KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Istri Anggota BPD Menjadi Perangkat Desa?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Istri Anggota BPD Menjadi Perangkat Desa?

Bolehkah Istri Anggota BPD Menjadi Perangkat Desa?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Istri Anggota BPD Menjadi Perangkat Desa?

PERTANYAAN

Apakah istri BPD boleh jadi calon perangkat desa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sepanjang penelusuran kami, secara eksplisit tidak ada larangan bagi istri anggota Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) untuk menjadi perangkat desa. Untuk bisa menjadi perangkat desa harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur. Selain itu, keputusan bisa atau tidaknya menjadi perangkat desa ada pada kepala desa karena berdasarkan hasil dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota.
     
    Tetapi perlu diingat bahwa dari sisi suami sebagai anggota BPD ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan sebagai anggota BPD, salah satunya yaitu tidak boleh melakukan nepotisme. Nepotisme adalah tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
     
    Jadi apabila istri anggota BPD tersebut menjadi perangkat desa berkat bantuan suami karena jabatannya sebagai anggota BPD, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena perbuatan tersebut adalah bentuk dari nepotisme.
     
    Tetapi apabila istri dari anggota BPD tersebut menjadi perangkat desa murni karena kemampuan dan kinerjanya serta melalui proses pemilihan yang transparan, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai nepotisme yang dilakukan oleh suaminya dan ia berhak menjadi perangkat desa karena pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk terlibat dalam pemerintahan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Sepanjang penelusuran kami, secara eksplisit tidak ada larangan bagi istri anggota Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) untuk menjadi perangkat desa. Untuk bisa menjadi perangkat desa harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur. Selain itu, keputusan bisa atau tidaknya menjadi perangkat desa ada pada kepala desa karena berdasarkan hasil dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota.
     
    Tetapi perlu diingat bahwa dari sisi suami sebagai anggota BPD ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan sebagai anggota BPD, salah satunya yaitu tidak boleh melakukan nepotisme. Nepotisme adalah tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
     
    Jadi apabila istri anggota BPD tersebut menjadi perangkat desa berkat bantuan suami karena jabatannya sebagai anggota BPD, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena perbuatan tersebut adalah bentuk dari nepotisme.
     
    Tetapi apabila istri dari anggota BPD tersebut menjadi perangkat desa murni karena kemampuan dan kinerjanya serta melalui proses pemilihan yang transparan, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai nepotisme yang dilakukan oleh suaminya dan ia berhak menjadi perangkat desa karena pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk terlibat dalam pemerintahan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perangkat Desa
    Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).
     
    Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan desa dalam Pasal 1 angka 1 UU Desa yang dijabarkan sebagai berikut:
     
    Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
    Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1]
     
    Perangkat desa terdiri dari:[2]
    1. sekretariat desa,
    2. pelaksana kewilayahan, dan
    3. pelaksana teknis.
     
    Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[3] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa.[4]
     
    Bolehkah Istri Anggota BPD Menjadi Perangkat Desa?
    Perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan:[5]
    1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
    2. berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
    3. terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
    4. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
     
    Kemudian, Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.[6]
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami secara eksplisit tidak ada larangan untuk istri anggota BPD menjadi perangkat desa. Untuk bisa menjadi perangkat desa harus memenuhi persyaratan yang telah disebutkan. Selain itu, keputusan bisa atau tidaknya menjadi perangkat desa ada pada kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota.[7]
     
    Disamping itu perlu diketahui bahwa menurut Pasal 43 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999”), setiap orang berhak dipilih dalam setiap jabatan pemerintahan, berikut bunyi pasal:
     
    1. ….
    2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan.
    3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
     
    Itu artinya, istri anggota BPD tersebut juga mempunai hak untuk dapat menjadi perangkat desa.
     
    Selengkapnya mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan artikel Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?.
     
    Tetapi perlu diingat bahwa dari sisi suami sebagai anggota BPD, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan sebagai anggota BPD yaitu:[8]
    1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa;
    2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
    3. menyalahgunakan wewenang;
    4. melanggar sumpah/janji jabatan;
    5. merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa;
    6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
    7. sebagai pelaksana proyek desa;
    8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
    9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
     
    Seperti yang dijelaskan di atas bahwa anggota BPD dilarang melakukan nepotisme, apa itu yang dikatakan sebagai nepotisme?
     
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui  Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nepotisme itu adalah:
     
    1. n perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat
    2. n kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah
    3. n tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan: proses perekrutan pegawai yang transparan dapat menghindari praktik -- di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.
     
    Definisi serupa dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (“UU 28/1999”):
     
    Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
     
    Jadi apabila istri anggota BPD tersebut menjadi perangkat desa berkat bantuan suami karena jabatannya sebagai anggota BPD, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena perbuatan tersebut adalah bentuk dari nepotisme.
     
    Tetapi apabila istri dari anggota BPD tersebut menjadi perangkat desa murni karena kemampuan dan kinerjanya serta melalui proses pemilihan yang transparan, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai nepotisme yang dilakukan oleh suaminya dan ia berhak menjadi perangkat desa karena pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk terlibat dalam pemerintahan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Kamis, 16 Agustus 2018, pukul 14.21 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 5 Permendagri 83/2015
    [2] Pasal 48 UU Desa dan Pasal 61 ayat (1) PP Desa
    [3] Pasal 49 ayat (1) UU Desa
    [4] Pasal 49 ayat (3) UU Desa
    [5] Pasal 65 ayat (1) PP Desa
    [6] Pasal 1 angka 4 UU Desa
    [7] Pasal 49 ayat (2) UU Desa
    [8] Pasal 64 UU Desa

    Tags

    bpd
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!