Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Bagi Freelancer yang Telat Mendapatkan Upah

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Upaya Hukum Bagi Freelancer yang Telat Mendapatkan Upah

Upaya Hukum Bagi <i>Freelancer</i> yang Telat Mendapatkan Upah
Riska Rina Rohiana Kaloko, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Bagi <i>Freelancer</i> yang Telat Mendapatkan Upah

PERTANYAAN

Saya bekerja sebagai freelancer yang bekerja secara remote (tidak on site). Saat mulai bekerja, tidak ada perjanjian/kontrak kerja. Tapi saya dijanjikan akan digaji setiap bulan dengan nominal yang telah disetujui dan pembayaran via transfer rekening dan gaji akan diberikan setiap tanggal 29 setiap bulan. Satu bulan pertama berjalan lancar meskipun gaji baru ditransfer tanggal 4 bulan berikutnya yang berarti terlambat 6 hari. Pada bulan kedua, terjadi lagi keterlambatan pembayaran gaji (yang seharusnya tanggal 29). Sudah saya komunikasikan dan pihak yang mempekerjakan saya berjanji akan melunasi pada minggu pertama bulan itu, namun sampai sekarang terhitung sudah 16 hari terlambat Saya sudah mencoba menghubungi pihak yang mempekerjakan saya namun tidak ada respon yang serius bahkan kadang tidak direspon. Apa yang bisa saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
     
    Terkait masalah pembayaran upah Saudara yang seharusnya sudah Saudara terima setiap tanggal 29 per bulan yang mana telah disepakati bersama, maka adalah hak Saudara untuk memperoleh upah tersebut sesuai tanggal kesepakatan. Sehingga keterlambatan yang dilakukan oleh pemberi kerja adalah merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan dari apa yang telah diperjanjikan.
     
    Lantas apa akibat yang harus ditanggung oleh pemberi kerja? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
    Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
     
    Terkait masalah pembayaran upah Saudara yang seharusnya sudah Saudara terima setiap tanggal 29 per bulan yang mana telah disepakati bersama, maka adalah hak Saudara untuk memperoleh upah tersebut sesuai tanggal kesepakatan. Sehingga keterlambatan yang dilakukan oleh pemberi kerja adalah merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan dari apa yang telah diperjanjikan.
     
    Lantas apa akibat yang harus ditanggung oleh pemberi kerja? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih untuk pertanyaan Saudara.
     
    Pertama-tama sebelum menjawab pertanyaan Saudara, saya ingin menjelaskan terlebih dahulu tentang hubungan kerja yang terjadi antara Saudara dengan pihak pemberi kerja. Dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), dijelaskan bahwa:
     
    Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

    Kemudian dalam Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau secara lisan. Selain itu, perjanjian kerja menjadi sah apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 52 UU Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
     
    1. Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    1. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan;
    2. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
     
    Dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan juga dijelaskan bahwa, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang memenuhi unsur:
    1. Adanya pekerjaan;
    2. Adanya upah; dan
    3. Adanya perintah.
     
    Sehingga, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka hubungan kerja antara Saudara dengan pemberi kerja adalah sah secara hukum karena telah terpenuhinya unsur-unsur tersebut. Dan karena adanya hubungan kerja tersebut maka Saudara selaku pekerja apabila telah memenuhi kewajiban sebagai pekerja maka Saudara juga berhak atas hak-hak yang seharusnya saudara peroleh sebagaimana yang telah diperjanjikan. Mengenai upah pekerja ditentukan dalam Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
     
    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
     
    Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
     
    Terkait masalah pembayaran upah Saudara yang seharusnya sudah Saudara terima setiap tanggal 29 per bulan yang mana telah disepakati bersama, maka adalah hak Saudara untuk memperoleh upah tersebut sesuai tanggal kesepakatan. Sehingga keterlambatan yang dilakukan oleh pemberi kerja adalah merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan dari apa yang telah diperjanjikan.
     
    Dan akibat yang harus ditanggung oleh pemberi kerja adalah, sebagaimana disebutkan dalam 55 ayat (1) PP Pengupahan, yang menegaskan hal-hal berikut:
     
    1. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda, dengan ketentuan:
    1. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
    2. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
    3. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
    1. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.
     
    Hal tersebut adalah hak-hak yang seharusnya Saudara terima karena keterlambatan yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja.
     
    Kemudian menurut kami tindakan awal yang Saudara lakukan yaitu mengkomunikasikan mengenai keterlambatan pembayaran upah Saudara kepada pihak pemberi kerja adalah sudah benar. Dalam Pasal 19 PP Pengupahan menegaskan:
     
    Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila Perjanjian Kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.
     
    Apabila pihak pemberi kerja tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 59 ayat (1) huruf d PP Pengupahan ditegaskan bahwa:
     
    Sanksi administratif dikenakan kepada Pengusaha yang tidak membayar Upah sampai melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
     
    Jadi langkah-langkah hukum yang harus Saudara dalam hal ini adalah menempuh melalui jalur atau cara-cara sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial  (“UU PPHI”). Dasar perselisihan antara Saudara dengan pemberi kerja adalah perselisihan hak. Yang dimaksud dengan perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PPHI adalah:
     
    Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
     
    Cara-cara yang Saudara dapat tempuh berdasarkan ketentuan UU PPHI dalam upaya penyelesaian perselisihan mengenai hak atas upah antara lain:
     
    1. Jalur Bipartit 
    Adalah suatu perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha.[1] Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.[2]
     
    Jika dalam perundingan bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak.[3]
     
    Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu dengan mendaftarkan ke Suku Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di wilayah kabupaten atau kotamadya wilayah tempat kerja Saudara.[4]
     
    1. Jalur Tripartit 
    Adalah merupakan suatu penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh pihak ketiga. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Penjelasannya sebagai berikut:
    1. Mediasi
    Mediasi hubungan industrial (“mediasi”) adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[5]
     
    Apabila mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.[6]
     
    Jika tidak terdapat titik temu, maka mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada pengadilan hubungan industrial.[7]
     
    1. Konsiliasi
    Konsiliasi hubungan industrial (“konsiliasi”) adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
     
    Dalam hal tercapai kesepakatan melalui konsiliasi, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.[8]
     
    Jika tidak tercapai kesepakatan, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis. Apabila anjuran tertulis ditolak oleh salah satu atau para pihak, maka penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial.[9]
     
    1. Arbitrase
    Arbitrase hubungan industrial (“arbitrase”) adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar pengadilan hubungan industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.[10]
     
    Apabila putusan arbitrase tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan fiat eksekusi di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa putusan itu harus dijalankan, agar putusan diperintahkan untuk dijalankan.[11]
     
    1. Jalur Pengadilan Hubungan Industrial 
    Adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di pengadilan hubungan industrial yang mewilayahi tempat kerja Saudara dengan dasar gugatan perselisihan hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.[12]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    [1] Pasal 1 angka 10 UU PPHI
    [2] Pasal 3 ayat (2) UU PPHI
    [3] Pasal 7 ayat (1) UU PPHI
    [4] Pasal 4 UU PPHI
    [5] Pasal 1 angka 11 UU PPHI
    [6] Pasal 13 ayat (1) UU PPHI
    [7] Pasal 13 ayat (2) huruf a jo. Pasal 14 UU PPHI
    [8] Pasal 23 ayat (1) UU PPHI
    [9] Pasal 23 ayat (2) huruf a jo. Pasal 24 ayat (1) UU PPHI
    [10] Pasal 1 angka 15 UU PPHI
    [11] Pasal 51 ayat (3) UU PPHI
    [12] Pasal 81 UU PPHI

    Tags

    hukumonline
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!