Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyertaan Modal BUM Desa oleh Penanam Modal Dalam Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penyertaan Modal BUM Desa oleh Penanam Modal Dalam Negeri

Penyertaan Modal BUM Desa oleh Penanam Modal Dalam Negeri
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyertaan Modal BUM Desa oleh Penanam Modal Dalam Negeri

PERTANYAAN

Dapatkah Penanam Modal Dalam Negeri menaruh saham di BUM Desa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Subjek dari Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) adalah penanam modal dalam negeri, yaitu perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur di Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”).
     
     
    1. Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
    2. Modal BUM Desa terdiri atas:
    1. penyertaan modal Desa; dan
    2. penyertaan modal masyarakat Desa.
    1. Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan Modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.
    2. Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa.
    3. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui APB Desa.
     
    Jika melihat kembali mengenai subjek dari PMDN dalam Pasal 1 angka 5 UU PM yang telah dibahas sebelumnya yaitu antara lain negara Republik Indonesia atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa penanam modal dalam negeri yaitu negara Republik Indonesia atau daerah, dapat memberikan bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sebagai bentuk penyertaan modal Desa.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Subjek dari Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) adalah penanam modal dalam negeri, yaitu perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur di Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”).
     
     
    1. Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
    2. Modal BUM Desa terdiri atas:
    1. penyertaan modal Desa; dan
    2. penyertaan modal masyarakat Desa.
    1. Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan Modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.
    2. Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa.
    3. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui APB Desa.
     
    Jika melihat kembali mengenai subjek dari PMDN dalam Pasal 1 angka 5 UU PM yang telah dibahas sebelumnya yaitu antara lain negara Republik Indonesia atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa penanam modal dalam negeri yaitu negara Republik Indonesia atau daerah, dapat memberikan bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sebagai bentuk penyertaan modal Desa.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penanaman Modal Dalam Negeri
    Sebelum membahas kepada inti permasalahan, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) yang diatur di Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
     
    Subjek dari PMDN adalah penanam modal dalam negeri, yaitu perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur di Pasal 1 angka 5 UU PM.
     
    PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
     
    Badan Usaha Milik Desa
    Kemudian, dalam pengembangan dan pembangunan Desa, Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) memberikan amanat kepada Desa untuk dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”).
     
    BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.[2]
     
    Salah satu contoh adalah BUM Desa Karya Mandiri, di Cibodas, Kabupaten Bandung Barat. Kepala Desa Cibodas yang sedang menjabat pada tahun 2015, Dindin Sukaya menyebutkan, BUM Desa Karya Mandiri yang memiliki usaha di bidang air saja, namun usaha lainnya seperti gedung olah raga/gedung serba guna, dan pengelolaan kios desa. Berikut adalah pernyataan dari Dindin Sukaya pada 2015 lalu :
     
    Untuk air bersih, BUMDes punya sekitar 2.300 konsumen. Unit usaha itu jadi pendapatan asli daerah primadona Desa Cibodas, karena bisa menghasilkan Rp 7,5 juta per bulan. Kami juga punya gedung usaha serba guna, dan 10 kios desa yang disewakan.
     
    Selengkapnya baca artikel: Mampu Kelola BUMDes, Cibodas Bisa Jadi Desa Percontohan yang kami akses dari laman Kabupaten Bandung Barat.
     
    Contoh BUM Desa lainnya yang dapat dilihat pada laman Website Resmi Desa Amin Jaya  adalah BUM Desa Karya Jaya Abadi yang berada di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. BUM Desa tersebut memiliki peran sebagai lembaga penyedia barang dan jasa kebutuhan masyarakat serta pemberi pelayanan umum di bidang perekonomian masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Desa Amin Jaya.
     
    Contoh-contoh di atas sejalan dengan Pasal 87 ayat (3) UU Desa, yang menjelaskan bahwa BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
     
    Sebagai peraturan pelaksana daru UU Desa, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”). Dalam Pasal 142 PP 47/2015, dijelaskan sebagai berikut:
     
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
     
    Sebagai amanat dari pasal di atas, telah diterbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (“Permen Desa PDTT 4/2015”).
     
    Modal BUM Desa
    Penting untuk diketahui mengenai modal BUM Desa yang diatur dalam Pasal 135 PP 47/2015 berikut ini:
     
    1. Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
    2. Modal BUM Desa terdiri atas:
    1. penyertaan modal Desa; dan
    2. penyertaan modal masyarakat Desa.
    1. Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan Modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.
    2. Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa.
    3. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui APB Desa.
     
    Lebih jelasnya dipaparkan dalam Pasal 18 Permen PDTT 4/2015, bahwa penyertaan modal Desa terdiri atas:
    1. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
    2. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
    3. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
    4. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang Aset Desa.
     
    Menyambung hal di atas, jika melihat kembali mengenai subjek dari PMDN dalam Pasal 1 angka 5 UU PM yang telah dibahas sebelumnya antara lain yaitu negara Republik Indonesia atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa penanam modal dalam negeri yaitu negara Republik Indonesia atau daerah, dapat memberikan bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui APB Desa sebagai bentuk penyertaan modal Desa.
     
    Hal ini juga didasarkan dengan Pasal 1 angka 6 UU Desa, bahwa pengertian BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
     
    Meskipun, kami belum dapat menemukan contoh PMDN yang telah menaruh saham di BUM Desa, akan tetapi hal ini dapat dijadikan kesempatan bagi penanam modal dalam negeri di kemudian hari, yang percaya terhadap potensi-potensi kreatif dari masyarakat Desa yang menciptakan keuntungan besar. Namun, hal penting lainnya penanam modal dalam negeri harus sejalan dengan tujuannya didirikan BUM Desa, yaitu fokus dalam mengembangkan BUM Desa, yang akan berdampak terhadap pembangunan desa yang pesat, melalui pemberdayaan masyarakat desa, sehingga dapat meningkatkan derajat sosial dan taraf hidup masyarakat desa.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
     
    Referensi:
    1. Mampu Kelola BUMDes, Cibodas Bisa Jadi Desa Percontohan, diakses pada tanggal 15 Agustus 2018, pukul 09.25 WIB;
    2. Website Resmi Desa Amin Jaya, diakses pada tanggal 15 Agustus 2018, pukul 09.30 WIB.

    [1] Pasal 5 ayat (1) UU PM
    [2] Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU Desa
    [3] Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU Desa

    Tags

    hukumonline
    penyertaan modal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!