Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Risiko Pidana Bagi yang Melakukan Kiki Challenge di Jalan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Risiko Pidana Bagi yang Melakukan Kiki Challenge di Jalan

Risiko Pidana Bagi yang Melakukan <i>Kiki Challenge</i> di Jalan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Risiko Pidana Bagi yang Melakukan <i>Kiki Challenge</i> di Jalan

PERTANYAAN

Kiki Challenge sedang viral saat ini. Apakah benar kalau Kiki Challenge itu melanggar UU LLAJ dan dapat dipidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya dalam mengemudikan kendaraan, pengemudi dituntut untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
     
    Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
     
    Apakah melakukan Kiki Challenge mengganggu konsentrasi saat berkendara? Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam aksi Kiki Challenge, si pengemudi akan mengambil video/merekam menggunakan telepon genggam atas aksi dance yang dilakukan oleh rekannya. Menurut hemat kami, penggunaan telepon tersebut memenuhi unsur sebagaimana dijelaskan di atas yang dapat mengakibatkan terganggu perhatiannya saat berkendara.
     
    Jika orang yang mengendarai kendaraan tidak berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Selain itu jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Pada dasarnya dalam mengemudikan kendaraan, pengemudi dituntut untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
     
    Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
     
    Apakah melakukan Kiki Challenge mengganggu konsentrasi saat berkendara? Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam aksi Kiki Challenge, si pengemudi akan mengambil video/merekam menggunakan telepon genggam atas aksi dance yang dilakukan oleh rekannya. Menurut hemat kami, penggunaan telepon tersebut memenuhi unsur sebagaimana dijelaskan di atas yang dapat mengakibatkan terganggu perhatiannya saat berkendara.
     
    Jika orang yang mengendarai kendaraan tidak berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Selain itu jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Fenomena Kiki Challenge
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Sanksi Bagi Pengemudi yang Lakukan Aksi Kiki Challenge, video Kiki Dance Challenge menjadi viral di media sosial belakangan ini. Para pengguna media sosial beramai-ramai mengunggah video saat tengah melakukan Kiki Challenge di jalan raya dalam akun media sosialnya. Namun aksi ini tidak selalu berjalan mulus, sebagian gagal karena terjatuh atau menabrak tiang saat melakukan tarian itu.
     
    Kewajiban Mengemudikan Kendaraan Dengan Penuh Konsentrasi
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”). Pada dasarnya dalam mengemudikan kendaraan, pengemudi dituntut untuk berkonsentrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan:
     
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
     
    Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.[1]
     
    Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.[2]
     
    Apakah Melakukan Kiki Challenge Mengganggu Konsentrasi Saat Berkendara?
    Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, yang dimaksud dengen penuh konsentrasi itu adalah penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena:
    1. Sakit;
    2. Lelah;
    3. Mengantuk;
    4. Menggunakan telepon;
    5. Atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan;
    6. Meminum minuman mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan mengemudikan kendaraan.
     
    Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam aksi kiki challenge, si pengemudi akan mengambil video/merekam menggunakan telepon genggam atas aksi dance yang dilakukan oleh rekannya. Menurut hemat kami, penggunaan telepon tersebut memenuhi unsur sebagaimana dijelaskan di atas yang dapat mengakibatkan terganggu perhatiannya saat berkendara.
     
    Terkait hal ini, sebagaimana diberitakan dalam artikel yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan: Kami melarang sekaligus mengimbau tidak melakukan hal itu, jangankan untuk keluar, membuka pintu, lalu menari di saat mobil tetap berjalan, menggunakan gawai selama berkendara telah dilarang karena dapat memecah konsentrasi. Lebih lanjut menurut Mohammad Iqbal, tidak ada untungnya itu, kalau mau joget-joget di tempat senam itu silakan. Kalau di jalan itu sudah ada aturannya harus konsentrasi.
     
    Iqbal menekankan Polri ingin pengguna jalan dan pengemudi selamat karena saat terjadi kecelakaan kerugian bisa sangat tinggi, seperti apabila terdapat korban meninggal sehingga keluarga juga menjadi korban dan terus berlanjut seperti efek domino. Selain itu Iqbal juga mengatakan, bagi warga yang kedapatan melakukan Kiki challenge di jalan raya, polisi tidak akan segan untuk menindaknya dan akan dikenai pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 283 jo. Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.
     
    Jika Aksi Kiki Challenge Mengakibatkan Kecelakaan
    Akan tetapi perlu diketahui, aksi kiki challenge saat berkendara dapat dipidana jika kegiatan tersebut membuat pengendara lalai dan mengakibatkan kecelakaan. Hal ini diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ, yang berbunyi:
     
    1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
    3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RplO.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
    4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
    Jadi menjawab pertanyaan bahwa orang yang melakukan Kiki Challenge dapat dikatakan sebagai mengganggu konsentrasi jika kegiatan tersebut dapat mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan kendaraaan.
     
    Jika orang yang mengendarai kendaraan tidak berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Selain itu jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    [1] Pasal 283 UU LLAJ
    [2] Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ

    Tags

    jalan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!