Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pihak-pihak yang Bisa Mengakses Layanan e-Court

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Pihak-pihak yang Bisa Mengakses Layanan e-Court

Pihak-pihak yang Bisa Mengakses Layanan <i>e-Court</i>
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pihak-pihak yang Bisa Mengakses Layanan <i>e-Court</i>

PERTANYAAN

Apakah e-Court bisa digunakan oleh orang biasa selain advokat untuk mendaftarkan gugatan? Kemudian apakah e-Court ini hanya untuk registrasi saja atau lebih jauh lagi seperti surat pemberitahuan sidang bisa diterima melalui elektronik? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
     
    Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. Itu artinya, layanan ini dapat digunakan oleh orang perorangan selain advokat, dengan catatan telah terdaftar. Akan tetapi, berdasarkan informasi dari laman e-Court Mahkamah Agung RI dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan, untuk saat ini layanan pendaftaran perkara online dikhususkan untuk advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus melalui mekanisme validasi advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari perseorangan atau badan hukum akan diatur lebih lanjut.
     
    Selain itu layanan e-Court ini tidak hanya untuk pendaftaran perkara saja, tetapi juga dilakukan untuk administrasi panggilan secara elektronik dan penerbitan salinan putusan dan penetapan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pengaturan mengenai e-Court dapat merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
     
    Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. Itu artinya, layanan ini dapat digunakan oleh orang perorangan selain advokat, dengan catatan telah terdaftar. Akan tetapi, berdasarkan informasi dari laman e-Court Mahkamah Agung RI dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan, untuk saat ini layanan pendaftaran perkara online dikhususkan untuk advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus melalui mekanisme validasi advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari perseorangan atau badan hukum akan diatur lebih lanjut.
     
    Selain itu layanan e-Court ini tidak hanya untuk pendaftaran perkara saja, tetapi juga dilakukan untuk administrasi panggilan secara elektronik dan penerbitan salinan putusan dan penetapan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengguna Layanan Administrasi Perkara Secara Elektronik
    Pengaturan mengenai e-Court ini, kita dapat merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (“Perma 3/2018”). Peraturan tersebut dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.[1]
     
    E-Court atau Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/ tata usaha militer/ tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.[2]
     
    Pengaturan administrasi perkara secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara.[3]
     
    Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. Layanan administrasi perkara secara elektronik oleh perorangan akan diatur lebih lanjut dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung.[4] Namun sampai saat ini, sepanjang penelusuran kami keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur mengenai layanan administrasi perkara secara elektronik oleh perorangan belum ada.
     
    Kemudian, perlu dipahami yang dimaksud dengan pengguna terdaftar adalah setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.[5]
     
    Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah:[6]
    1. KTP;
    2. Kartu keanggotaan advokat; dan
    3. bukti berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.
     
    Calon pengguna terdaftar melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan.[7] Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkara.[8]
     
    Pengguna terdaftar berhak untuk menggunakan layanan administrasi perkara secara elektronik dengan segala fitur pendukungnya. Domisili pengguna terdaftar adalah domisili elektronik.[9]
     
    Yang dimaksud dengan domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi.[10]
     
    Pengguna terdaftar wajib untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur terhadap penggunaan sistem dan pelayanan administrasi perkara berbasis teknologi informasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini dan/atau ketentuan lain sebagai pelaksana Peraturan Mahkamah Agung ini.[11]
     
    Selanjutnya, Pasal 5 ayat (4) Perma 3/2018 mengamanatkan untuk membentuk syarat dan ketentuan lebih lanjut terkait pengguna terdaftar dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung, dalam perkembangannya telah terbit Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan (“Keputusan Ketua MA 122/2018”). Sangat disayangkan bahwa pedoman tersebut baru mengakomodir advokat sebagai pengguna terdaftar, belum mengakomodir perorangan selain advokat sebagaimana disebut dalam ketentuan tahap pendaftaran akun pada Romawi IV Lampiran Keputusan Ketua MA 122/2018.  
     
    Hal sama juga diinformasikan dalam laman e-Court Mahkamah Agung RI, bahwa untuk saat ini layanan pendaftaran perkara online dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari perseorangan atau badan hukum akan diatur lebih lanjut.
     
    Kemudian, Mahkamah Agung berwenang melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status pengguna terdaftar. Selain itu Mahkamah Agung juga berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi. Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa:[12]
    1. teguran;
    2. penghentian hak akses sementara; dan
    3. penghentian hak akses permanen (penghapusan akun)
     
    Jadi, layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. Itu artinya layanan ini dapat digunakan oleh orang perorangan selain advokat dengan catatan telah terdaftar. Namun sampai saat ini, sepanjang penelusuran kami, keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur mengenai layanan administrasi perkara secara elektronik untuk perorangan belum ada.
     
    Layanan e-Court
    Layanan e-Court atau pelayanan administrasi perkara secara elektronik tidak hanya pada proses pendaftaran perkara saja tapi juga termasuk pada proses panggilan dan penerbitan putusan. Berikut rinciannya:
    1. Pendaftaran Perkara Secara Elektronik
    1. Selain sebagaimana diatur dalam hukum acara dan pedoman yang berlaku, pendaftaran perkara oleh pengguna terdaftar dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Pengadilan.[13]
    2. Pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia.[14]
    3. Dalam hal pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik, maka pengguna terdaftar membayar panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran secara elektronik.[15]
    4. Pendaftaran perkara secara elektronik diproses oleh kepaniteraan pengadilan setelah dianggap lengkap melalui proses verifikasi.[16]
     
    Panitera pengadilan merupakan pejabat berwenang untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran perkara secara elektronik.[17]
     
    1. Administrasi Panggilan Secara Elektronik
    Selain sebagaimana diatur dalam hukum acara, panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik.[18]
     
    Panggilan disampaikan secara elektronik dilakukan kepada:[19]
    1. penggugat/pemohon yang melakukan pendaftaran secara elektronik serta yang memberikan persetujuan secara tertulis;
    2. tergugat/termohon atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya secara tertulis untuk dipanggil secara elektronik; dan
    3. kuasa hukum wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari prinsipal untuk beracara secara
     
    Biaya panggilan yang disampaikan secara elektronik dibebankan kepada para pihak yang berperkara. Atas dasar perintah hakim, jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat panggilan persidangan kepada para pihak secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Panggilan persidangan yang dikirim secara elektronik ditujukan kepada domisili elektronik para pihak.[20]
     
    Dalam hal panggilan persidangan dilakukan kepada pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum pengadilan, panggilan kepadanya dapat dikirim secara elektronik dan surat panggilan tersebut ditembuskan kepada pengadilan di wilayah hukum tempat pihak tersebut berdomisili.[21]
     
    Pengadilan yang menerima tembusan surat panggilan mencatat dalam daftar yang disiapkan untuk itu. Panggilan dan/atau pemberitahuan terhadap pihak secara elektronik berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia diatur lebih lanjut oleh Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan Nota Kesepahaman Kementerian Luar Negeri dengan Mahkamah Agung tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Masalah Perdata.[22]
     
    Panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.[23]
     
    1. Penerbitan Salinan Putusan dan Penetapan
    Pengadilan menerbitkan salinan putusan/ penetapan secara elektronik. Kemudian salinan putusan/ penetapan pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak putusan/ penetapan diucapkan.[24]
     
    Khusus dalam perkara kepailitan/PKPU salinan putusan/penetapan pengadilan dikirim kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan/ penetapan diucapkan.[25]
     
    Jika melihat ke dalam laman e-Court Mahkamah Agung RI, terdapat 3 layanan yang dapat diakses yaitu:
    1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
    2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
    3. e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online)
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. Itu artinya layanan ini dapat digunakan oleh orang perorangan selain advokat dengan catatan telah terdaftar.
     
    Selain itu layanan e-Court ini tidak hanyak untuk pendaftaran perkara saja tetapi juga dilakukan untuk administrasi panggilan secara elektronik dan penerbitan salinan putusan dan penetapan.
     
    Hal senada mengenai ini e-Court ini juga dibahas dalam artikel Catatan Kritis 5 Profesor Hukum Acara Perdata tentang e-Court, dimana program e-Court ini diyakini akan meringkas prosedur persidangan karena beberapa tahapan acara perdata dapat dialihkan melalui sistem elektronik. Pemanggilan para pihak, pengiriman dokumen replik-duplik, bahkan pembayaran biaya perkara difasilitasi dengan sistem canggih ini. Verifikasi para advokat sebagai kuasa hukum para pihak pun ikut ditangani oleh e-Court. Nantinya para pihak cukup mendaftar pada akun e-Court yang disediakan oleh pengadilan di https://ecourt.mahkamahagung.go.id.
     
    Perma 3/2018 ini berlaku sejak diundangkan 4 April 2018 lalu. Perma  3/2018 ini masih membutuhkan peraturan atau pedoman yang lebih teknis. Misalnya, pedoman teknis dari Sekretaris Mahkamah Agung atau Dirjen Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik;
     
    Referensi:
    e-Court Mahkamah Agung RI, diakses pada Kamis, 13 September 2018, pukul 10.40 WIB;
    e-Court Mahkamah Agung RI, diakses pada Kamis, 13 September 2018, pukul 16.48 WIB.

    [1] Pasal 2 Perma 3/2018
    [2] Pasal 1 angka 5 Perma 3/2018
    [3] Pasal 3 Perma 3/2018
    [4] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perma 3/2018
    [5] Pasal 1 angka 4 Perma 3/2018
    [6] Pasal 4 ayat (3) Perma 3/2018
    [7] Pasal 4 ayat (4) Perma 3/2018
    [8] Pasal 1 angka 2 Perma 3/2018
    [9] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Perma 3/2018
    [10] Pasal 1 angka 3 Perma 3/2018
    [11] Pasal 5 ayat (3) Perma 3/2018
    [12] Pasal 6 Perma 3/2018
    [13] Pasal 7 Perma 3/2018
    [14] Pasal 8 Perma 3/2018
    [15] Pasal 9 Perma 3/2018
    [16] Pasal 10 Perma 3/2018
    [17] Pasal 18 UU Perma 3/2018
    [18] Pasal 11 Perma 3/2018
    [19] Pasal 12 Perma 3/2018
    [20] Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 Perma 3/2018
    [21] Pasal 14 ayat (1) Perma 3/2018
    [22] Pasal 14 ayat (2) dan (3) Perma 3/2018
    [23] Pasal 15 Perma 3/2018
    [24] Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) Perma 3/2018
    [25] Pasal 17 ayat (2) Perma 3/2018

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!