi terkait (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Percetakan Negara Republik Indonesia).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi: