Intisari:
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan. Apakah melakukan Kiki Challenge mengganggu konsentrasi saat berkendara? Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam aksi Kiki Challenge, si pengemudi akan mengambil video/merekam menggunakan telepon genggam atas aksi dance yang dilakukan oleh rekannya. Menurut hemat kami, penggunaan telepon tersebut memenuhi unsur sebagaimana dijelaskan di atas yang dapat mengakibatkan terganggu perhatiannya saat berkendara. Jika orang yang mengendarai kendaraan tidak berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Selain itu jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Fenomena Kiki Challenge
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Sanksi Bagi Pengemudi yang Lakukan Aksi Kiki Challenge, video
Kiki Dance Challenge menjadi viral di media sosial belakangan ini. Para pengguna media sosial beramai-ramai mengunggah video saat tengah melakukan
Kiki Challenge di jalan raya dalam akun media sosialnya. Namun aksi ini tidak selalu berjalan mulus, sebagian gagal karena terjatuh atau menabrak tiang saat melakukan tarian itu.
Kewajiban Mengemudikan Kendaraan Dengan Penuh Konsentrasi
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
[1]
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
[2]
Apakah Melakukan Kiki Challenge Mengganggu Konsentrasi Saat Berkendara?
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, yang dimaksud dengen penuh konsentrasi itu adalah penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena:
Sakit;
Lelah;
Mengantuk;
Menggunakan telepon;
Atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan;
Meminum minuman mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan mengemudikan kendaraan.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam aksi kiki challenge, si pengemudi akan mengambil video/merekam menggunakan telepon genggam atas aksi dance yang dilakukan oleh rekannya. Menurut hemat kami, penggunaan telepon tersebut memenuhi unsur sebagaimana dijelaskan di atas yang dapat mengakibatkan terganggu perhatiannya saat berkendara.
Terkait hal ini, sebagaimana diberitakan dalam artikel yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan: Kami melarang sekaligus mengimbau tidak melakukan hal itu, jangankan untuk keluar, membuka pintu, lalu menari di saat mobil tetap berjalan, menggunakan gawai selama berkendara telah dilarang karena dapat memecah konsentrasi. Lebih lanjut menurut Mohammad Iqbal, tidak ada untungnya itu, kalau mau joget-joget di tempat senam itu silakan. Kalau di jalan itu sudah ada aturannya harus konsentrasi.
Iqbal menekankan Polri ingin pengguna jalan dan pengemudi selamat karena saat terjadi kecelakaan kerugian bisa sangat tinggi, seperti apabila terdapat korban meninggal sehingga keluarga juga menjadi korban dan terus berlanjut seperti efek domino. Selain itu Iqbal juga mengatakan, bagi warga yang kedapatan melakukan Kiki challenge di jalan raya, polisi tidak akan segan untuk menindaknya dan akan dikenai pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 283 jo. Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.
Jika Aksi Kiki Challenge Mengakibatkan Kecelakaan
Akan tetapi perlu diketahui, aksi kiki challenge saat berkendara dapat dipidana jika kegiatan tersebut membuat pengendara lalai dan mengakibatkan kecelakaan. Hal ini diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RplO.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Jadi menjawab pertanyaan bahwa orang yang melakukan Kiki Challenge dapat dikatakan sebagai mengganggu konsentrasi jika kegiatan tersebut dapat mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan kendaraaan.
Jika orang yang mengendarai kendaraan tidak berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Selain itu jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[2] Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ